Berita  

Mencari Fakta dibalik Narasi KDRT dan Penyerangan yang dilaporkan ke polisi

Narasi KDRT dan Penyerangan Mulai Dipertanyakan

Lie Loi Fhin (LLF) dan Dali menunjukkan dokumen pencabutan laporan usai mediasi di Mapolsek Pahandut, Palangka Raya, Kamis dini hari, 14 Mei 2026. Kedua pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan pertikaian secara kekeluargaan.

PALANGKA RAYA – folitimes.id – Kasus dugaan penyerangan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat menyeret nama Lie Loi Fhin (LLF) alias Daniel kini mulai memunculkan fakta berbeda. Sejumlah dokumen kepolisian, keterangan para pihak, hingga rekaman video di lokasi kejadian menunjukkan adanya perbedaan antara narasi yang beredar di publik dengan fakta yang tercatat dalam laporan polisi.

Sebelumnya, LLF ramai disebut sebagai pelaku penyerangan menggunakan parang dalam insiden di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Selasa, 12 Mei 2026. Narasi itu berkembang luas melalui media sosial dan sejumlah pemberitaan.

Namun penelusuran terhadap dokumen laporan kepolisian justru memperlihatkan bahwa LLF merupakan pihak yang lebih dahulu melapor ke polisi sebagai korban dugaan penganiayaan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/27/V/2026/SPKT/POLSEK PAHANDUT, LLF membuat laporan pada malam kejadian sekitar pukul 19.52 WIB.

Dalam laporan tersebut, LLF mengaku mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan kiri dan telapak tangan kiri dekat ibu jari. Ia juga mengalami cedera pada bagian kaki akibat berusaha menghindari pengejaran.

Fakta itu bertolak belakang dengan tuduhan yang sebelumnya menyebut LLF sebagai pihak yang datang menyerang menggunakan parang.

Bermula dari Persoalan Pembayaran Rumah

Menurut keterangan dalam laporan polisi, pertikaian bermula saat LLF mendatangi sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung XXIII untuk menagih sisa pembayaran hasil penjualan rumah sebesar Rp75 juta.

Setibanya di lokasi, situasi disebut mulai memanas karena banyak orang berada di dalam rumah. LLF kemudian meminta agar pihak yang tidak berkepentingan keluar supaya persoalan pembayaran dapat dibicarakan secara langsung.

Namun kondisi berubah menjadi keributan.

Dalam keterangannya, LLF menyebut seorang pria bernama Dali diduga mengeluarkan pisau dari pinggang sebelum mengejarnya.

“Saya berusaha menghindar karena pelaku membawa pisau dan mengejar saya,” ujar LLF.

Tidak lama setelah kejadian, beredar rekaman video amatir yang memperlihatkan suasana pertikaian di lokasi. Dalam video tersebut terlihat LLF bersama beberapa orang lain berusaha merebut senjata tajam dari tangan Dali.

Rekaman itu kemudian menjadi perhatian publik karena dinilai berbeda dengan narasi awal yang menyebut LLF sebagai pihak yang menyerang lebih dahulu.

Narasi KDRT Dipertanyakan

Selain isu penyerangan, nama LLF juga sempat dikaitkan dengan dugaan KDRT terhadap istrinya, Dwi Sri Wahyuni.

Laporan dugaan KDRT dan pengeroyokan sebelumnya dilayangkan Dwi Sri Wahyuni bersama Aina Noryanti ke Polda Kalimantan Tengah. Dimana diketahu Aina merupakan istri Dali dan berada di lokasi kejadian, saat peristiwa pertikelehian terjadi.

Namun dalam perkembangan terbaru, Dali justru mengaku tidak melihat adanya tindakan KDRT saat peristiwa berlangsung.

“Seingat saya tidak ada,” kata Dali saat ditemui di Mapolsek Pahandut, Kamis dini hari, 14 Mei 2026.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar tuduhan KDRT yang sebelumnya sempat ramai diberitakan.

Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah dugaan KDRT tersebut memiliki bukti lain di luar peristiwa pertikaian di Jalan Temanggung Tilung.

Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Setelah sempat saling melapor, kedua pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Mapolsek Pahandut. Pada rabu 13 mei 2026 malam.

Kedua belah pihak mulai dari Dali sepakat mencabut laporan dugaan pengeroyokan yang sebelumnya dibuat di Polda Kalimantan Tengah. Sementara LLF juga mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pahandut.

Menurut Dali, pertikaian tersebut dipicu kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini hanya salah paham dan sudah diselesaikan secara baik-baik. Kami juga masih ada hubungan saudara,” ujarnya.

Konflik Rumah Tangga LLF Pernah Muncul di Banjarmasin

Di tengah berkembangnya kasus ini, muncul pula fakta lain terkait persoalan rumah tangga LLF dan Istrinya Dwi Sri Wahyuni.

Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/101/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN, LLF bersama anggota Polresta Banjarmasin pernah mendatangi Hotel Aria Barito pada Kamis, 10 April 2026 lalu.

Di kamar 343 lantai 3 hotel tersebut, LLF mendapati istrinya berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria lain. Peristiwa itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perzinaan.

Rangkaian fakta tersebut kini memunculkan dugaan bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan penyerangan, melainkan berkaitan dengan konflik pribadi dan rumah tangga yang telah berlangsung sebelumnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa informasi yang beredar di ruang publik belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta. Di tengah cepatnya arus informasi, publik dituntut lebih cermat membedakan antara narasi yang berkembang dengan fakta yang tercatat dalam proses hukum. Adm

 

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *