JAKARTA, folitimes.id — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Salah satu isu yang dibawa ke meja pembahasan adalah harga tandan buah segar atau TBS sawit yang sempat turun di tingkat petani.
Pemanggilan itu terjadi di tengah sorotan terhadap tata niaga sawit. Harga TBS di sejumlah daerah sempat turun, padahal pemerintah menilai kondisi pasar justru tidak memberi alasan kuat bagi perusahaan untuk menekan harga beli petani.
Amran mengatakan pembahasan dengan Presiden kemungkinan besar menyentuh persoalan TBS. Menurut dia, harga yang beberapa hari sebelumnya turun kini mulai bergerak kembali normal.
“Ya, nanti tunggu saya keluar. Mungkin pertama, perkiraan saya ya, diskusi masalah TBS yang beberapa hari yang lalu turun. Tapi, alhamdulillah sudah kembali normal,” kata Amran saat tiba di Istana.
Meski menyebut harga mulai pulih, Amran mengakui masih ada sebagian perusahaan yang belum sepenuhnya mengembalikan harga beli TBS. Ia memperkirakan masih ada sekitar 5 sampai 10 persen yang belum pulih.
“Tapi, masih ada sedikit, mungkin sekitar 5 persen yang belum pulih sampai 10 persen,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penting karena persoalan TBS bukan hanya soal fluktuasi harga. Di tingkat petani, penurunan harga langsung memukul pendapatan pekebun, terutama mereka yang tidak memiliki posisi tawar kuat di hadapan pabrik kelapa sawit atau PKS.
Sebelumnya, Amran telah menyatakan akan menindak perusahaan yang belum mengembalikan harga beli TBS ke tingkat semula. Ia menilai penurunan harga TBS saat itu janggal karena harga minyak sawit mentah atau crude palm oil atau CPO dan nilai tukar dolar Amerika Serikat justru berada dalam posisi yang semestinya mendorong harga naik.
“Ini ada anomali, di saat ini harga harusnya naik bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih sudah naik 10 persen. Ya harus naik, tidak ada alasan turun,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.
Dalam rapat sebelumnya bersama asosiasi, perusahaan, eksportir, dan petani, Amran menyebut seluruh pihak telah sepakat agar harga TBS dikembalikan seperti semula.
“Kenapa turun? Kami tanya, tidak ada yang bisa jawab. Oke kita sepakat semua, tidak ada satupun yang menolak. Ketua asosiasi, perusahaannya hadir, pengusahanya hadir, eksportirnya hadir, semua sepakat harga kembali seperti semula,” ujarnya.
Di balik pernyataan itu, pertanyaan besar masih tersisa: apakah normalisasi harga benar-benar sudah terasa sampai ke kebun petani, atau baru bergerak di level kesepakatan rapat dan pernyataan pemerintah.
Isu ini juga langsung berkaitan dengan daerah sentra sawit, termasuk Kalimantan Tengah. Di provinsi tersebut, Dinas Perkebunan Kalteng telah menetapkan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya untuk periode I Juni 2026.
Dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Kalteng pada Kamis, 18 Juni 2026, harga TBS mitra plasma dan swadaya tercatat naik dibanding periode sebelumnya. Namun, pemerintah daerah juga menyoroti harga TBS non-mitra yang sempat turun pada sejumlah PKS.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R Badjuri, menegaskan harga resmi harus menjadi pedoman bagi pekebun mitra plasma dan swadaya. Ia juga meminta PKS melaporkan harga pembelian TBS mitra dan non-mitra setiap hari.
“Kami berharap harga untuk pekebun non-mitra tidak ditekan terlalu jauh dari harga yang sudah ditetapkan. Prinsipnya, tata niaga TBS harus berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pekebun,” kata Rizky.
Kebijakan pelaporan harga harian oleh PKS menjadi salah satu alat kontrol penting di daerah. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat melihat lebih cepat jika ada penurunan harga yang tidak wajar di tingkat pabrik.
Titik paling rawan berada pada pekebun non-mitra. Berbeda dengan pekebun yang sudah terikat dalam skema kemitraan resmi, pekebun non-mitra lebih bergantung pada kebijakan pembelian masing-masing PKS. Dalam kondisi seperti itu, selisih harga dapat langsung merugikan petani.
Sorotan Presiden dan Kementerian Pertanian membuat pengawasan harga TBS di daerah menjadi semakin krusial. Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut memastikan kenaikan harga CPO tidak hanya menguntungkan perusahaan atau eksportir, tetapi benar-benar sampai ke petani sawit.
Polemik harga TBS ini membuka kembali persoalan lama dalam tata niaga sawit. Saat harga global naik, petani belum tentu langsung menikmati kenaikan. Namun ketika harga turun, tekanan sering kali lebih cepat dirasakan pekebun di tingkat bawah.
Karena itu, normalisasi harga tidak boleh berhenti sebagai klaim. Pemerintah perlu memastikan perusahaan yang belum memulihkan harga benar-benar ditindak, laporan harga harian diverifikasi, dan pekebun non-mitra tidak dibiarkan menjadi pihak paling lemah dalam rantai bisnis sawit.
Publik kini menunggu langkah lanjutan setelah pembahasan di Istana. Ujian sebenarnya bukan hanya pada rapat antara Presiden dan menteri, tetapi pada harga yang diterima petani di gerbang pabrik.















