Ilustrasi AI kawasan hutan dan perkebunan. Gambar bukan dokumentasi peristiwa sebenarnya.
JAKARTA, folitimes.id – Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Penyidik memeriksa dua saksi dari unsur Kementerian Kehutanan dan perusahaan pada Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan tersebut membuka perhatian terhadap tata kelola pemanfaatan kawasan hutan oleh kegiatan perkebunan. Namun, Kejagung belum mengumumkan kesimpulan mengenai peran kedua saksi dalam dugaan tindak pidana.
Dua Saksi Berasal dari Kementerian dan Perusahaan
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil dua orang untuk memberikan keterangan.
Kejagung mengidentifikasi saksi pertama dengan inisial BS dari Kementerian Kehutanan. Saksi kedua berinisial V, yang berasal dari bagian keuangan PT PSMI.
Kedua saksi memenuhi panggilan penyidik pada 7 Oktober.
Identitas lengkap mereka tidak tercantum dalam siaran pers. Redaksi karena itu mempertahankan inisial yang diumumkan Kejagung.
Pemanfaatan Kawasan Hutan Menjadi Pokok Perkara
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.
Lokasi yang menjadi objek penyidikan berada di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang memeriksa aspek penggunaan kawasan hutan. Namun, siaran pers belum menguraikan dokumen izin, periode kegiatan, atau luas areal yang menjadi pokok dugaan.
Tanpa rincian itu, redaksi belum dapat menyimpulkan bentuk pelanggaran yang diduga terjadi.
Pemeriksaan Bertujuan Memperkuat Pembuktian
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026), menjelaskan tujuan pemeriksaan kedua saksi.
Menurut keterangan resmi tersebut, penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kejagung tidak merinci pertanyaan yang diajukan kepada kedua saksi. Lembaga itu juga belum mengungkap isi keterangan masing-masing.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan. Tindakan tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa saksi terlibat dalam tindak pidana.
Unsur Keuangan Menjadi Bagian Pemeriksaan
Pemanggilan seorang saksi dari bagian keuangan perusahaan menjadi perkembangan yang patut dicermati.
Keterangan unsur keuangan dapat membantu penyidik memahami dokumen dan transaksi yang relevan apabila berkaitan dengan pokok perkara.
Namun, Kejagung belum menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap V menyangkut aliran dana, pembukuan, atau persoalan administrasi lainnya.
Karena itu, belum ada dasar untuk menyebut penyidik telah menemukan transaksi ilegal tertentu.
Kerugian Negara Belum Diumumkan
Siaran pers terbaru belum mencantumkan angka kerugian negara.
Kejagung juga tidak menyampaikan jumlah tersangka, nilai aset yang terkait perkara, maupun jadwal penyelesaian penyidikan dalam keterangan tersebut.
Ketiadaan informasi ini membatasi penilaian publik terhadap skala perkara.
Untuk mengukur dampaknya, redaksi masih membutuhkan rincian objek kawasan, dasar penguasaan, dan hasil penghitungan kerugian jika penyidik telah memilikinya.
Asas Praduga Tidak Bersalah Tetap Berlaku
Kejagung menyatakan penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel.
Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan dua saksi menjadi perkembangan terbaru yang telah diumumkan. Namun, kesimpulan hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.
Sumber rujukan: Keterangan resmi pemerintah.














