PALANGKA RAYA – folitimes.id- Menjelang putusan, sidang dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, justru membuka lapisan persoalan yang lebih dalam. Bukan sekadar soal ada atau tidaknya penyimpangan, tetapi juga menyangkut bagaimana konstruksi perkara dibangun dan apakah seluruh fakta telah dipotret secara utuh.
Proyek senilai Rp5,4 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 itu sejak awal dirancang sebagai pembangunan berbasis pabrikasi. Namun dalam persidangan, narasi tersebut mulai dipertanyakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Nurwinardi, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam jumpa Pers beberapa waktu lalu, menyebut proyek tersebut harusnya di kerjakan dengan system pabrikasi sebuah istilah yang merujuk pada sistem produksi mesin secara utuh dari pabrikan. Pernyataan ini kemudian menjadi salah satu pijakan jaksa dalam menilai adanya penyimpangan.
Namun, dari sisi pembelaan, konstruksi itu dinilai tidak berdiri di atas konteks yang lengkap.
Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah, mengungkap adanya perubahan kebijakan yang signifikan pada tahun anggaran berjalan. Ia membeberkan bahwa petunjuk teknis (juknis) yang mengatur kewajiban pabrikasi memang terbit pada Januari 2016. Akan tetapi, pagu anggaran baru ditetapkan dua bulan kemudian melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 9 Tahun 2016 dengan nilai awal Rp18 miliar.
Situasi berubah drastis setelah terbit Peraturan Menteri KKP Nomor 36 Tahun 2016 yang memangkas anggaran menjadi sekitar Rp6 miliar. Pemotongan ini, menurutnya, bukan sekadar angka—melainkan berdampak langsung pada metode pengadaan.
“Dengan anggaran yang turun, konsep pabrikasi tidak lagi relevan. Yang terjadi di lapangan adalah manufaktur kustom atau perakitan,” ujarnya.
Di titik inilah perkara menjadi menarik. Jika metode berubah akibat kebijakan negara sendiri, pertanyaannya: apakah perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian penilaian hukum?
Dalam persidangan, saksi Mani Suharjo menguatkan bahwa mesin yang semula direncanakan berbasis pabrikasi dari Korea Selatan akhirnya dirakit dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Fakta ini memperlihatkan adanya adaptasi teknis di lapangan—yang oleh jaksa justru dibaca sebagai penyimpangan.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menyoroti dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan dalam kontrak. Mereka menegaskan bahwa kontrak secara eksplisit menyebut metode manufaktur, bukan pabrikasi. Jika demikian, maka dasar pembanding yang digunakan penuntut dianggap tidak sinkron dengan dokumen kerja yang sah.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah keberadaan juknis itu sendiri. Pihak terdakwa menyebut dokumen tersebut tidak pernah disampaikan kepada perencana, kontraktor, maupun pengawas proyek. Jika benar, maka muncul pertanyaan serius: apakah adil menjadikan dokumen yang tidak pernah didistribusikan sebagai dasar menilai kesalahan?
Di sisi lain, dakwaan jaksa sebelumnya menyebut proyek ini gagal fungsi dan tidak memiliki nilai. Namun dalam replik, jaksa mengakui bahwa mesin pabrik tersebut sempat beroperasi dan memproduksi tepung ikan.
Terdakwa Muhammad Romy bahkan menyebutkan adanya dua tahap produksi 10 ton pada tahap awal dan 28 ton pada tahap berikutnya. Klaim ini, menjadi terbukti, yang berpotensi menggugurkan narasi “proyek fiktif” yang selama ini melekat.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga menggugat dasar penghitungan kerugian negara. Mereka menilai perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kotaearingin Barat tidak memiliki kekuatan yang sama dengan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian negara.
Penasihat hukum Jefriko Seran menambahkan, pabrik tersebut bukan hanya berdiri secara fisik, tetapi juga beroperasi sejak 2016 hingga 2025 sebelum akhirnya disegel oleh kejaksaan. Fakta ini memperpanjang daftar kejanggalan dalam konstruksi perkara: bagaimana sebuah fasilitas yang beroperasi hampir satu dekade bisa dinilai “tidak bernilai” ?
Sidang pembacaan putusan yang semula dijadwalkan Senin (27/4/2026) ditunda sehari menjadi Selasa (28/4/2026), dengan alasan terdakwa dalam kondisi sakit. Penundaan ini memperpanjang ketegangan, sekaligus memberi ruang bagi publik untuk menilai ulang perkara yang tampak belum sepenuhnya terang.
Kini, bola ada di tangan majelis hakim. Putusan nanti tidak hanya akan menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian: apakah fakta-fakta teknis yang muncul di persidangan benar-benar diakomodasi, atau justru tenggelam di balik konstruksi hukum yang sejak awal dipertanyakan. Adm















