Antrean BBM Mengular, Ombudsman Desak Pemerintah Benahi Distribusi

Antrean mencapai satu kilometer, Ombudsman menyoroti distribusi, pelayanan SPBU, dan pengawasan subsidi nasional.

Konferensi pers Ombudsman RI tentang antrean BBM, 14 Oktober 2026

Konferensi pers Ombudsman RI mengenai antrean BBM, 14 Oktober 2026. Foto: Ombudsman RI.

JAKARTA, folitimes.id – Persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali memicu sorotan terhadap pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia menemukan antrean panjang dan kekosongan jenis BBM tertentu di sejumlah wilayah.

Hasil pemantauan hingga Selasa, 13 Oktober 2026, menunjukkan ketimpangan kondisi antardaerah. Sebagian SPBU melayani konsumen dengan lancar. Namun, beberapa lokasi mencatat antrean hingga sekitar satu kilometer.

Ombudsman meminta pemerintah menelusuri persoalan distribusi secara menyeluruh. Sebab, ketersediaan stok nasional belum tentu menjamin masyarakat memperoleh BBM tepat waktu.

Antrean BBM Capai Satu Kilometer

Ombudsman menghimpun informasi mengenai kondisi BBM dari berbagai perwakilan daerah. Laporan awal mencakup 25 provinsi, tetapi tidak semuanya mengalami gangguan serupa.

Di Papua Barat, antrean kendaraan pada malam hingga pagi mencapai sekitar satu kilometer. Kondisi serupa muncul pada antrean Solar di salah satu titik koridor Tol Merak–Tangerang, Banten.

Sementara itu, pengendara di Sumatera Barat menghadapi waktu tunggu sekitar dua hingga tiga jam. Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite pada sejumlah lokasi mencapai 300 hingga 500 meter.

Perbedaan tersebut menunjukkan persoalan yang tidak merata. Karena itu, pemerintah perlu memeriksa kondisi setiap wilayah sebelum menetapkan solusi.

Ombudsman Soroti Kerugian Waktu Masyarakat

Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menilai kualitas pelayanan BBM tidak cukup berdasarkan jumlah stok. Ia menyampaikan sikap tersebut melalui keterangan resmi Ombudsman di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Ghoffar, masyarakat membutuhkan akses BBM yang wajar, tepat waktu, dan disertai informasi jelas. Antrean berkepanjangan dapat mengganggu pekerjaan, kegiatan usaha, serta distribusi barang.

Kondisi itu menempatkan persoalan BBM sebagai masalah pelayanan publik. Dampaknya tidak hanya muncul pada konsumen kendaraan pribadi.

Pengemudi angkutan, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil juga bergantung pada pasokan energi. Gangguan distribusi dapat memperbesar biaya operasional mereka.

Kekosongan Solar dan Pertalite Muncul

Selain antrean panjang, Ombudsman menerima laporan kekosongan jenis BBM tertentu. Permasalahan tersebut muncul pada sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta.

Kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap jadwal pengiriman dan realisasi pasokan. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian antara kebutuhan masyarakat dan alokasi BBM.

Namun, laporan kekosongan di beberapa SPBU tidak membuktikan seluruh provinsi mengalami kelangkaan. Setiap temuan membutuhkan verifikasi berdasarkan lokasi dan waktu.

Kendala Logistik Masuk Pemeriksaan

Ombudsman mengidentifikasi sejumlah indikasi gangguan distribusi. Faktor tersebut mencakup keterlambatan kapal, hambatan bongkar muatan, keterbatasan armada, dan jadwal pengiriman.

Di Bali, laporan awal mengaitkan antrean dengan persoalan kapal dan kegiatan bongkar di Terminal IT Manggis. Sulawesi Barat menghadapi laporan keterlambatan pasokan dari depot Parepare.

Sementara itu, pemantauan di Sumatera Utara menyoroti persoalan armada, depot, dan ketersediaan pengemudi.

Seluruh faktor tersebut masih memerlukan pencocokan dengan data operasional. Ombudsman belum menetapkannya sebagai penyebab akhir setiap gangguan.

Dugaan Penyalahgunaan Subsidi Perlu Pembuktian

Ombudsman turut menyoroti kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Indikasinya mencakup praktik pelangsiran dan penggunaan tangki kendaraan yang mengalami modifikasi.

Namun, dugaan tersebut tidak boleh langsung menjadi kesimpulan. Aparat perlu mengumpulkan bukti transaksi dan memeriksa pola pembelian sebelum menetapkan pelanggaran.

Pengawasan juga harus melindungi konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Penertiban tidak boleh justru menghambat akses masyarakat.

Pertamina dan Pemerintah Diminta Bertindak

Ombudsman meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas mengevaluasi kuota serta realisasi penyaluran. Evaluasi harus memperhitungkan kebutuhan aktual setiap wilayah.

Pertamina dan Pertamina Patra Niaga juga mendapat permintaan untuk memperbaiki keandalan pasokan. Penyesuaian jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU menjadi bagian dari langkah yang perlu diperiksa.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mengatasi dampak antrean terhadap lalu lintas. Koordinasi dengan kepolisian dan pengelola SPBU diperlukan untuk menjaga keselamatan warga.

Ombudsman Siapkan Investigasi Pelayanan

Ombudsman menyatakan akan mencermati perkembangan gangguan BBM. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan investigasi atas prakarsa sendiri sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan dapat menelusuri potensi kelalaian, penundaan pelayanan, dan penyimpangan prosedur. Namun, kemungkinan investigasi belum berarti Ombudsman telah membuktikan adanya pelanggaran.

Persoalan utama kini terletak pada kemampuan pemerintah memperbaiki distribusi sebelum antrean kembali muncul. Sebab, stok yang tersedia di terminal penyimpanan tidak memberikan manfaat apabila konsumen kesulitan memperolehnya.

Tanpa pembenahan menyeluruh, masyarakat akan terus menanggung biaya waktu dan aktivitas ekonomi akibat pelayanan BBM yang tidak konsisten.

Sumber rujukan: Keterangan resmi pemerintah.

✆
Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *