Iklan Penjualan Pulau Katang Rp65 Miliar Diselidiki Pemprov Kepri

Legalitas Pulau Katang Ditelusuri Usai Diiklankan Dijual

Ilustrasi Iklan penawaran Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang kini diselidiki Pemprov Kepri.

TANJUNGPINANG, folitimes.id — Iklan penawaran Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, membuka kembali persoalan lama tentang pengawasan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pulau yang disebut memiliki luas sekitar 73 hektare itu beredar di media sosial dengan harga Rp65 miliar dan diklaim memiliki Hak Guna Bangunan atau HGB selama 45 tahun.

Bagi publik, narasi “pulau dijual” langsung memantik kecurigaan. Sebab, pulau bukan sekadar lahan komersial. Di dalamnya ada urusan tata ruang, izin pemanfaatan kawasan, batas administrasi, hak atas tanah, hingga kepentingan negara terhadap wilayah kepulauan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini menyatakan sedang memantau informasi tersebut. Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah klaim dalam iklan itu benar merujuk pada hak atas bidang tanah tertentu, izin pengelolaan kawasan, aset bangunan, atau hanya narasi pemasaran yang belum memiliki dasar hukum kuat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, membenarkan adanya informasi penjualan Pulau Katang yang beredar di media sosial.

“Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendri di Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026).

Dalam iklan yang beredar, Pulau Katang dipromosikan sebagai lokasi strategis untuk pulau pribadi, resor, dan kawasan wisata eksklusif. Kedekatan akses dengan Singapura juga disebut sebagai salah satu daya tarik investasi.

Namun, klaim komersial seperti itu tidak bisa langsung diterima sebagai fakta hukum. Status tanah, dokumen perizinan, dan kesesuaian tata ruang harus diuji oleh instansi berwenang.

“Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri,” ujar Hendri.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa titik krusial dalam kasus ini bukan semata pada harga Rp65 miliar, melainkan pada dasar legalitas yang dipakai untuk menawarkan kawasan pulau kepada publik. Jika dokumen tidak jelas, iklan semacam ini berpotensi menyesatkan calon pembeli dan menciptakan persepsi seolah-olah sebuah pulau dapat dimiliki secara penuh oleh pihak tertentu.

Secara hukum, pulau sebagai bagian dari wilayah negara tidak bisa diperlakukan seperti barang dagangan biasa. Yang dimungkinkan untuk dikuasai atau dimanfaatkan adalah bidang tanah atau aset tertentu di atasnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan pertanahan, tata ruang, lingkungan, dan perizinan usaha.

Karena itu, penggunaan istilah “pulau dijual” perlu dibaca secara hati-hati. Istilah tersebut kerap dipakai dalam promosi properti, tetapi dapat mengaburkan batas antara hak atas tanah dan penguasaan wilayah pulau secara keseluruhan.

Kasus Pulau Katang juga menunjukkan lemahnya ruang pengawasan digital terhadap iklan aset strategis. Media sosial dapat dengan mudah dipakai untuk menawarkan kawasan bernilai besar, sementara status hukum objek yang ditawarkan belum tentu jelas bagi publik.

Dalam konteks Kepulauan Riau, isu ini menjadi lebih sensitif karena wilayah tersebut terdiri dari banyak pulau kecil dan berada dekat jalur strategis perdagangan internasional. Setiap klaim kepemilikan atau pemanfaatan pulau kecil seharusnya diperiksa secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemprov Kepri menyatakan akan terus memonitor perkembangan informasi tersebut. Pemeriksaan lanjutan dibutuhkan untuk memastikan apakah iklan itu memiliki dasar dokumen yang sah atau hanya merupakan klaim sepihak yang beredar di ruang digital.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari BPN Lingga maupun Dinas PMPTSP Kepri mengenai status dokumen Pulau Katang yang disebut dalam iklan tersebut. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait legalitas lahan, izin pemanfaatan, serta pihak yang memasang iklan penjualan tersebut.

iklan Siap Pasang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *