PALANGKA RAYA, folitimes.id – Dua kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua hari berturut-turut kembali menjadi pengingat bahwa ancaman musim kemarau mulai terasa di Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) dan Senin (13/7/2026), meski Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 1 Juni 2026.
Karhutla pertama terjadi di kawasan Jalan Danau Rengas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, titik api terdeteksi sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Api membakar lahan gambut sehingga proses pemadaman berlangsung cukup berat. Operasi berlangsung hampir lima jam hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah api berhasil dikendalikan, petugas masih melakukan pendinginan untuk memastikan bara api tidak kembali menyala dari dalam lapisan gambut.
Belum genap sehari setelah kejadian tersebut, kebakaran kembali terjadi pada Senin (13/7/2026) malam di Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya. Luas lahan yang terbakar memang lebih kecil, sekitar 0,02 hektare, namun kemunculan dua kejadian dalam waktu berdekatan memperlihatkan bahwa risiko karhutla mulai meningkat.
Dugaan Pembukaan Lahan Masih Didalami
Manajer Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalop-PB) BPBD Kota Palangka Raya, Balap Sipet, mengatakan kebakaran kedua diduga berawal dari aktivitas pembersihan atau pembukaan lahan menggunakan api.
“Sudah ditangani oleh rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan BPB-PK Provinsi, dengan luasan yang terbakar 0,02 hektare,” kata Balap Sipet, Manajer Pusdalop-PB BPBD Kota Palangka Raya, Selasa (14/7/2026).
Meski dugaan awal mengarah pada aktivitas pembukaan lahan, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Balap menjelaskan Pemerintah Kota Palangka Raya sebenarnya telah meningkatkan kesiapsiagaan melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/264/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla yang berlaku sejak 1 Juni 2026.
“Dengan adanya SK ini untuk meningkatkan kewaspadaan, mitigasi, patroli, dan koordinasi dengan OPD terkait dalam menghadapi bencana karhutla pada musim kemarau,” ujarnya.
Status siaga tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat patroli lapangan, mempercepat koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan upaya pencegahan sebelum kebakaran meluas.
BMKG: Gambut Mulai Mengering
Di sisi lain, Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya, Muhammad Ihsan Siddiq, menilai dua kejadian karhutla tersebut menjadi indikator bahwa kondisi lahan gambut mulai mengalami kekeringan.
“Bisa dikatakan begitu. Karhutla mengindikasikan lahan dalam kondisi kering,” ujar Muhammad Ihsan Siddiq, Prakirawan BMKG Tjilik Riwut Palangka Raya.
Menurut Ihsan, Palangka Raya saat ini memang belum memasuki puncak musim kemarau. Berdasarkan prakiraan BMKG, wilayah Palangka Raya yang masuk Zona Musim Kalimantan Tengah 7 diperkirakan mencapai puncak kemarau pada September 2026.
Artinya, potensi karhutla masih dapat meningkat dalam beberapa pekan ke depan apabila curah hujan terus menurun.
BMKG juga memprediksi sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah akan mengalami curah hujan kategori rendah selama tiga dasarian mendatang. Kondisi tersebut meningkatkan risiko munculnya titik api, terutama di kawasan lahan gambut yang mudah terbakar ketika kehilangan kadar air.
Alarm Dini Menjelang Musim Kemarau
Munculnya dua kejadian karhutla dalam dua hari berturut-turut menjadi alarm dini bagi seluruh pihak. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman kebakaran mulai muncul bahkan sebelum puncak musim kemarau tiba.
Status siaga yang telah berlaku sejak awal Juni memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memperkuat mitigasi. Namun, keberhasilan pencegahan tetap bergantung pada pengawasan lapangan, patroli rutin, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, serta kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan menggunakan api.
Karhutla di Kalimantan Tengah bukan hanya persoalan luas lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga kualitas lingkungan.
Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah bertambahnya titik api ketika musim kemarau mencapai puncaknya beberapa bulan mendatang.















