Cat Jalan Biru Disebut Swakelola, Skema Vendor Dipertanyakan

Skema Cat Jalan Biru dipertanyakan publik

Cat Jalan Biru Disebut Swakelola, Skema Vendor Dipertanyakan
Massa aksi berhadapan dengan jajaran Dinas PUPR Kalteng saat menyampaikan protes terkait polemik Cat Jalan Biru di Palangka Raya. Foto Ist

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Polemik proyek pengecatan jalur sepeda dan disabilitas atau Cat Jalan Biru di Kota Palangka Raya belum sepenuhnya selesai meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Tengah membantah proyek tersebut gagal.

Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom, menyebut pekerjaan itu merupakan bagian dari pemeliharaan rutin dan dikerjakan secara swakelola. Ia juga menegaskan, belum ada anggaran pemerintah yang dibayarkan untuk pekerjaan tersebut karena hasil di lapangan belum dinyatakan sempurna dan belum melewati proses serah terima pekerjaan.

Namun, penjelasan itu justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika pekerjaan disebut swakelola, bagaimana posisi pihak pekerja atau vendor yang disebut melakukan pra-pembiayaan hingga nilai pekerjaan berjalan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta?

Pertanyaan ini menjadi penting karena polemik Cat Jalan Biru bukan hanya soal warna marka jalan yang viral di ruang publik. Isu ini menyentuh tata kelola pekerjaan pemerintah, dasar pelaksanaan kegiatan, mekanisme pembayaran, hingga prioritas penggunaan ruang kota.

Juni sebelumnya menyampaikan, pekerjaan tersebut tidak melalui mekanisme lelang karena dikategorikan sebagai pemeliharaan rutin. PUPR menyebut pekerjaan masih dalam proses pelaksanaan, belum selesai, dan belum dilakukan provisional hand over atau PHO.

Ia juga menyatakan pemerintah belum mengeluarkan uang negara untuk pekerjaan itu. Pembayaran, menurutnya, baru dilakukan apabila hasil pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis.

Pernyataan tersebut memang menjawab sebagian tudingan soal kerugian negara. Namun, dari sisi akuntabilitas publik, penjelasan itu belum menjawab seluruh persoalan. Publik masih berhak mengetahui dasar kegiatan, pagu anggaran, dokumen perencanaan, pihak pelaksana, serta hubungan hukum antara PUPR dan pihak yang disebut membiayai pekerjaan lebih dulu.

Dalam pekerjaan pemerintah, istilah swakelola memiliki konsekuensi administratif. Jika benar dilakukan secara swakelola, publik perlu tahu siapa tim pelaksananya, bagaimana pengadaan bahan cat dilakukan, siapa yang mengerjakan di lapangan, dan bagaimana pengawasan mutu dilaksanakan.

Sebaliknya, jika ada pihak luar yang menanggung biaya lebih dulu, maka penjelasan tentang bentuk kerja sama menjadi penting. Apakah pihak tersebut hanya penyedia bahan, tenaga kerja, atau pelaksana teknis? Apakah sudah ada dokumen penugasan? Apakah ada komitmen pembayaran jika pekerjaan dianggap sesuai?

Ketiadaan penjelasan rinci berpotensi membuat polemik ini bergerak dari sekadar kritik visual menjadi persoalan tata kelola. Apalagi nilai pekerjaan yang disebut mendekati Rp500 juta bukan angka kecil untuk sebuah kegiatan pengecatan jalan yang mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Di sisi lain, PUPR Kalteng mengakui masih ada ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Pengakuan ini memperkuat alasan publik untuk meminta transparansi spesifikasi teknis. Mulai dari jenis cat, ketebalan, daya tahan, standar keselamatan, lebar jalur, hingga fungsi nyata bagi pesepeda dan penyandang disabilitas.

Sebab, jalur sepeda dan disabilitas tidak cukup hanya dipahami sebagai proyek mempercantik kota. Jika memakai nama disabilitas, maka pekerjaan itu semestinya menjawab kebutuhan aksesibilitas yang nyata. Mulai dari konektivitas jalur, keamanan pengguna, marka pendukung, hingga kesesuaian dengan kondisi jalan dan trotoar.

Tanpa kajian kebutuhan pengguna, proyek tersebut berisiko terlihat hanya menjadikan isu inklusivitas sebagai pembenaran estetika. Padahal, penyandang disabilitas membutuhkan akses yang aman, utuh, dan terhubung, bukan sekadar bidang jalan yang diberi warna.

Polemik ini juga muncul di tengah kritik publik terhadap kondisi infrastruktur lain yang dinilai lebih mendesak. Jalan rusak, drainase, trotoar, dan akses permukiman masih menjadi keluhan warga di sejumlah titik. Karena itu, Cat Jalan Biru mudah dipersepsikan sebagai proyek yang tidak sensitif terhadap skala prioritas.

Demonstrasi yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Kalteng menunjukkan bahwa isu ini telah berkembang menjadi tekanan sosial. Massa tidak hanya mempertanyakan hasil pekerjaan, tetapi juga mendesak pertanggungjawaban pejabat teknis.

Juni menanggapi desakan mundur dengan menyatakan dirinya sebagai aparatur sipil negara siap mengikuti ketentuan birokrasi. Namun, bagi publik, persoalan ini tidak berhenti pada posisi jabatan. Yang lebih mendesak adalah pembukaan dokumen, audit teknis, dan penjelasan resmi yang mudah diuji.

Jika PUPR ingin meredam polemik, penjelasan lisan tidak cukup. Pemerintah perlu membuka informasi dasar: kegiatan ini masuk pos anggaran apa, berapa pagu resminya, siapa pelaksananya, bagaimana skema swakelolanya, siapa pihak yang melakukan pra-pembiayaan, dan apa spesifikasi teknis yang menjadi ukuran pembayaran.

Inspektorat atau lembaga pengawasan internal juga dapat mengambil peran untuk memeriksa prosesnya. Bukan semata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam pekerjaan pemerintah yang menggunakan fasilitas publik.

Cat Jalan Biru kini telah menjadi simbol yang lebih besar dari sekadar marka jalan. Ia menjadi cermin bagaimana publik menilai prioritas pembangunan, transparansi anggaran, dan cara pemerintah menjawab kritik.

Selama skema swakelola dan pra-pembiayaan belum dijelaskan secara terbuka, polemik ini berpotensi terus bergulir. Sebab, dalam pekerjaan publik, yang dipersoalkan warga bukan hanya apakah uang negara sudah dibayarkan atau belum, tetapi apakah prosesnya sejak awal sudah jelas, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

iklan Siap Pasang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *