Pajak CPO Jadi Sorotan, Kontribusi Sawit Kalteng Dipertanyakan

Saat 32 wajib pajak CPO diproses DJP, publik Kalteng berhak mengetahui seberapa besar manfaat fiskal sawit bagi daerah

Ilustrasi investigasi pajak CPO, perkebunan sawit, pabrik kelapa sawit, dan dokumen pemeriksaan di Kalimantan Tengah
Isu pajak CPO menjadi sorotan setelah DJP mengusut 32 wajib pajak sektor sawit.

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Penegakan hukum pajak terhadap industri kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) membuka kembali pertanyaan besar bagi daerah penghasil seperti Kalimantan Tengah. Di tengah luasnya perkebunan sawit, dan besarnya aktivitas pabrik kelapa sawit, serta tingginya perputaran ekonomi sektor CPO, publik berhak mengetahui seberapa besar kontribusi fiskal industri ini benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyebut sedikitnya ada 32 wajib pajak yang bergerak di industri CPO sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bimo Wijayanto, mengatakan dari 32 wajib pajak tersebut, tiga wajib pajak telah membetulkan Surat Pemberitahuan atau SPT dan menyetor sekitar Rp200 miliar ke kas negara.

Pembayaran itu dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium, yakni kesempatan bagi wajib pajak untuk membetulkan pelaporan dan melunasi kekurangan pembayaran pajak sebelum proses penegakan hukum naik ke tahap yang lebih serius.

“Potensi 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, usai konferensi pers APBN Kita, Jumat, 5 Juni 2026.

Bimo Wijayanto menjelaskan, dari 32 wajib pajak sektor CPO tersebut, sebagian sedang berada dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukti permulaan. Beberapa wajib pajak lainnya disebut telah masuk tahap penyidikan. Sementara sebagian lagi sedang dalam tahap perluasan bukti permulaan.

“Itu wajib pajak CPO dalam tahap bukper. Dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri. Karena kita kan ultimum remedium, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi ke tahap selanjutnya,” kata Bimo Wijayanto.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan pajak di sektor CPO bukan sekadar urusan administrasi biasa. Ketika potensi penerimaan dari 11 wajib pajak saja disebut mencapai Rp1,1 triliun, publik patut bertanya: berapa besar potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergali dari industri sawit?

Bagi Kalimantan Tengah, isu ini tidak bisa dilihat sebagai perkara yang jauh di Jakarta. Kalteng yang merupakan salah satu wilayah penting dalam rantai industri sawit nasional. Di daerah ini, aktivitas sawit tidak hanya menyangkut kebun dan pabrik, tetapi juga jalan produksi, tenaga kerja, petani plasma, konflik lahan, lingkungan, harga tandan buah segar, hingga penerimaan daerah.

Karena itu, meski Direktorat Jenderal Pajak belum membuka nama maupun lokasi wajib pajak yang sedang diproses, isu pajak CPO tetap relevan bagi Kalteng. Pertanyaan yang harus diajukan bukan apakah perusahaan tertentu di Kalteng masuk daftar itu, tetapi apakah tata kelola kontribusi sawit di daerah sudah cukup terbuka untuk diawasi publik.

Selama ini, masyarakat lebih sering melihat wajah fisik industri sawit seperti truk angkutan yang melintas di jalan daerah, perluasan kebun, keberadaan pabrik kelapa sawit, dan aktivitas ekonomi di sekitar perkebunan. Namun, informasi mengenai kontribusi fiskal sektor ini tidak selalu mudah diakses secara terang.

Publik perlu mengetahui berapa jumlah perusahaan sawit aktif di Kalimantan Tengah, berapa pabrik kelapa sawit yang beroperasi, berapa luasan kebun yang sudah berizin, berapa kontribusi terhadap pajak daerah, serta bagaimana dana yang bersumber dari sektor sawit dikembalikan untuk pembangunan.

Kebutuhan transparansi itu semakin mendesak karena ruang fiskal Kalimantan Tengah sedang menyempit. Diketahui APBD Kalteng 2026 disebut turun 34,71 persen, dari sekitar Rp8,3 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp5,4 triliun pada 2026. Penurunan ini membuat pemerintah daerah harus lebih selektif menentukan belanja prioritas.

Dalam situasi anggaran menyusut, setiap potensi penerimaan dari sektor besar seperti sawit menjadi sangat penting. Jika industri sawit menikmati ruang ekonomi yang luas di Kalteng, maka kontribusinya terhadap pembangunan juga harus dapat dilihat, diukur, dan dipertanggungjawabkan.

Masalahnya, daerah penghasil kerap menghadapi paradoks. Sumber daya alam dikeruk dan diolah di daerah, tetapi manfaat fiskalnya tidak selalu terasa sebanding bagi masyarakat sekitar. Jalan tetap rusak, desa sekitar kebun masih terbatas aksesnya, petani kecil menghadapi tekanan harga, dan layanan dasar seperti pendidikan serta kesehatan belum selalu merata.

