Proyek Rp5,4 Miliar Diseret ke Meja Hijau, Fakta di Lapangan Diperdebatkan

Pembangunan Pabrik Pengolahan Tepung Ikan Di Kotawaringin Barat, antara Korupsi atau ada hal lain

foto.Istimewa Palangka Raya,Suasana persidangan TIPIKOR Pabrik pengolahan Tepung Ikan

PALANGKA RAYA, folitimes.id – Proyek pembangunan pabrik tepung ikan senilai Rp5,4 miliar di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kini menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyebut proyek ini merugikan negara hingga Rp2,8 miliar. Namun di sisi lain, para terdakwa justru mengklaim proyek tersebut pernah beroperasi dan menghasilkan produksi.

Proyek yang berlokasi di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai itu dibangun pada 2016–2017 menggunakan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menilai proyek tersebut bermasalah karena tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi optimal.

Namun, fakta di persidangan mulai membuka sudut pandang berbeda.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin, 13 April 2026, para terdakwa membantah tuduhan tersebut. Mereka menyebut proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur dan bahkan sempat beroperasi.

Salah satu terdakwa dari pihak pelaksana proyek berinisial MR mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah memproduksi tepung ikan hingga dua kali dan hasilnya telah dipasarkan.

“Pabrik itu bukan fiktif. Kami sudah produksi dan hasilnya sudah dijual,” ujarnya usai sidang pembelaan.

Tak hanya itu, terdakwa lain berinisial DP yang bertindak sebagai konsultan proyek juga menilai dirinya menjadi korban dalam perkara ini. Ia menyebut dakwaan jaksa tidak berdasar dan cenderung dipaksakan.

Polemik semakin menguat setelah kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah, membeberkan adanya dugaan pengabaian nilai aset dalam perhitungan kerugian negara.

Menurutnya, dari total anggaran Rp5,4 miliar, terdapat sekitar Rp2,8 miliar yang digunakan untuk pengadaan mesin dan peralatan pabrik. Namun, nilai tersebut disebut tidak diperhitungkan secara utuh dalam penetapan kerugian negara.

“Faktanya, bangunan ada, mesin ada, bahkan sempat beroperasi dan menghasilkan hingga puluhan ton tepung ikan. Tapi dalam perkara ini seolah-olah dianggap tidak ada,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak kejaksaan tetap pada pendiriannya. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dodi Heriyanto, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah melalui tahapan hukum yang sah.

Meski demikian, saat ditanya terkait persetujuan proyek dari kementerian, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan rinci dan memilih fokus pada proses persidangan yang masih berjalan.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah benar proyek tersebut merupakan praktik korupsi yang merugikan negara, atau justru terjadi perbedaan penilaian terhadap keberadaan dan fungsi aset di lapangan?

Hingga kini, jawabannya masih menunggu putusan pengadilan. Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *