KUALA PEMBUANG, folitimes.id — Status sekitar 7.215 hektare lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, masih menjadi tanda tanya. Luasan itu mencuat setelah objek kerja sama operasional antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation atau AJP menyusut dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare.
Perubahan itu memunculkan pertanyaan besar: ke mana sisa ribuan hektare lahan tersebut, siapa yang mengelola di lapangan, dan apakah negara menerima hasil produksinya. Di saat yang sama, status lahan itu juga dikaitkan dengan hak tanggungan perbankan, sementara kawasan tersebut sebelumnya masuk dalam penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasional atau KSO Nomor 024/APN/DBK/VII/2025, Agrinas semula menyerahkan pengelolaan kebun kelapa sawit eks BJAP kepada AJP seluas 11.451,55 hektare. Namun, melalui amendemen kedua pada Februari 2026, luas objek kerja sama berubah menjadi 4.236,03 hektare.
Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, MH Roy Sidabutar, mengatakan AJP hanya mengelola lahan yang secara resmi diserahkan melalui kerja sama dengan Agrinas. Karena itu, penyusutan luas objek KSO menimbulkan pertanyaan mengenai status lahan yang tidak lagi masuk dalam pengelolaan AJP.
“Kami hanya mengelola yang diserahkan kepada kami. Yang menjadi pertanyaan adalah status lahan yang tidak lagi masuk dalam objek pengelolaan tersebut,” ujar Roy.
Menurut Roy, berdasarkan informasi yang diterima AJP dari Agrinas, sebagian lahan yang tidak lagi masuk dalam pengelolaan AJP berkaitan dengan hak tanggungan perbankan. Penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan baru karena lahan tersebut sebelumnya disebut sebagai bagian dari kawasan yang ditertibkan Satgas PKH.
“Kalau dia kawasan hutan, pertanyaannya kenapa 7.000 yang tadinya seharusnya kami kelola tapi tidak bisa kami kelola, tergadai ke bank? Alasan haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank ?” kata Roy.
Berdasarkan Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, terdapat lahan PT BJAP seluas 7.072,64 hektare yang masih menjadi hak tanggungan perbankan sehingga belum dapat dikuasai kembali oleh negara. Dalam dokumen tersebut, lahan itu disebut berkaitan dengan fasilitas kredit Bank Negara Indonesia atau BNI.
Dokumen yang sama juga mencatat total areal yang menjadi hak tanggungan perbankan dari sejumlah perusahaan dalam Best Agro Group mencapai 13.779,61 hektare. Dari jumlah itu, porsi PT BJAP tercatat 7.072,64 hektare.
Laporan hasil investigasi setelah kunjungan Tim Korwil Satgas PKH bersama unsur Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP ikut menyoroti sisa areal sekitar 7.215 hektare tersebut. Dalam laporan itu, sebagian besar persoalan disebut berkaitan dengan fasilitas kredit dan hak tanggungan BNI.
Fasilitas kredit itu disebut memiliki jangka waktu lima tahun dengan jatuh tempo sekitar September 2028. Nilai fasilitas kredit disebut sekitar Rp1 triliun, dengan objek agunan berupa HGU dan tanaman kelapa sawit PT BJAP atau Best Agro.
Roy mengatakan, berdasarkan kondisi di lapangan, aktivitas perkebunan dan pabrik pada areal sekitar 7.000 hektare tersebut masih berjalan. Ia menyebut kegiatan angkutan buah, operasional pabrik kelapa sawit, hingga tenaga kerja masih berkaitan dengan PT BJAP.
“Bukan menduga saja, kita bisa lihat di lapangan. BJAP yang kelola,” tegas Roy.
Menurut Roy, berdasarkan peta awal penguasaan Satgas PKH, fasilitas pabrik di kawasan itu semestinya masuk dalam objek yang dikuasai negara. Namun, fasilitas tersebut tidak masuk dalam areal yang saat ini dikelola AJP.
Roy juga menyebut saat Tim Korwil Satgas PKH melakukan klarifikasi ke kantor PT BJAP, salah satu utusan yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung mempertanyakan siapa pihak yang mengelola kawasan itu dan ke mana hasil produksinya disalurkan.
“Kalau negara tidak menerima, berarti ada potensi tipikor,” ujar Roy menirukan pernyataan yang disebut muncul dalam pertemuan tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya penyelidikan tindak pidana korupsi terkait persoalan tersebut.
Di sisi lain, Roy mengatakan operasional AJP pada lahan yang resmi diserahkan juga belum berjalan optimal. Perusahaan masih menghadapi persoalan klaim lahan masyarakat hingga aksi pengambilan buah sawit secara sporadis.
Menurut Roy, dalam skema KSO, tugas AJP terbatas pada pengelolaan kebun, perawatan tanaman, dan produksi agar menghasilkan pemasukan bagi negara. Adapun pengamanan lahan dan penyelesaian sengketa disebut menjadi kewenangan Agrinas.
“AJP itu hanya mengelola produksi, merawat kebun, sehingga menghasilkan pemasukan buat negara. Hanya sampai di situ tugasnya. Cuma faktanya, Agrinas belum berbuat ke situ,” ujarnya.
Perubahan luasan KSO juga memicu pertanyaan warga. Roy mengatakan masyarakat yang sejak awal mengetahui proses penguasaan Satgas PKH mempertanyakan mengapa luasan yang semula lebih dari 11.000 hektare kemudian menyusut menjadi sekitar 4.000 hektare.
“Warga itu minta penjelasan GM Agrinas. Sampai detik ini GM Agrinas tidak pernah memberikan penjelasan. Akhirnya warga curiga, dan itu sah-sah saja menurut saya,” kata Roy.
Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengatakan masyarakat pada dasarnya mendukung langkah negara menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai perusahaan. Namun, ia menilai negara juga harus menjawab dugaan adanya lahan masyarakat yang ikut masuk dalam area penguasaan.
“Di dalam penyitaan ini ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” ujar Panji.
Panji mengatakan warga ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar dikelola negara melalui Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan lama.
“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegasnya.
Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, mengatakan aksi panen massal yang terjadi selama ini tidak bisa dilepaskan dari tuntutan masyarakat atas plasma 20 persen.
“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen. Masyarakat itu kan menuntut 20 persen dari perusahaan,” ungkapnya.
Menurut Inata, penguasaan lahan oleh Satgas PKH juga memunculkan persoalan baru karena sebagian masyarakat mengklaim terdapat sekitar 3.000 hektare lahan yang telah mereka kelola secara mandiri. Setelah plang penguasaan negara dipasang, sebagian warga mencabut plang karena merasa ruang hidup mereka ikut terdampak.
“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang tersebut karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tuturnya.
General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, belum memberikan penjelasan rinci terkait perubahan luas objek KSO maupun status sisa lahan yang menjadi perdebatan. Saat dikonfirmasi, Agus menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan melalui konferensi pers.
“Segera saya infokan untuk press conference,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Agrinas mengenai perubahan luas objek kerja sama dari 11.451,55 hektare menjadi 4.236,03 hektare. Status sekitar 7.215 hektare lahan eks BJAP yang tidak lagi masuk dalam pengelolaan AJP masih menggantung, sementara warga Seruyan Tengah menunggu jawaban mengenai siapa yang mengelola lahan itu, ke mana hasil produksinya mengalir, dan bagaimana hak masyarakat akan dilindungi.















