OJK Serahkan Sanksi Rp2,1 Triliun, Manipulasi Saham Terungkap

Pemeriksaan perdagangan DSSA serta penjatahan BREN dan CUAN mengungkap persoalan integritas pasar modal.

Ilustrasi AI: pemantauan perdagangan saham; grafik bukan data DSSA, BREN, atau CUAN dan sosok bukan pihak dalam perkara.

Ilustrasi AI: pemantauan perdagangan saham; grafik bukan data DSSA, BREN, atau CUAN dan sosok bukan pihak dalam perkara.

JAKARTA, folitimes.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan pasar modal terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. Penyerahan berlangsung pada Rabu (21/10/2026), menyusul keputusan sanksi yang terbit lima hari sebelumnya.

Total denda administratif mencapai Rp2,1 triliun. Pemeriksaan OJK mengungkap manipulasi perdagangan saham dan pelanggaran dalam proses penawaran umum.

Temuan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam integritas pasar modal Indonesia. Namun, masyarakat perlu membedakan perusahaan yang sahamnya terkait perkara dengan pihak yang secara khusus menerima sanksi.

OJK Serahkan Surat Sanksi Secara Langsung

OJK mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pasar modal pada Jumat (16/10/2026).

Lembaga tersebut kemudian menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak terkait di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan tindak lanjut tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan surat menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan pengawasan.

Namun, keputusan denda Rp2,1 triliun bukan keputusan baru pada 22 Oktober.

Perkembangan terbarunya adalah penyampaian surat kepada pihak yang menerima sanksi.

Rincian Denda Mencapai Rp2,1 Triliun

OJK membagi total sanksi administratif berdasarkan kelompok pelanggaran yang terkait tiga saham.

Saham terkaitJenis perkaraTotal denda
DSSAPelanggaran perdagangan sahamRp1,5 triliun
BRENPelanggaran proses penjatahan sahamRp500 miliar
CUANPelanggaran proses penjatahan sahamRp100 miliar
TotalRp2,1 triliun

Sumber: Siaran Pers OJK Nomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026, 16 Oktober 2026.Jumlah tersebut merupakan total sanksi terhadap pihak-pihak terkait.

Penyebutan kode saham tidak berarti seluruh denda otomatis menjadi kewajiban perusahaan emiten bersangkutan.

Identitas dan tanggung jawab penerima sanksi harus mengikuti keputusan resmi OJK.

OJK Temukan Manipulasi Saham DSSA

Pemeriksaan OJK terhadap perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mencakup periode 2024 hingga 2026.

OJK menemukan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut regulator, tindakan tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur.

OJK menyatakan manipulasi itu mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal beserta perubahan yang berlaku.

Pemeriksaan mencakup penelusuran dokumen, transaksi, dan aliran dana.

OJK juga meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perdagangan saham tersebut.

Dua Belas Direksi Perusahaan Efek Diperiksa

Dalam penyelidikan perkara DSSA, OJK melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak.

Pemeriksaan mencakup sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.

Jumlah tersebut menunjukkan luasnya penelusuran regulator.

Namun, pihak yang menjalani pemeriksaan tidak otomatis memiliki status sebagai pelanggar.

OJK harus menentukan tanggung jawab berdasarkan temuan dan bukti masing-masing.

Regulator juga menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek.

OJK kemudian mengambil tindakan berupa pembekuan izin orang-perseorangan terhadap direksi yang terbukti melanggar ketentuan.

Penjatahan BREN dan CUAN Bermasalah

Pemeriksaan terhadap PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) berfokus pada proses penawaran umum saham.

OJK menemukan pengaturan penjatahan yang menguntungkan kelompok pihak tertentu.

Regulator menyatakan terdapat tindakan yang mengaburkan identitas pihak terkait pemegang saham pengendali.

Akibatnya, sebagian besar saham dalam proses penawaran memperoleh penjatahan kepada kelompok yang saling berkaitan.

OJK menilai praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi.

Kondisi ini dapat memengaruhi jumlah saham yang tersedia bagi investor lain.

Identitas Pemesan Saham Menjadi Persoalan

Transparansi identitas pemesan merupakan bagian penting dalam penawaran umum.

Regulator membutuhkan informasi yang benar untuk menilai hubungan antar pihak dan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal.

OJK menyatakan terdapat tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

Temuan itu memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pergerakan harga di pasar sekunder.

Proses penjatahan sebelum perdagangan saham juga memerlukan pengawasan ketat.

Tanpa transparansi, investor dapat menghadapi pasar dengan distribusi kepemilikan yang tidak tergambar secara jelas.

Investor Membutuhkan Kepastian Pengawasan

Manipulasi pasar dapat merusak kepercayaan investor terhadap pembentukan harga saham.

Harga yang terbentuk melalui transaksi tidak wajar berpotensi memberikan gambaran keliru mengenai permintaan dan nilai pasar.

Sementara itu, konsentrasi kepemilikan dapat memengaruhi ketersediaan saham untuk diperdagangkan.

Namun, dampak terhadap harga masing-masing saham tidak dapat disimpulkan hanya dari besarnya denda.

Analisis harga membutuhkan data perdagangan, likuiditas, dan perkembangan perusahaan.

Karena itu, investor perlu membedakan temuan pelanggaran historis dari kondisi perdagangan terkini.

Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Denda

OJK menyatakan telah melakukan berbagai tindakan pengawasan dan penegakan hukum sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Regulator menyebut sedikitnya 835 pihak telah menerima tindakan hukum atau sanksi dalam periode tersebut.

Angka itu mencakup berbagai tindakan pengawasan, bukan seluruhnya perkara DSSA, BREN, dan CUAN.

OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana.

Namun, proses administratif dan pidana memiliki tahapan serta standar pembuktian berbeda.

Denda administratif tidak otomatis sama dengan putusan pidana terhadap pihak terkait.

Transparansi Menjadi Ujian Reformasi Pasar

Besarnya sanksi menunjukkan keseriusan OJK menangani pelanggaran pasar modal.

Namun, efektivitas kebijakan membutuhkan lebih dari nilai denda.

Regulator perlu memastikan keputusan berjalan, kewajiban sanksi terlaksana, dan pelanggaran serupa tidak berulang.

Investor juga membutuhkan penjelasan mengenai perbaikan pengawasan transaksi dan penawaran umum.

Keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk membangun kembali kepercayaan.

Tanpa perbaikan sistem pengawasan, penindakan berisiko hanya menyelesaikan perkara setelah kerugian terhadap integritas pasar terjadi.

Sumber rujukan: Keterangan resmi pemerintah.

✆
Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

Selamat Hari Sumpah Pemuda 2026 - Dr. Agustan Saining, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *