FOLITIMES.ID, OPINI — Di era digital, meminjam uang kini bisa dilakukan hanya melalui layar ponsel. Cukup mengunggah KTP, foto diri, dan mengisi sejumlah data pribadi, dana dapat masuk ke rekening dalam waktu singkat. Kemudahan inilah yang membuat pinjaman online atau pinjol berkembang pesat di tengah masyarakat.
Bagi sebagian orang, pinjol dianggap sebagai solusi cepat ketika kebutuhan mendesak datang. Namun, di balik kemudahan akses itu, tersimpan risiko besar. Pinjol dapat menjadi jembatan inklusi keuangan, tetapi juga bisa berubah menjadi jeratan utang apabila digunakan tanpa perhitungan dan pengawasan yang memadai.
Fenomena ini semakin terasa ketika media sosial kerap memunculkan cerita tentang korban pinjol. Dari keluhan penagihan kasar, bunga yang membengkak, hingga tekanan psikologis akibat teror digital, pinjol tidak lagi sekadar persoalan transaksi keuangan, tetapi juga masalah sosial yang menyentuh kehidupan banyak orang. Dalam naskah opini yang dilampirkan, penulis membuka isu ini dari pengalaman melihat cerita korban pinjol di media sosial X.
Pertumbuhan pinjol memang tidak bisa diabaikan. Dalam naskah tersebut, penulis mencatat nilai outstanding pembiayaan industri pinjaman daring pada November 2025 mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45 persen secara tahunan. Angka itu menunjukkan bahwa pinjol telah menjadi bagian besar dari ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Namun, pertumbuhan yang cepat tidak selalu berarti sehat. Ketika akses pinjaman semakin mudah, risiko penyalahgunaan juga ikut meningkat. Banyak pengguna tidak sepenuhnya memahami bunga, denda, biaya layanan, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran. Akibatnya, pinjaman yang awalnya terlihat kecil dapat berubah menjadi beban besar.
Kelompok anak muda menjadi salah satu pihak yang paling rentan. Berdasarkan data yang dikutip penulis, jumlah rekening penerima pinjol aktif berusia 19 hingga 34 tahun mencapai 10,91 juta dengan nilai pinjaman sebesar Rp26,87 triliun. Artinya, generasi muda menjadi kelompok besar dalam penggunaan layanan pinjaman daring.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius. Anak muda seharusnya berada pada fase membangun fondasi keuangan, pendidikan, karier, dan kemandirian ekonomi. Namun, kemudahan akses pinjol dapat membuat sebagian dari mereka masuk ke lingkaran utang sejak dini, terutama ketika pinjaman digunakan untuk konsumsi, gaya hidup, atau kebutuhan yang tidak produktif.
Masalah semakin berat ketika masyarakat berhadapan dengan pinjol ilegal. Berbeda dari pinjol legal yang berada dalam pengawasan otoritas, pinjol ilegal kerap beroperasi tanpa aturan yang jelas. Modusnya biasanya dimulai dari tawaran pencairan instan, syarat mudah, dan promosi yang menggoda. Setelah peminjam terlambat membayar, teror penagihan mulai dilakukan.
Dalam naskah opini tersebut, penulis mencatat bahwa sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, termasuk 11.166 entitas pinjol ilegal. Pada periode Januari 2024 hingga Juni 2025, ribuan aplikasi, website, rekening bank, serta nomor telepon dan WhatsApp yang digunakan untuk aktivitas ilegal juga telah diblokir.
Angka itu menunjukkan bahwa pemberantasan pinjol ilegal bukan pekerjaan mudah. Ketika satu aplikasi ditutup, aplikasi lain dapat muncul dengan nama baru. Pola ini membuat masyarakat harus semakin waspada, terutama terhadap tawaran pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dampak pinjol ilegal tidak hanya menyentuh urusan ekonomi. Penyalahgunaan data pribadi, ancaman, dan penyebaran informasi kepada kontak peminjam dapat menimbulkan tekanan psikologis berat. Korban bukan hanya menanggung beban utang, tetapi juga rasa malu, takut, dan tekanan sosial di lingkungan keluarga maupun tempat kerja.
Dalam beberapa kasus, tekanan akibat jeratan utang bahkan dikaitkan dengan tragedi keluarga. Karena itu, pemberitaan dan pembahasan soal pinjol perlu dilakukan secara hati-hati. Fokus utama bukan pada detail peristiwa tragis, melainkan pada akar persoalan: lemahnya literasi keuangan, tekanan ekonomi, dan masih adanya ruang bagi praktik pinjol ilegal.
Pinjaman online pada dasarnya adalah alat keuangan. Ia dapat membantu masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat, terutama mereka yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional. Namun, alat ini dapat menjadi berbahaya apabila digunakan tanpa pemahaman, tanpa perhitungan kemampuan membayar, dan tanpa perlindungan data pribadi yang memadai.
Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman. Legalitas platform harus diperiksa terlebih dahulu melalui kanal resmi OJK. Jumlah pinjaman juga harus disesuaikan dengan kemampuan membayar, bukan semata-mata berdasarkan kemudahan pencairan. Pinjaman sebaiknya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting, bukan untuk mengikuti gaya hidup konsumtif.
Pemerintah dan otoritas terkait juga tidak boleh berhenti pada pemblokiran aplikasi ilegal. Pemberantasan pinjol ilegal harus disertai penegakan hukum terhadap pihak yang mengendalikan jaringan tersebut. Selain itu, pendidikan keuangan perlu diperkuat sejak dini agar masyarakat memahami risiko utang digital.
Lembaga pendidikan, kampus, keluarga, dan komunitas juga memiliki peran penting. Literasi keuangan tidak cukup hanya mengenalkan cara menabung, tetapi juga harus mengajarkan cara memahami bunga, denda, risiko gagal bayar, keamanan data pribadi, dan bahaya pinjaman ilegal.
Di sisi lain, akses kredit formal yang lebih aman dan terjangkau juga perlu diperluas. Selama masyarakat kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga resmi, pinjol ilegal akan terus menemukan ruang untuk tumbuh. Tekanan ekonomi, kebutuhan mendesak, dan minimnya pilihan pembiayaan menjadi lahan subur bagi praktik keuangan yang merugikan.
Pinjol adalah wajah baru ekonomi digital. Ia membawa kemudahan, tetapi juga risiko. Di satu sisi, pinjol dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Di sisi lain, pinjol dapat menjadi jebakan ketika masyarakat tidak memahami konsekuensi dari setiap klik yang dilakukan.
Pada akhirnya, masalah pinjol tidak bisa hanya dibebankan kepada korban. Negara, industri keuangan, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat perlu bergerak bersama. Tanpa literasi, pengawasan, dan perlindungan yang kuat, klik cepat dapat berubah menjadi utang yang mengikat dalam waktu panjang.
Oleh: Natasha Gracia
Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Palangka Raya















