KENDARI, folitimes.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusut dugaan pemalsuan dokumen Standar Laik Operasi kapal perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyidik Pegawai Negeri Sipil menetapkan seorang berinisial FA sebagai tersangka, tetapi proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
KKP mengumumkan perkara ini pada Senin, 28 September 2026, setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen sebuah kapal ikan. Pemeriksaan sistem elektronik kemudian menunjukkan dokumen tersebut tidak terekam dalam basis data penerbitan SLO.
Sebelas dokumen diduga diubah
Penyidik menemukan perubahan tanggal penerbitan dan nomor pada 11 dokumen SLO. Temuan itu menjadi titik penting karena SLO berfungsi memastikan kapal memenuhi syarat administratif dan teknis sebelum melakukan penangkapan ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menjelaskan proses pemeriksaan tersebut. “Kami menemukan adanya kejanggalan dokumen SLO salah satu kapal ikan di Kendari. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan pada sistem elektronik penerbitan SLO Kapal Perikanan, dan betul dokumen SLO kapal perikanan tersebut tidak terekam dalam sistem,” ujar Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Keterangan itu menunjukkan penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan bentuk fisik dokumen. Mereka membandingkan data pada surat dengan catatan digital yang seharusnya merekam setiap penerbitan SLO secara resmi.
Belum ada penjelasan terbuka mengenai nama kapal, pemilik kapal, jumlah perjalanan yang menggunakan dokumen tersebut, atau nilai ekonomi hasil tangkapannya. Publik perlu menahan kesimpulan karena penyidik masih memeriksa alat bukti.
Perangkat elektronik masuk pemeriksaan forensik
Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Halid K. Jusuf mengatakan penyidik telah memeriksa saksi, tersangka, dan ahli. Tim juga mengamankan perangkat elektronik, aplikasi, serta dokumen untuk menjalani pemeriksaan forensik digital.
Menurut Halid, penyidik menduga tersangka menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk mengubah dokumen. Penyidik masih harus menguji dugaan itu melalui pemeriksaan forensik dan proses pembuktian sesuai hukum acara.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari, Polda Sulawesi Tenggara selaku Korwas dan meminta keterangan ahli sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Halid K. Jusuf, Direktur Penanganan Pelanggaran KKP.
Penyidik menerapkan Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sesuai perubahan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal itu memuat ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada satu kasus
SLO tidak sekadar lembar administrasi. Dokumen itu menjadi gerbang pemeriksaan kesiapan operasional kapal, sehingga kelemahan verifikasi dapat membuka risiko penangkapan ikan tanpa pemenuhan syarat teknis dan administratif.
Pung Nugroho Saksono menegaskan tujuan pengawasan tersebut. “Kami ingin memastikan kapal-kapal perikanan memenuhi aturan, karena kalau tidak, maka operasional penangkapan ikan dapat berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungannya,” ujarnya.
Kasus ini juga menguji ketahanan sistem elektronik penerbitan SLO. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana petugas lapangan memeriksa keaslian dokumen, seberapa cepat anomali terdeteksi, serta apakah ada kapal lain yang menggunakan pola serupa.
Publik dapat membaca keterangan perkara melalui laman resmi KKP. Sementara itu, perkembangan bencana dan pengawasan sumber daya juga menjadi bagian dari liputan kepentingan publik Folitimes.
Hingga berita ini terbit, penyidik masih mendalami perkara dan belum memaparkan hasil pemeriksaan forensik secara rinci. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus hak FA untuk membela diri serta memperoleh proses peradilan yang adil.














