Judi Online di Apartemen Terbongkar, Pasutri Diringkus Polisi

Operator Ditangkap, Bandar Judi Online Masih Diburu

polisi ringkus sepasang pasutri jadi operator judi daring di Jakarta. Foto Istimewa

Jakarta, Folitimes.id — Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik perjudian daring yang dijalankan dari sebuah unit apartemen di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, dalam pengungkapan tersebut, pasangan suami istri berinisial SPP (26) dan NF alias I (23) diamankan karena diduga terlibat dalam pengoperasian situs judi online.

penindakan dilakukan oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 17 April 2026 sekitar pukul 23.10 WIB, lokasi yang berada di Tower Sapphire Apartemen Teluk Intan Tower itu disebut dimanfaatkan sebagai basis aktivitas untuk menjalankan sistem perjudian secara tertutup.

kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemantauan di ruang digital dan menemukan indikasi aktivitas mencurigakan pada sebuah situs bernama Mantracuan, dari temuan tersebut penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri jejak operasional hingga mengarah pada lokasi fisik dan pihak yang terlibat.

berdasarkan hasil pendalaman, kedua pelaku menjalankan fungsi sebagai penghubung antara sistem dan pengguna, mereka bertugas menarik minat pemain sekaligus menjaga interaksi agar aktivitas di dalam platform tetap berjalan, posisi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan arus transaksi yang terjadi.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses pengembangan yang masih berlangsung.

“indikasi awal menunjukkan adanya keterkaitan dengan struktur yang lebih luas, peran yang dijalankan pelaku berada di tingkat operasional, sementara pihak lain yang mengendalikan sistem masih kami dalami,” ujarnya pada Rabu, 29 April 2026.

dari lokasi penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya perangkat komputer jinjing, telepon genggam, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi, barang bukti ini kini menjadi dasar untuk menelusuri pola pergerakan dana.

penyidik menduga aliran uang tidak berhenti pada pelaku yang ditangkap, melainkan bergerak melalui beberapa rekening berbeda, pola seperti ini kerap digunakan untuk memecah transaksi sehingga sulit dilacak secara langsung.

selain itu, penggunaan apartemen sebagai lokasi operasional menunjukkan adanya upaya memanfaatkan ruang privat sebagai tempat yang relatif aman, sementara kendali utama sistem diduga berada di luar titik tersebut.

saat ini SPP dan NF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pengendali utama di balik sistem perjudian tersebut. Adm

 

iklan Siap Pasang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *