Palangka Raya, folitimes.id — Pembangunan markas Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan atau Yonif TP di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih menjadi sorotan setelah sejumlah warga mempertanyakan status lahan di sekitar lokasi proyek.
TNI memastikan pembangunan tetap berlanjut. Lahan seluas 79 hektare yang digunakan untuk pembangunan disebut telah memiliki dasar administrasi yang jelas. Namun, warga yang merasa memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut menilai proses sosialisasi sebelum kegiatan lapangan belum berjalan memadai.
Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayor Jenderal TNI Zainul Arifin, mengatakan persoalan itu muncul karena adanya perbedaan pemahaman mengenai titik lokasi lahan. Menurutnya, masyarakat tidak menolak pembangunan Yonif TP, tetapi meminta kejelasan mengenai status tanah.
Zainul menyebut area yang sedang dibangun berbeda dengan lokasi yang diklaim warga. Penjelasan mengenai perbedaan lokasi itu, kata dia, juga telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Zainul, pembangunan saat ini berada di atas lahan seluas 79 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 300 hektare yang disiapkan untuk kebutuhan pembangunan Yonif TP di Kotawaringin Timur.
Ia menegaskan legalitas lahan 79 hektare itu telah selesai secara administrasi. Dasarnya disebut berupa Surat Pernyataan Tanah atau SPT yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Legalitas lahan 79 hektare itu sudah clear and clean, sudah jelas ada SPT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim. Pembangunan tetap berlanjut,” kata Zainul di Palangka Raya, Senin, 25 Mei 2026.
Meski demikian, Zainul mengakui proses hukum terkait keberatan warga masih berjalan. Ia menyatakan TNI menghormati mekanisme hukum tersebut, tetapi tetap berpendapat bahwa lahan yang dipersoalkan berada di luar area pembangunan yang sedang dikerjakan.
“Proses hukum tetap berjalan, kami hormati. Tetapi yang diklaim itu sudah di luar lahan yang kami bangun sekarang. Yang kami bangun 79 hektare itu sudah tidak ada masalah,” ujarnya.
Zainul juga menyebut sebagian klaim lahan muncul dari pihak ahli waris. Menurutnya, perbedaan pemahaman terjadi karena pihak yang mengetahui secara pasti titik tanah tersebut telah meninggal dunia.
Di sisi lain, Kelompok Tani Karya Baru 18 menyampaikan keberatan terhadap proses pembangunan yang dinilai tidak diawali komunikasi cukup dengan masyarakat. Kelompok tersebut menyatakan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan negara, tetapi meminta adanya ruang penjelasan dan musyawarah.
Humas Kelompok Tani Karya Baru 18, Ida Rosiana Elisya, mengatakan warga merasa tidak pernah dilibatkan secara langsung sebelum kegiatan pembangunan berlangsung di lapangan.
“Pada prinsipnya kami tidak menolak pembangunan maupun kepentingan negara. Namun yang menjadi keberatan masyarakat adalah karena kami merasa tidak pernah dilibatkan ataupun mendapatkan sosialisasi secara langsung sebelum kegiatan di lapangan dilakukan,” kata Ida, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Ida, jika pembangunan tersebut masuk dalam kepentingan umum, pemerintah seharusnya membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang merasa memiliki riwayat penguasaan atau klaim atas lahan di sekitar lokasi.
Ia menilai sosialisasi penting agar keberatan warga dapat disampaikan melalui jalur administrasi, musyawarah, maupun proses hukum. Dengan begitu, perdebatan di lapangan dapat dicegah sejak awal.
Polemik ini menjadi catatan bagi Kodam XXII/Tambun Bungai. Zainul menyatakan persoalan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar rencana pembangunan di wilayah masyarakat dapat lebih dahulu dikomunikasikan secara terbuka.
“Hal ini menjadi bahan koreksi bagi kami juga. Selanjutnya akan lebih dulu menyampaikan ke masyarakat sebelum kami membangun, biar masyarakat pun tidak ketinggalan informasi,” tuturnya.
Zainul menambahkan, pembangunan Yonif TP diarahkan untuk mendukung sejumlah program, mulai dari ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga penguatan stabilitas keamanan wilayah.
Kasus ini memperlihatkan bahwa proyek negara di daerah rawan memicu gesekan apabila kepastian administrasi tidak berjalan beriringan dengan komunikasi terbuka kepada masyarakat. Terlebih, ketika proyek berada di kawasan yang memiliki riwayat penguasaan lahan oleh warga, sosialisasi menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahpahaman dan sengketa berkepanjangan.















