KOTAWARINGIN BARAT – Folitimes.id– PT Aji Jaya Plantation (AJP) membantah tuduhan yang menyebut perusahaan tersebut mencaplok atau merebut lahan milik Koperasi Anugerah Alam Permai (AAP) di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Senior Legal Counsel PT AJP, M. H. Roy Sidabutar, S.H., menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menjelaskan, posisi PT AJP dalam pengelolaan lahan tersebut hanya sebagai pihak penerima kerja sama operasional (KSO), bukan pemilik maupun pihak yang melakukan pengambilalihan lahan.
“Tidak benar jika disebut PT AJP mencaplok atau bertindak semena-mena terhadap lahan koperasi. PT AJP hanya bertindak sebagai penerima KSO dari PT Agrinas Palma Nusantara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 20 April 2026.
Ia menjelaskan, lahan yang kini menjadi polemik sebelumnya telah disita oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyitaan tersebut bukan berasal dari PT AJP, melainkan dari perusahaan lain, yakni PT BJAP 2 yang merupakan bagian dari Best Group.
Roy menegaskan, lahan tersebut disita negara dari PT BJAP 2, bukan dari PT AJP. Setelah proses penyitaan oleh Satgas PKH, pengelolaan lahan yang semula berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara kemudian diserahkan kepada PT AJP sebagai mitra KSO yang ditunjuk langsung.
“Setelah penyitaan, pengelolaan berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara, dan kami ditunjuk sebagai pelaksana operasional di lapangan,” jelasnya.
Penyitaan lahan tersebut, lanjut Roy, dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor: Prin-032/PKH-3/02/2025 tanggal 19 Februari 2025 dan Nomor: Prin-077/PKH-3/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Dalam struktur pengelolaan saat ini, tanah yang telah menjadi milik negara tersebut dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian menunjuk PT AJP sebagai pelaksana operasional.
“Iya, benar. Pengelola saat ini dari Agrinas menunjuk PT AJP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Koperasi AAP. Pertemuan tersebut berlangsung di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang muncul.
Sebagai bentuk komitmen, PT AJP menyatakan siap menampung dan memfasilitasi masyarakat setempat agar tetap memperoleh manfaat dari pengelolaan lahan tersebut.
“PT AJP terbuka dan siap memfasilitasi masyarakat sekitar agar mendapatkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran publik mengenai potensi persoalan hukum di masa depan, Roy menegaskan bahwa posisi PT AJP tidak bermasalah karena hanya menjalankan penugasan resmi dari pengelola lahan yang sah.
Dengan klarifikasi ini, PT AJP berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait status dan peran perusahaan dalam pengelolaan lahan di wilayah tersebut.













