PALANGKA RAYA, folitimes.id – Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Tahun 2026 yang masih menjadikan Peraturan Senat Karena Jabatan (Ex Officio) Nomor 1 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar hukum kembali memunculkan perdebatan mengenai tata kelola kelembagaan di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Sorotan tersebut disampaikan Krismes Santo Haloho, S.Hut., M.Ling, Demisioner Wakil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya periode 2016–2017, melalui analisis hukum yang menilai persoalan utama bukan lagi terletak pada masih berlaku atau tidaknya peraturan tersebut, melainkan pada sumber kewenangan organ yang membentuknya.
Pembahasan muncul setelah diterbitkannya Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 4783/UN24/OT/2026 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Rektor Nomor 0585/UN24/OT/2026 mengenai Pengangkatan Anggota Senat Universitas Palangka Raya Periode 2022–2026.
Dalam konsideran “Mengingat” angka 6, keputusan tersebut masih mencantumkan Peraturan Senat Karena Jabatan (Ex Officio) Universitas Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar hukum pengangkatan anggota Senat dari unsur wakil dosen.
Perdebatan Bergeser ke Persoalan Kewenangan
Menurut Krismes Santo Haloho, keberlakuan administratif suatu peraturan tidak otomatis menjawab persoalan legalitas organ yang membentuknya.
Ia menjelaskan, sepanjang suatu peraturan belum dicabut ataupun dibatalkan melalui mekanisme yang sah, norma tersebut pada prinsipnya masih dianggap berlaku.
Namun, persoalan berbeda muncul ketika membahas apakah pembentuk peraturan memang memperoleh kewenangan dari peraturan yang lebih tinggi.
“Persoalan kedua adalah mengenai sumber kewenangan pembentuk peraturan. Di sinilah letak isu hukum yang lebih substansial,” ujar Krismes Santo Haloho, S.Hut., M.Ling, Demisioner Wakil BEM Universitas Palangka Raya 2016–2017 dalam analisis hukumnya.
Menurutnya, Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya hanya mengenal empat organ universitas, yaitu Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
Dalam statuta tersebut tidak terdapat pengaturan mengenai organ Senat Karena Jabatan (Ex Officio).
Ruang Tafsir Hukum Mulai Terbuka
Krismes menilai Pasal 33 ayat (9) Statuta menyebut bahwa tata cara pemilihan anggota Senat diatur melalui Peraturan Senat.
Namun, statuta tidak menjelaskan apakah organ transisional seperti Senat Ex Officio memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan peraturan yang bersifat mengikat.
Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang interpretasi dalam hukum administrasi negara.
Ia menjelaskan bahwa Senat Ex Officio dibentuk sebagai mekanisme transisi sebelum Senat definitif terbentuk.
Meski demikian, pembentukan melalui Keputusan Rektor belum tentu identik dengan pemberian kewenangan normatif untuk membentuk Peraturan Senat.
“Muncul pertanyaan hukum yang hingga kini masih terbuka, yaitu apakah Senat Ex Officio yang dibentuk melalui Keputusan Rektor memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Peraturan Senat yang kemudian berlaku secara permanen,” jelas Krismes.
Praktik Administrasi dan Legalitas Tidak Selalu Sama
Dalam praktik administrasi, Universitas Palangka Raya masih menggunakan Peraturan Senat Tahun 2018 sebagai salah satu dasar hukum berbagai keputusan.
Namun, menurut Krismes, praktik tersebut belum otomatis menutup kemungkinan dilakukan pengujian terhadap legalitas sumber kewenangan pembentuknya apabila suatu saat terdapat pihak yang mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum.
Ia menegaskan bahwa fokus kajian bukan terletak pada isi Peraturan Senat Tahun 2018, melainkan pada kewenangan organ yang menetapkannya.
Dengan demikian, pembahasan bergeser dari aspek administratif menuju aspek legalitas pembentukan norma.
Berpotensi Menjadi Kajian Tata Kelola Perguruan Tinggi
Krismes juga mengaitkan isu tersebut dengan berbagai kebijakan akademik yang dalam Statuta mensyaratkan adanya pertimbangan Senat, seperti penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, pemberian gelar akademik, hingga proses wisuda.
Namun, ia menegaskan bahwa analisis tersebut tidak berarti ijazah, wisuda, maupun kebijakan akademik otomatis menjadi tidak sah.
Menurutnya, persoalan yang dapat muncul justru berada pada aspek prosedural apabila suatu saat legalitas organ Senat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
Hal yang sama, lanjutnya, dapat menjadi kajian terhadap kebijakan lain yang melibatkan pertimbangan Senat, termasuk dalam penyelenggaraan tata kelola akademik universitas.
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat informasi mengenai tanggapan resmi dari pimpinan Universitas Palangka Raya terkait analisis hukum tersebut.















