PALANGKA RAYA, folitimes.id – Operasi Antik Telabang 2026 kembali membuka potret peredaran narkotika yang masih menghantui Kota Palangka Raya. Dalam satu hari, Senin, 13 Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dua kasus berbeda dengan barang bukti berupa puluhan paket sabu serta 1.600 butir obat yang diduga termasuk narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Operasi Berawal dari Informasi Masyarakat
- Pengungkapan Kedua Berjarak Beberapa Jam
- Polisi Dalami Dugaan Jaringan
- Barang Bukti Memunculkan Pertanyaan Baru
- Operasi Antik Telabang Bukan Sekadar Penangkapan
- Nilai Ekonomi Barang Bukti Layak Menjadi Perhatian
- Polisi Ajak Masyarakat Terus Melapor
- Perang Melawan Narkoba Belum Selesai
Dua pengungkapan dalam waktu yang hampir bersamaan tersebut memunculkan satu pertanyaan penting. Apakah kedua kasus berdiri sendiri, atau justru menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kalimantan Tengah.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka.
Operasi Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus pertama terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pahandut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial MZ (27).
Tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi tersebut menemukan 32 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap atau bong, telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Barang-barang tersebut memperlihatkan dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung tidak hanya sebatas penyalahgunaan, tetapi juga mengarah pada dugaan peredaran.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran tersangka dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan Kedua Berjarak Beberapa Jam
Pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba kembali bergerak.
Kali ini sasaran berada di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial I (52).
Hasil penggeledahan memperlihatkan temuan yang berbeda.
Petugas menemukan 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 858,65 gram.
Selain itu, polisi menyita dua buah toples, satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sekitar Rp1,9 juta.
Jumlah obat yang diamankan jauh lebih besar dibandingkan barang bukti pada kasus pertama.
Namun hingga kini aparat belum mengumumkan secara resmi jenis obat tersebut karena masih menunggu proses pembuktian lebih lanjut.
Informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium juga belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang menjelaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu di rumah tersangka MZ beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan,” kata AKP Yonika Winner Te’Dang, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pada kasus kedua, lanjut Yonika, petugas menemukan 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas juga mengamankan telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Menurut Yonika, seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok maupun mendistribusikan barang haram tersebut.
Barang Bukti Memunculkan Pertanyaan Baru
Dua pengungkapan dalam satu hari menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Palangka Raya masih menjadi tantangan serius.
Namun sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban penyidik.
Asal usul sabu seberat 10,19 gram belum diungkap. Jenis pasti dari 1.600 butir obat putih juga belum diumumkan kepada publik.
Selain itu, aparat belum menjelaskan apakah kedua tersangka saling berkaitan atau berasal dari jaringan berbeda.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah pengungkapan ini berhenti pada pelaku lapangan atau berkembang menuju aktor yang lebih besar dalam rantai distribusi narkotika di Kalimantan Tengah.
Operasi Antik Telabang Bukan Sekadar Penangkapan
Pengungkapan dua kasus dalam sehari memperlihatkan bahwa arus peredaran narkotika di Palangka Raya belum berhenti. Barang bukti yang ditemukan memang berbeda, namun pola penindakannya memiliki kesamaan. Kedua kasus berawal dari informasi masyarakat, dilanjutkan penyelidikan, kemudian berakhir dengan penggerebekan dan penyitaan barang bukti.
Polanya menunjukkan bahwa partisipasi warga masih menjadi pintu masuk penting bagi aparat untuk membongkar dugaan peredaran narkotika.
Namun, penangkapan pelaku lapangan baru menjadi tahap awal.
Rantai distribusi narkotika umumnya melibatkan pemasok, kurir, pengedar, hingga jaringan keuangan yang saling terhubung. Karena itu, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan penyidik mengungkap aktor yang berada di belakangnya.
Dalam kasus ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.
Artinya, penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan.
Nilai Ekonomi Barang Bukti Layak Menjadi Perhatian
Puluhan paket sabu dan ribuan butir obat yang diduga narkotika menunjukkan bahwa barang tersebut memiliki potensi nilai ekonomi yang tidak kecil apabila beredar di masyarakat.
Selain membahayakan kesehatan pengguna, peredaran narkotika juga sering berkaitan dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang, kekerasan, hingga kejahatan terorganisasi.
Karena itu, pengembangan perkara menjadi langkah penting untuk mengetahui sumber pasokan, jalur distribusi, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran tersebut.
Telepon genggam dan uang tunai yang turut disita penyidik berpotensi menjadi petunjuk dalam menelusuri komunikasi maupun aliran transaksi para pelaku.
Hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat tersebut akan sangat menentukan arah penyidikan berikutnya.
Polisi Ajak Masyarakat Terus Melapor
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’Dang, menegaskan bahwa pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika selama Operasi Antik Telabang 2026.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” kata AKP Yonika Winner Te’Dang, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengidentifikasi lokasi maupun aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polresta Palangka Raya juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik akan mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan yang lebih besar.
Perang Melawan Narkoba Belum Selesai
Dua pengungkapan dalam satu hari memberi sinyal bahwa aparat terus meningkatkan penindakan.
Namun, fakta itu juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih berusaha mencari ruang di tengah masyarakat.
Keberhasilan operasi akan lebih bermakna apabila mampu memutus mata rantai distribusi hingga ke tingkat bandar maupun pemasok.
Langkah tersebut penting agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menekan peredaran narkotika secara menyeluruh.
Selama jalur pasokan masih terbuka, ancaman terhadap masyarakat akan tetap ada.
Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Kota Palangka Raya.















