Jawaban GM Agrinas Picu Dugaan Celah Mafia Sawit di Eks BJAP

Agus Erwan Akui Agrinas Kuasai 4.236 Hektare, lalu Siapa Kelola Ribuan Hektare Sisanya?

sorotan publik atas perbedaan luasan lahan sitaan negara, skema kerja sama operasional, dan pertanyaan soal siapa yang menguasai serta menikmati hasil produksi dari lahan yang belum jelas pengelolaannya.
sorotan publik atas perbedaan luasan lahan sitaan negara, skema kerja sama operasional, dan pertanyaan soal siapa yang menguasai serta menikmati hasil produksi dari lahan yang belum jelas pengelolaannya.

KUALA PEMBUANG, folitimes.id – General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, akhirnya memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang selama ini menjadi sorotan publik terkait pengelolaan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Namun alih-alih menjawab tuntas polemik yang berkembang di masyarakat, keterangan Agus Erwan justru memunculkan pertanyaan baru mengenai status ribuan hektare lahan yang sebelumnya masuk dalam penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Saat dimintai konfirmasi apakah PT Agrinas Palma Nusantara telah mengambil alih seluruh lahan sitaan Satgas PKH di area eks BJAP yang disebut mencapai sekitar 14.750 hektare, Agus Erwan tidak memberikan jawaban tegas mengenai angka tersebut.

“Pedoman Berita Acara (BA) Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 hektare,” jawab Agus Erwan kepada folitimes.id. pada kamis 18 juni 2026.

Pernyataan itu menjadi menarik karena sebelumnya kawasan yang dipasang plang penguasaan negara oleh Satgas PKH disebut mencapai sekitar 14.750 hektare, sementara dalam dokumen Kerja Sama Operasional (KSO) antara Agrinas dan PT Aji Jaya Plantation (AJP), luas objek pengelolaan sempat tercatat 11.451,55 hektare sebelum kemudian menyusut menjadi 4.236,03 hektare melalui amendemen kedua pada Februari 2026.

Selisih sekitar 7.215 hektare inilah yang hingga kini belum memperoleh penjelasan terbuka kepada publik mengenai status penguasaan, pengelolaan maupun aliran manfaat ekonominya.

Di tengah munculnya klaim masyarakat mengenai dugaan lahan warga yang ikut terdampak penguasaan kawasan, Agus Erwan juga mengonfirmasi bahwa Agrinas telah melakukan verifikasi lapangan sebelum menerima pengelolaan lahan dari Satgas PKH.

“Sudah,” ujar Agus Erwan singkat saat ditanya apakah Agrinas melakukan verifikasi lapangan sebelum menerima pengelolaan kawasan tersebut.

Namun Agus Erwan tidak menjelaskan kapan verifikasi dilakukan, siapa tim yang melakukan, serta apa hasil verifikasi tersebut.

Padahal, Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, sebelumnya menyebut sekitar 3.000 hektare lahan masyarakat diduga ikut terdampak dalam proses penguasaan kawasan oleh negara.

Ketika dimintai tanggapan mengenai klaim tersebut, Agus Erwan kembali merujuk pada dokumen Satgas PKH.

“Pedoman Agrinas adalah BA Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025,” katanya.

Jawaban tersebut tidak menjelaskan apakah Agrinas memiliki data berbeda dari pemerintah kecamatan maupun masyarakat yang mengklaim sebagian lahan mereka ikut terdampak.

Pertanyaan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah siapa yang sebenarnya menjalankan operasional perkebunan di lapangan setelah kawasan tersebut ditertibkan negara.

Warga sebelumnya mempertanyakan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola negara melalui Agrinas atau masih dijalankan oleh manajemen perusahaan lama.

Menjawab hal itu, Agus Erwan mengatakan bahwa di wilayah GM 5, Agrinas hanya memiliki kerja sama operasional dengan PT Aji Jaya Plantation.

“Di wilayah GM 5, PT APN KSO hanya dengan PT AJP,” ujar Agus Erwan.

Namun jawaban tersebut belum menjelaskan siapa yang mengendalikan aktivitas pada sekitar 7.000 hektare lahan yang tidak lagi masuk dalam objek KSO seluas 4.236,03 hektare.

Sebelumnya, Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, MH Roy Sidabutar, menyatakan aktivitas perkebunan, angkutan buah, hingga operasional pabrik pada areal sekitar 7.000 hektare masih berkaitan dengan PT BJAP.

“Bukan menduga saja, kita bisa lihat di lapangan. BJAP yang kelola,” kata Roy.

Perbedaan informasi inilah yang kini menjadi salah satu fokus pertanyaan publik. Jika negara melalui Satgas PKH telah melakukan penguasaan kawasan, namun aktivitas ekonomi masih berlangsung pada ribuan hektare lahan yang status pengelolaannya belum jelas, maka muncul pertanyaan mengenai siapa pengelola riil kawasan tersebut dan ke mana hasil produksinya mengalir.

Di tengah belum terjawabnya status sekitar 7.215 hektare lahan eks BJAP, sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah terdapat celah tata kelola yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Istilah mafia sawit dalam konteks ini bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan merujuk pada dugaan adanya praktik penguasaan dan pemanfaatan sumber daya perkebunan yang tidak transparan ketika status lahan berubah tetapi aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya dugaan tindak pidana dalam persoalan tersebut.

Namun satu pertanyaan mendasar masih menggantung, jika Agrinas hanya mengakui 4.236,03 hektare yang dapat dikuasai berdasarkan Berita Acara Satgas PKH, lalu siapa yang mengelola sekitar 7.000 hektare lahan eks BJAP lainnya, dan ke mana hasil produksi dari kawasan tersebut mengalir?

 

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Promo Bisnis Anda Pasang Iklan di folitimes.id Jangkau pembaca lebih luas dengan biaya terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *