JAKARTA, folitimes.id – Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Perkara pidana melewati tahapan yang memberi ruang bagi pemeriksaan bukti, pembelaan, dan penilaian hakim.
- Penyelidikan dan penyidikan
- Penuntutan dan persidangan
- Putusan dan kehati-hatian media
- KUHAP Baru Berlaku Sejak 2026
- Upaya Paksa Harus Terkendali
- Korban Juga Memiliki Kepentingan
- Ketepatan Istilah Melindungi Para Pihak
- Analisis Situasi dan Kendala
- Pengingat, Dampak, dan Ajakan
- Langkah Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Penyelidikan dan penyidikan
Penyelidikan mencari peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyidikan mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka. Tindakan aparat memiliki syarat, sementara pihak yang diperiksa mempunyai hak termasuk bantuan hukum sesuai ketentuan.
Penuntutan dan persidangan
Jaksa meneliti berkas, menyusun dakwaan, dan melimpahkan perkara yang lengkap ke pengadilan. Majelis hakim mendengar saksi, ahli, terdakwa, memeriksa bukti, serta mempertimbangkan tuntutan dan pembelaan.
Putusan dan kehati-hatian media
Putusan dapat berupa pemidanaan, bebas, atau lepas dari tuntutan hukum. Upaya hukum tersedia sesuai ketentuan. Media perlu menyebut status secara tepat dan tidak menyimpulkan kesalahan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
KUHAP Baru Berlaku Sejak 2026
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Penjelasan proses pidana harus memakai aturan baru, termasuk penguatan hak para pihak, koordinasi penegak hukum, dan mekanisme keadilan restoratif.
Upaya Paksa Harus Terkendali
Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain memiliki syarat. Pihak yang dikenai tindakan berhak mengetahui dasar serta memperoleh bantuan hukum. Pengawasan dan praperadilan penting agar kewenangan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Korban Juga Memiliki Kepentingan
Proses pidana tidak hanya menyangkut negara dan terdakwa. Korban berkepentingan memperoleh informasi, perlindungan, pemulihan, restitusi, atau kompensasi sesuai ketentuan. Identitas korban tertentu wajib dilindungi dalam pemberitaan.
Ketepatan Istilah Melindungi Para Pihak
Gunakan istilah penyelidikan, penyidikan, tersangka, terdakwa, terpidana, bebas, dan lepas secara tepat. Status tersangka bukan putusan bersalah. Media harus memeriksa status perkara, memuat tanggapan pihak terkait, dan menghindari penghakiman dini.
Analisis Situasi dan Kendala
Perjalanan perkara dapat berlangsung berbeda sesuai jenis tindak pidana, jumlah pihak, kondisi bukti, dan mekanisme khusus yang berlaku. Informasi yang beredar di ruang publik sering hanya menggambarkan satu tahap. Karena itu, perkembangan perkara perlu diperiksa melalui dokumen atau keterangan resmi tanpa menyimpulkan hasil akhir sebelum pemeriksaan pengadilan selesai.
Kendala lain muncul ketika istilah hukum dipakai secara bergantian. Penyelidikan berbeda dari penyidikan, tersangka berbeda dari terdakwa, dan putusan tingkat pertama belum selalu berkekuatan hukum tetap. Kekeliruan istilah dapat merugikan pihak yang diperiksa, korban, keluarga, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Pengingat, Dampak, dan Ajakan
Masyarakat yang berhadapan dengan proses pidana sebaiknya menyimpan surat, nomor laporan, jadwal pemeriksaan, identitas petugas, dan catatan komunikasi. Jangan menyerahkan dokumen asli tanpa tanda terima. Bantuan hukum perlu dicari sedini mungkin melalui advokat atau organisasi bantuan hukum yang sah, terutama ketika hak atau kewajiban belum dipahami.
Media dan pengguna media sosial perlu menghormati asas praduga tak bersalah, melindungi identitas korban yang wajib dirahasiakan, serta membedakan fakta, dugaan, dan pendapat. Informasi yang cepat tidak boleh mengorbankan ketepatan. Proses hukum yang adil membutuhkan bukti, ruang pembelaan, pengawasan, dan putusan yang dapat diuji melalui mekanisme resmi.
Langkah Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Karena KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, jurnalis, pendamping, dan masyarakat perlu memeriksa ketentuan terbaru ketika menjelaskan hak para pihak atau tahapan perkara. Rujuk naskah undang-undang, putusan pengadilan, dan keterangan lembaga berwenang. Jika terdapat perbedaan penafsiran, jelaskan batas informasi yang tersedia dan hindari memberikan kepastian hukum individual tanpa pemeriksaan dokumen lengkap.
Catatan kronologi yang rapi membantu penasihat hukum memahami perkara, menjaga konsistensi keterangan, dan menentukan langkah yang sesuai tanpa mengandalkan ingatan semata.















