Pemerintah Bidik Perusahaan Sawit yang Tahan Harga TBS

Harga CPO disebut naik, tetapi TBS petani sempat tertekan. Kalimantan Tengah diminta memastikan kepatuhan perusahaan sawit.

Ilustrasi petani sawit di dekat tumpukan TBS, truk angkut, timbangan, dan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Ilustrasi petani sawit dan aktivitas penimbangan Tandan Buah Segar atau TBS di sekitar perkebunan.

JAKARTA, folitimes.id — Sorotan pemerintah pusat terhadap ratusan perusahaan sawit yang belum menyesuaikan harga Tandan Buah Segar atau TBS membuka pertanyaan serius bagi daerah penghasil sawit, termasuk Kalimantan Tengah. Di tengah harga minyak sawit mentah atau CPO yang disebut bergerak naik, harga TBS di tingkat petani justru sempat tertekan.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan pemerintah memantau sekitar 1.900 perusahaan sawit. Dari jumlah itu, masih ada sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang disebut belum mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan setelah sebelumnya terjadi penurunan harga di tingkat petani.

“Kurang lebih 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga, dan kami akan kirim langsung ke Polda, Kapolri, Kapolda, serta Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti. Kita harus jaga petani kita. Ini ada 15 juta petani,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Pernyataan tersebut menjadi alarm bagi daerah-daerah sentra sawit. Kalimantan Tengah sebagai salah satu provinsi dengan aktivitas perkebunan sawit yang besar tidak bisa hanya menjadi penonton. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah seluruh perusahaan dan pabrik kelapa sawit di wilayahnya telah membeli TBS sesuai harga acuan yang berlaku.

Isu ini tidak sekadar menyangkut angka harga harian. Lebih jauh, penurunan harga TBS menyentuh persoalan keadilan tata niaga sawit, posisi tawar petani, kepatuhan perusahaan, serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Amran menyebut harga TBS di sejumlah wilayah mulai pulih dan berada di kisaran Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram, bergantung pada daerah masing-masing. Namun, pemerintah menegaskan harga pembelian TBS harus kembali mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan di daerah.

“Alhamdulillah tadi laporan sudah 70 persen berangsur-angsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100 persen,” ujar Amran.

Dalam konteks Kalimantan Tengah, acuan harga TBS menjadi instrumen penting untuk melindungi petani, terutama pekebun swadaya dan petani plasma yang bergantung pada pembelian pabrik. Jika harga acuan tidak dipatuhi, petani menjadi pihak pertama yang menanggung kerugian.

Masalah menjadi lebih sensitif karena penurunan harga TBS disebut terjadi ketika harga CPO global sedang naik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mengapa harga bahan baku dari petani justru melemah saat harga produk turunannya bergerak positif?

Pemerintah pusat menilai kondisi tersebut sebagai anomali. Jika CPO naik, harga TBS semestinya ikut terdorong. Ketika yang terjadi justru sebaliknya, dugaan adanya persoalan dalam rantai tata niaga sawit menjadi sulit dihindari.

“Anomali. Harusnya tidak terjadi,” tegas Amran.

Ia bahkan menilai harga TBS seharusnya bisa bergerak lebih tinggi dari posisi sebelumnya. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat disebut dapat menjadi momentum bagi sektor pertanian untuk memperkuat daya saing ekspor.

“Bahkan harusnya naik 10 persen daripada harga sebelumnya. Karena ada selisih. Nilai dolar sekarang Rp18 ribu. Ini harusnya momentum, kesempatan ini, sektor pertanian kita gunakan dengan baik,” ujarnya.

Aparat penegak hukum juga mulai menaruh perhatian. Satgas Pangan Polri menyebut ada indikasi praktik tidak wajar dalam pembelian TBS ketika harga CPO dunia meningkat. Dugaan yang mengemuka adalah kemungkinan adanya persekongkolan harga atau kartel di sektor sawit.

Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya mencermati fenomena pembelian TBS dengan harga yang dinilai tidak wajar. Menurut dia, indikasi kartel perlu ditelusuri karena harga TBS turun saat harga CPO dunia justru tidak menunjukkan penurunan.

“Kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS turun di saat harga CPO dunia tidak turun,” kata Ade.

Rencana pelibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjadi sinyal bahwa persoalan harga TBS tidak lagi dilihat sebagai dinamika pasar biasa. Pemeriksaan terhadap pola pembelian perusahaan dapat menjadi pintu untuk menguji apakah penurunan harga terjadi karena faktor pasar, kebijakan ekspor, atau justru karena kesepakatan pelaku usaha.

“Jadi kami akan menggandeng KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kartel yang terjadi. Kita tidak segan-segan memberi tindakan hukum secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ade.

Bagi Kalimantan Tengah, isu ini perlu diturunkan ke level yang lebih konkret. Pemerintah provinsi dan kabupaten sentra sawit perlu membuka data pengawasan harga TBS, termasuk kepatuhan pabrik terhadap harga acuan, laporan pembelian di lapangan, serta aduan petani jika ada pembelian di bawah ketentuan.

Transparansi menjadi penting karena petani kerap berada dalam posisi lemah. Mereka tidak selalu memiliki pilihan pembeli, terutama jika lokasi kebun jauh dari pabrik alternatif. Dalam kondisi seperti itu, harga yang ditetapkan perusahaan dapat sangat menentukan pendapatan petani.

Jika harga TBS ditekan, dampaknya tidak berhenti di kebun. Perputaran ekonomi desa ikut terganggu. Daya beli petani turun, belanja rumah tangga melemah, dan rantai ekonomi lokal ikut tertekan.

Karena itu, pengawasan harga TBS di Kalimantan Tengah seharusnya tidak hanya bersifat administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan harga yang diumumkan benar-benar diterapkan di lapangan, bukan hanya berhenti sebagai angka dalam rapat penetapan.

Selain pemerintah daerah, asosiasi petani, koperasi, dan kelompok pekebun juga perlu diberi ruang melaporkan praktik pembelian yang dinilai tidak wajar. Tanpa data dari lapangan, sulit memastikan apakah pemulihan harga benar-benar dirasakan petani atau hanya terlihat di atas kertas.

Isu ini juga menjadi ujian bagi perusahaan sawit. Jika perusahaan menikmati keuntungan dari kenaikan harga CPO, maka petani sebagai pemasok bahan baku seharusnya ikut menerima harga yang proporsional. Industri sawit tidak bisa hanya kuat di hilir, tetapi rapuh dalam keadilan di tingkat kebun.

Pemerintah pusat telah memberi sinyal keras, perusahaan yang belum menyesuaikan harga dapat dibawa ke ranah penegakan hukum. Sinyal ini seharusnya menjadi momentum bagi Kalimantan Tengah untuk melakukan audit kepatuhan harga TBS secara terbuka.

Pertanyaan publik kini sederhana, tetapi penting, apakah seluruh perusahaan sawit di Kalimantan Tengah sudah membeli TBS petani sesuai harga acuan?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup dengan pernyataan normatif. Publik membutuhkan data, petani membutuhkan kepastian, dan pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakan yang nyata.

Selama rantai tata niaga sawit masih gelap, petani akan terus berada di posisi paling rentan. Kenaikan harga CPO tidak boleh hanya menjadi kabar baik bagi perusahaan, tetapi juga harus terasa sampai ke kebun petani di Kalimantan Tengah.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Promo Bisnis Anda Pasang Iklan di folitimes.id Jangkau pembaca lebih luas dengan biaya terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *