JAKARTA, folitimes.id — Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan anggaran Rp2,9 triliun untuk penanganan jalan daerah melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah atau IJD 2026. Namun, pengumuman anggaran besar itu masih menyisakan pertanyaan mendasar: daerah mana saja yang mendapat alokasi, ruas mana yang akan diperbaiki, dan kapan pekerjaan dimulai.
Program IJD menjadi perhatian karena jalan rusak masih menjadi keluhan warga di banyak daerah. Bagi masyarakat, angka pagu nasional belum cukup menjawab persoalan di lapangan apabila tidak disertai daftar ruas, nilai pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dan target penyelesaian.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyampaikan pagu anggaran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
“Untuk penanganan jalan daerah, pagunya sebesar Rp2,9 triliun dengan realisasi fisik 75,1 persen dan keuangan 59,49 persen,” kata Dody.
Melalui program IJD 2026, pemerintah menargetkan penanganan jalan daerah sepanjang 408,57 kilometer. Selain itu, jembatan sepanjang 375,88 meter juga masuk dalam sasaran penanganan.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Dengan dasar itu, jalan daerah tidak hanya diposisikan sebagai proyek infrastruktur lokal, tetapi juga bagian dari agenda strategis nasional.
Keterbukaan data menjadi titik penting dalam program ini. Tanpa daftar ruas dan daerah penerima, publik sulit memastikan apakah anggaran Rp2,9 triliun benar-benar menyentuh jalan rusak yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Di daerah, kerusakan jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara. Jalan yang sulit dilalui dapat menghambat distribusi bahan pokok, memperlambat angkutan hasil pertanian dan perkebunan, menaikkan biaya logistik, memperpanjang waktu tempuh, hingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Persoalan jalan rusak juga kerap melebar menjadi perdebatan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Status jalan memang menentukan siapa yang bertanggung jawab. Namun, bagi warga yang setiap hari melintas, perdebatan administratif tidak menyelesaikan masalah apabila akses utama tetap rusak.
Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah yang membutuhkan kepastian atas program tersebut. Dengan wilayah yang luas dan ketergantungan tinggi terhadap jalur darat, penanganan jalan rusak menjadi kebutuhan penting bagi mobilitas warga, distribusi barang, layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi antardaerah.
Sejumlah ruas di Kalteng selama ini menjadi keluhan masyarakat karena kerusakan yang mengganggu arus kendaraan. Dalam beberapa kasus, warga dan sopir angkutan bahkan disebut turun tangan menimbun badan jalan yang rusak agar kendaraan tetap dapat melintas.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa persoalan jalan daerah tidak cukup dijawab dengan angka pagu nasional. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai lokasi pekerjaan, status ruas, nilai anggaran per paket, jadwal pelaksanaan, serta dasar penentuan prioritas.
Selain Inpres Jalan Daerah, Kementerian PU juga menjalankan sejumlah program berbasis instruksi presiden pada 2026. Program itu mencakup irigasi, revitalisasi madrasah, pembangunan Sekolah Rakyat, serta kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Deretan program tersebut menunjukkan besarnya agenda pembangunan yang dikelola Kementerian PU. Namun, untuk jalan daerah, pertanyaan publik tetap sama, apakah anggaran itu sampai ke ruas yang paling rusak dan paling dibutuhkan warga?
Transparansi menjadi syarat utama agar program IJD dapat diawasi sejak awal. Pemerintah perlu membuka peta ruas, daftar paket pekerjaan, besaran anggaran, pelaksana, dan target penyelesaian.
Tanpa keterbukaan itu, anggaran Rp2,9 triliun berisiko hanya terdengar besar di pusat, tetapi sulit diukur dampaknya di lapangan.
Bagi masyarakat daerah, ukuran keberhasilan pembangunan bukan pada besarnya angka dalam dokumen anggaran. Ukurannya lebih sederhana: jalan dapat dilalui dengan aman, distribusi barang tidak tersendat, biaya logistik tidak membebani, dan warga tidak lagi bergantung pada tambalan darurat.