Di titik inilah isu pajak CPO bertemu dengan persoalan keadilan fiskal daerah. Penegakan hukum pajak tidak boleh hanya menjadi urusan antara perusahaan dan negara. Di daerah penghasil, publik juga memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi besar tidak meninggalkan beban sosial, lingkungan, dan infrastruktur tanpa kontribusi yang layak.

Bimo Wijayanto juga menyampaikan terdapat wajib pajak yang diduga mengemplang pajak dan datanya telah diminta oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurut dia, permintaan data tersebut menjadi bagian dari kewenangan Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum.

“Sebenarnya bukan diserahkan, mereka yang minta, dan mereka kan juga minta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka,” ujar Bimo Wijayanto.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa penelusuran dugaan pelanggaran pajak sektor CPO dapat menjangkau periode yang panjang. Jika data wajib pajak dapat ditarik hingga 18 tahun ke belakang, maka persoalan ini patut dibaca sebagai indikasi bahwa tata kelola kepatuhan pajak sektor strategis membutuhkan pemeriksaan mendalam.

Bimo Wijayanto menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak segan melimpahkan temuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia jika ditemukan dugaan pelanggaran serius di sektor CPO.

“Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak yang bersalah, yang bermain fraud dan segala macam, ya silakan diumumkan saja oleh Kejaksaan Agung. Kita juga ikut senang kalau memang ada seperti itu,” ucap Bimo Wijayanto.

Bagi Kalimantan Tengah, pernyataan itu seharusnya menjadi alarm. Pemerintah daerah tidak perlu menunggu nama perusahaan dibuka oleh otoritas pajak untuk mulai memperkuat transparansi sektor sawit. Pemerintah dapat memulai dari data yang menjadi kewenangan daerah, seperti perizinan, sebaran perusahaan, kewajiban daerah, penggunaan dana bagi hasil sawit, hingga dampak program terhadap masyarakat.

Ada beberapa hal yang mendesak dibuka ke publik.

Pertama, kontribusi fiskal sektor sawit terhadap daerah. Pemerintah perlu menjelaskan berapa besar penerimaan yang terkait dengan aktivitas sawit dan bagaimana manfaatnya dirasakan masyarakat.

Kedua, penggunaan dana bagi hasil sawit. Dana yang diterima daerah harus dapat ditelusuri penggunaannya, terutama apakah benar diarahkan untuk infrastruktur, jalan produksi, pemberdayaan petani, dan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.

Ketiga, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban daerah. Pemerintah daerah memang tidak berwenang membuka data rahasia pajak pusat. Namun, data umum mengenai izin, kewajiban lingkungan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan kontribusi terhadap daerah tetap dapat dikomunikasikan secara transparan.

Keempat, dampak terhadap petani sawit. Ketika perusahaan besar menjadi aktor dominan dalam rantai pasok CPO, petani kecil tidak boleh dibiarkan berada pada posisi lemah. Harga tandan buah segar, akses ke pabrik, pola kemitraan, dan perlindungan petani harus ikut menjadi bagian dari pengawasan.

Kelima, keseimbangan antara keuntungan industri dan beban daerah. Jika jalan daerah digunakan untuk aktivitas produksi, jika lingkungan menanggung risiko, dan jika masyarakat sekitar kebun menghadapi dampak sosial, maka kontribusi perusahaan harus sepadan dengan beban yang ditanggung daerah.

Isu pajak CPO juga harus dikaitkan dengan program prioritas Kalteng. Saat APBD menyusut, pemerintah daerah dituntut menjaga pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, bantuan sosial, dan pemberdayaan UMKM. Di sisi lain, sektor sawit yang memiliki nilai ekonomi besar harus dipastikan ikut menopang kebutuhan pembangunan melalui jalur yang sah, terukur, dan transparan.

Jangan sampai daerah kaya sumber daya justru terus kekurangan ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat. Jika sumber daya alam menghasilkan keuntungan besar, maka rakyat di daerah penghasil harus merasakan manfaatnya, bukan hanya menanggung dampaknya.

Karena itu, kasus 32 wajib pajak sektor CPO yang sedang diproses Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kalteng. Momentum untuk menagih keterbukaan. Momentum untuk menguji keadilan kontribusi industri sawit. Momentum untuk memastikan sektor besar tidak menjadi ruang gelap yang sulit diawasi publik.

Kalteng tidak boleh hanya menjadi halaman belakang produksi CPO. Daerah ini harus menjadi penerima manfaat yang adil dari seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di atas tanahnya.

Tanpa transparansi, industri sawit akan terus menyisakan kecurigaan. Publik melihat lahannya dipakai, jalannya dilalui, lingkungannya berubah, tetapi tidak selalu tahu berapa besar uang yang kembali untuk memperbaiki kehidupan mereka.

Pada akhirnya, penegakan hukum pajak CPO bukan hanya soal wajib pajak dan negara. Ini adalah soal keadilan fiskal bagi daerah penghasil.

Jika pajak CPO sedang diusut, kontribusi sawit di Kalimantan Tengah juga perlu dibuka. Sebab di tengah APBD yang menyusut, masyarakat berhak tahu siapa yang benar-benar ikut membiayai pembangunan, dan siapa yang hanya mengambil keuntungan dari sumber daya daerah.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami
iklan Siap Pasang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *