Berita  

LLF Sebut Konflik Rumah Tangga Dipicu Dugaan Perselingkuhan

Narasi KDRT Mulai Diperdebatkan

Ilustrasi konflik rumah tangga dan dugaan perselingkuhan yang menyeret pasangan suami istri di Palangka Raya. Perseteruan tersebut berkembang menjadi polemik hukum setelah muncul laporan dugaan KDRT, penganiayaan, hingga dugaan perzinaan yang kini menjadi perhatian publik. FOTO ILUSTRASIA

PALANGKA RAYA — folitimes.id- Konflik rumah tangga antara pengusaha muda di Palangka Raya berinisial LLF dan istrinya, DSW, terus berkembang ke ruang publik. Setelah sebelumnya muncul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini muncul versi berbeda dari pihak suami yang menilai persoalan tersebut berawal dari dugaan perselingkuhan.

Di tengah derasnya narasi yang berkembang, LLF akhirnya buka suara. Ia membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan mengklaim selama ini justru menjadi pihak yang berusaha mempertahankan rumah tangga.

Menurut LLF, konflik yang terjadi bukan muncul secara tiba-tiba. Ia mengaku telah lama mengetahui dugaan hubungan istrinya dengan beberapa pria lain sejak beberapa tahun terakhir.

“Dari lima tahun yang lalu, berulang kali ketahuan selingkuh dengan lelaki yang berbeda-beda. Narasi yang diramaikan di media supaya kelihatan seperti korban, padahal pelaku utamanya adalah dia,” ujar LLF di Palangka Raya, Sabtu, 16 Mei 2026.

Pernyataan itu menjadi babak baru dalam konflik rumah tangga yang sebelumnya lebih banyak diwarnai tuduhan kekerasan terhadap dirinya.

LLF mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Salah satunya berupa video ketika dirinya mendapati sang istri berada bersama seorang pria di kamar hotel.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut ada empat orang yang mengetahui persoalan rumah tangganya secara langsung. Mereka terdiri atas dua suster dan dua pekerja rumah tangga yang pernah bekerja di kediamannya.

Menurut LLF, keempat orang tersebut memilih meninggalkan rumah secara diam-diam karena tidak ingin terseret dalam konflik rumah tangga itu.

“Mereka kabur malam-malam. Mereka menceritakan apa saja yang dilakukan istri saya, di mana dan dengan siapa saja. Bahkan mereka menolak untuk menjadi saksi untuk DSW,” katanya.

Di sisi lain, LLF juga membantah bahwa setiap pertengkaran dalam rumah tangganya dapat dikategorikan sebagai KDRT.

Ia mencontohkan salah satu keributan yang terjadi setelah dirinya mengetahui dugaan pertemuan istrinya dengan seorang pria di Jakarta.

Menurut LLF, pertengkaran terjadi setelah DSW pulang dari perjalanan tersebut.

“Itu bukan kekerasan rumah tangga. Dia ke Jakarta menemui laki-laki itu. Saya tunggu dia pulang. Setelah dia pulang, terjadilah keributan,” ujarnya.

Pernyataan LLF itu memunculkan perdebatan baru terkait narasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat. Ia mempertanyakan alasan istrinya masih dapat bepergian dan beraktivitas secara bebas apabila benar mengalami kekerasan selama bertahun-tahun.

“Kalau benar enam tahun mengalami kekerasan, kenapa masih bisa jalan ke sana kemari,” katanya.

LLF juga menyinggung soal visum yang dilakukan DSW. Ia menyebut istrinya sempat mengumpulkan bukti dugaan kekerasan, namun tidak langsung membuat laporan polisi.

“Setelah itu dia visum mandiri di Siloam, dikumpulkan bukti. Dia tidak melaporkan, masih disimpan,” ujar LLF.

Sebelumnya, DSW resmi melaporkan dugaan KDRT terhadap LLF ke Polda Kalimantan Tengah pada 7 April 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 11 April 2026, DSW juga mengajukan permohonan perlindungan hukum dengan alasan merasa keselamatannya terancam.

Namun menurut LLF, laporan tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik rumah tangga yang lebih kompleks, termasuk dugaan perselingkuhan yang selama ini terjadi.

Ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik hanya menampilkan satu sisi persoalan dan belum menggambarkan situasi secara utuh.

Kasus ini juga sempat menjadi perhatian setelah peristiwa di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, pada 10 April 2026.

Dalam kejadian itu, LLF disebut mendatangi hotel bersama anggota Polresta Banjarmasin dan mendapati istrinya berada di dalam kamar bersama seorang pria lain.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banjarmasin sebagai dugaan tindak pidana perzinaan.

Hingga kini, konflik rumah tangga tersebut masih menjadi perhatian publik karena diwarnai saling klaim, laporan hukum, hingga narasi berbeda dari kedua belah pihak.

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah perkara tersebut murni persoalan KDRT, atau justru bagian dari konflik rumah tangga yang dipicu persoalan pribadi yang lebih rumit. Adm

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *