Penyidikan Dugaan Korupsi Ekspor CPO Mulai Bergulir

Kejagung Telusuri Dugaan Kerugian Negara dari Ekspor CPO

Ilustrasi industri sawit dan aktivitas ekspor CPO di tengah sorotan dugaan manipulasi harga yang kini masuk penyidikan Kejaksaan Agung.

JAKARTA, folitimes.id — Dugaan permainan harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai masuk ke tahap penegakan hukum. Kejaksaan Agung memastikan telah membuka penyidikan terkait dugaan korupsi manipulasi harga ekspor CPO yang menyeret sejumlah perusahaan sawit besar di Indonesia.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing atau penentuan harga transaksi antarperusahaan terafiliasi. Pola itu diduga digunakan untuk membuat nilai omzet ekspor terlihat lebih kecil dari nilai ekonomi sebenarnya.

Akibatnya, kewajiban pajak dari aktivitas ekspor CPO berpotensi lebih rendah dari yang seharusnya diterima negara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan,” kata Syarief, Senin (25/05/2026).

Menurut Syarief, proses penyidikan perkara ini telah berjalan sekitar satu bulan lebih. Data yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut ikut melengkapi bahan yang sudah dimiliki penyidik.

“Sudah dimulai sekitar mungkin satu bulan lebih. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkap adanya indikasi praktik transfer pricing dari sampel 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia. Sampel tersebut disebut diambil secara acak dari dokumen pengapalan ekspor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dari sampel yang diperiksa, seluruh perusahaan dalam daftar itu terindikasi melakukan pola serupa.

“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu. Jadinya saya random,” ujar Purbaya di kompleks DPR/MPR, Senin (25/5/2026).

Dalam konstruksi kasus ini, dugaan manipulasi harga ekspor CPO menjadi sorotan karena dapat berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Jika harga ekspor dilaporkan lebih rendah, maka nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan pajak juga ikut menyusut.

Transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik penetapan harga dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Praktik tersebut tidak selalu melanggar hukum. Namun, persoalan muncul jika harga yang digunakan tidak wajar dan diduga dipakai untuk mengalihkan laba atau mengurangi kewajiban pajak.

Saat ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung disebut telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum.

Artinya, perkara tersebut belum mencantumkan identitas tersangka. Kejaksaan masih mendalami konstruksi perkara, aliran transaksi, dokumen ekspor, serta potensi kerugian negara dari dugaan praktik manipulasi harga tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena CPO merupakan salah satu komoditas ekspor strategis Indonesia. Bila dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi perpajakan, tetapi juga membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap rantai ekspor komoditas bernilai besar.

Meski demikian, perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pemeriksaan belum dinyatakan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab menunggu hasil penyidikan Kejaksaan Agung.

iklan Siap Pasang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *