Skandal Zirkon Kalteng: Siasat PT KBM Legalkan Tambang Ilegal Lewat Suap RKAB

Gurita Korupsi Korporasi: Seret Pejabat Dinas ESDM Kalteng

suasana penahanan dan konferensi pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon ilegal di Palangka Raya. Foto Ist

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan Direktur PT Kirana Bhumi Mineral berinisial FC. Penahanan dilakukan setelah FC menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi penjualan hasil tambang zirkon ilegal di Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya menyeret PT Investasi Mandiri. Dua perusahaan itu disebut memiliki keterkaitan dalam jaringan bisnis komoditas tambang zirkon di Bumi Tambun Bungai.

Berdasarkan data penyidikan, FC diduga menggerakkan korporasi untuk membeli pasir zirkon dari para penambang tanpa izin. Untuk melegalkan komoditas tersebut, pihak perusahaan diduga memanipulasi dokumen administrasi agar seolah-olah zirkon berasal dari wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan atau IUP resmi perusahaan.

Praktik itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Handafi, mengonfirmasi penetapan lima tersangka baru dalam klaster korporasi tersebut. Selain FC, penyidik juga menahan HAW, Direktur CV Universal Sarana Abadi, yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku mentah.

Tiga tersangka lain merupakan pihak yang sebelumnya telah tersangkut perkara korupsi. Mereka yakni oknum Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah berinisial VC, aparatur sipil negara evaluator berinisial IH, serta satu pihak lain yang masuk dalam pengembangan perkara.

Penyidik menduga praktik tersebut berjalan karena adanya pemberian uang kepada oknum birokrasi daerah. Aliran dana itu diduga digunakan untuk mempermudah penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB, yang menjadi salah satu syarat dalam aktivitas pengapalan komoditas tambang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jimmy Didi Setiawan, menyatakan tim masih mendalami total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui rekening perantara.

Untuk kepentingan penyidikan, FC dan HAW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya. Penahanan dilakukan selama masa penahanan pertama guna memperkuat pembuktian perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Catatan istilah:
IUP adalah Izin Usaha Pertambangan. RKAB adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, yaitu dokumen rencana kegiatan dan anggaran perusahaan tambang yang menjadi dasar operasional pertambangan.

iklan Siap Pasang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *