PALANGKA RAYA, folitimes.id – Penyidikan kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, terus berkembang. Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan tiga anggota Polri. Penyidik juga masih memburu tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus yang menjadi perhatian nasional itu kini tidak lagi ditangani di tingkat Polres. Penyidikan telah berada di bawah koordinasi Polda Kalimantan Tengah bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat.
Kapolres Katingan Benarkan Penanganan Beralih ke Polda Kalteng
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Polda Kalimantan Tengah guna mempercepat proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Menurutnya, Polres Katingan tetap memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang kini dilakukan tim gabungan.
Pelimpahan penanganan tersebut dilakukan mengingat perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap aparat, tetapi juga menyangkut pengembangan jaringan narkotika yang lebih luas.
Bareskrim Ungkap Sembilan Tersangka
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan hingga Sabtu, 11 Juli 2026, penyidik telah mengamankan sembilan tersangka dalam rangkaian operasi gabungan.
“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada sembilan orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap tiga DPO,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Menurut penyidik, operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Katingan.
Pengejaran Berlangsung Bertahap
Penyidikan menunjukkan para tersangka tidak ditangkap dalam satu waktu.
Tim gabungan melakukan pengejaran secara bertahap sejak peristiwa penyerangan terjadi.
Tersangka pertama diamankan pada Jumat, 3 Juli 2026 di kawasan bantaran sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah.
Operasi berlanjut pada Sabtu, 4 Juli, ketika penyidik menangkap tersangka lain di Desa Tumbang Kalemei.
Sehari kemudian, aparat kembali mengamankan seorang tersangka yang bersembunyi di pondok kawasan desa tersebut.
Pada Selasa, 7 Juli 2026, tim kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyerangan.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarahkan penyidik pada keberadaan tiga buronan utama yang diduga melarikan diri ke luar Kalimantan Tengah.
Ditangkap Saat Melarikan Diri ke Kalimantan Timur
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penyekatan, tim gabungan bersama Polresta Samarinda menghentikan kendaraan travel yang membawa tiga buronan utama.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026, sekitar pukul 23.45 WITA, di Jalan Poros Samarinda–Bontang, wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.
Menurut Bareskrim Polri, ketiganya diduga memiliki peran penting dalam jaringan yang tengah diselidiki.
Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran
Meski sembilan tersangka telah diamankan, penyidikan belum berakhir.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan tim masih mengejar tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial:
- Pia alias Diyon;
- Darius alias Iyus;
- Ilue.
Penyidik terus mengembangkan informasi mengenai keberadaan ketiganya sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Fokus Bongkar Jaringan Narkotika
Penyidikan kini tidak hanya mengusut dugaan penyerangan terhadap aparat.
Tim gabungan juga mendalami struktur jaringan narkotika yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
Pengembangan dilakukan untuk mengetahui jalur distribusi, hubungan antaranggota jaringan, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang belum teridentifikasi.
Karena proses hukum masih berlangsung, penyidik menegaskan seluruh dugaan peran para tersangka akan dibuktikan melalui mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Folitimes.id menegaskan identitas, dugaan peran, dan status para tersangka dalam pemberitaan ini mengacu pada keterangan resmi penyidik Bareskrim Polri.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak memperoleh proses hukum yang adil, sementara pembuktian akhir berada pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















