Palangka Raya, Folitimes.id — Dugaan perdagangan emas ilegal yang menyeret jaringan pemurnian emas di Jawa Timur membuka kembali persoalan pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Indonesia.
Kasus ini tidak hanya menyangkut pidana ekonomi. Lebih jauh, perkara tersebut memperlihatkan bagaimana daerah tambang berpotensi menanggung kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan beban sosial masyarakat akibat rantai perdagangan emas ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah kantor dan gudang PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana mineral dan batu bara, pertambangan emas tanpa izin, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara penambangan emas ilegal yang sedang ditangani penyidik.
Sebelum menyasar lokasi di Sidoarjo, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima titik lain. Lokasinya berada di dua tempat di Kabupaten Nganjuk dan tiga tempat di Kota Surabaya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya emas perhiasan, emas batangan, uang tunai miliaran rupiah, dokumen invoice, serta sejumlah dokumen lain yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan emas ilegal.
Perkara itu kemudian berkembang. Pada Rabu, 13 Mei 2026, Bareskrim Polri kembali menyampaikan penetapan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.
Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Rantai PETI dari Tambang ke Pasar
Dalam konstruksi penyidikan, kasus ini menunjukkan bahwa PETI tidak berdiri sebagai aktivitas tambang kecil yang terpisah dari pasar besar.
Sebaliknya, tambang ilegal dapat menjadi bagian dari jaringan ekonomi yang lebih panjang. Rantai itu bisa bergerak dari lubang tambang, pengepul, pengangkutan, pemurnian, hingga pasar emas yang tampak legal.
Di titik ini, persoalan menjadi lebih serius. Emas yang berasal dari kawasan tambang ilegal dapat masuk ke jalur pengepul, lalu menuju tempat pemurnian.
Setelah dimurnikan, emas tersebut bisa beredar dalam bentuk emas batangan atau perhiasan. Pada tahap tertentu, asal-usul emas menjadi kabur.
Barang yang semula berasal dari aktivitas ilegal berpotensi tampil sebagai komoditas sah di pasar resmi.
Ketimpangan Ekologis di Daerah Tambang
Dalam perspektif sosiologi ekonomi, praktik tersebut menunjukkan bagaimana sektor informal dan ilegal dapat terhubung dengan struktur ekonomi formal.
Di hulu, pekerja tambang sering berada dalam posisi rentan. Banyak dari mereka masuk ke lubang-lubang tambang karena tekanan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, dan iming-iming pendapatan cepat.
Namun, keuntungan terbesar tidak selalu berada di tangan penambang lapangan. Nilai ekonomi yang lebih besar justru bergerak ke jaringan pengepul, pemodal, pemurnian, dan perdagangan.
Sementara itu, risiko sosial dan ekologis tertinggal di daerah asal tambang.
Di wilayah-wilayah tambang, termasuk sejumlah daerah di Kalimantan, PETI kerap meninggalkan dampak panjang. Sungai menjadi keruh, lahan rusak, lubang tambang terbuka, dan masyarakat sekitar menghadapi risiko pencemaran.
Dalam sejumlah kasus, penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas juga menimbulkan ancaman kesehatan bagi warga yang hidup di sekitar aliran sungai.
Kerusakan tersebut tidak selalu muncul sebagai bencana besar dalam waktu singkat. Dampaknya hadir perlahan.
Air tidak lagi jernih. Ikan berkurang. Tanah kehilangan daya dukung. Warga kemudian menanggung risiko kesehatan dan kehilangan ruang hidup tanpa mekanisme pemulihan yang jelas.
Pakar Dorong Pendekatan Hukum Berlapis
Pakar hukum lingkungan Universitas Widya Gama Malang, Purnawan Dwikora Negara, menilai perkara emas ilegal tidak semestinya hanya dipandang sebagai kejahatan finansial. Menurutnya, kasus seperti ini juga memiliki dimensi kejahatan lingkungan yang terorganisir. Pendekatan hukum, kata Purnawan, seharusnya tidak berhenti pada tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran minerba. Penegakan hukum perlu menggunakan pendekatan berlapis, termasuk hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan cara itu, kerusakan ekologis yang ditimbulkan dapat ikut dimintai pertanggungjawaban.
Pandangan serupa disampaikan pakar tindak pidana pencucian uang, Prof. Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. Ia menilai dugaan masuknya emas ilegal ke jalur pemurnian menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata niaga emas. Jika emas dari tambang ilegal bisa dilebur, dimurnikan, dan masuk ke pasar resmi, maka persoalan utama bukan hanya berada di lokasi tambang. Masalahnya juga terletak pada sistem pengawasan dari hulu hingga hilir.
Kalteng Perlu Membaca Ini sebagai Peringatan
Dalam konteks Kalimantan Tengah, isu ini penting dibaca sebagai peringatan.
Daerah yang memiliki sejarah panjang dengan aktivitas pertambangan rakyat dan PETI berpotensi menanggung beban ekologis dari rantai ekonomi gelap tersebut.
Jika hasil tambang ilegal dari daerah bergerak keluar melalui jaringan perdagangan, daerah asal sering hanya ditinggalkan dengan kerusakan.
Hutan rusak. Sungai tercemar. Masyarakat sekitar kehilangan ruang hidup. Sementara nilai tambah ekonomi bergerak ke aktor lain di luar wilayah.
Di sinilah muncul ketimpangan ekologis. Masyarakat lokal menanggung risiko, tetapi tidak menikmati keuntungan besar.
Dalam banyak kasus, warga hanya menjadi tenaga kerja murah dalam rantai produksi ilegal. Sementara pemodal dan jaringan perdagangan menikmati akumulasi keuntungan lebih besar.
Penindakan Tidak Cukup Hanya Razia
Kini Negara dihadapkan pada dua tantangan sekaligus.
Pertama, menindak pelaku tambang ilegal di lapangan. Kedua, membongkar jaringan ekonomi yang memungkinkan emas ilegal masuk ke pasar formal.
Tanpa menyentuh lapisan kedua, penindakan di lokasi tambang hanya akan memutus rantai paling bawah, bukan pusat kendalinya.
Karena itu, pengawasan terhadap PETI tidak cukup dilakukan dengan razia alat tambang atau penutupan lokasi.
Aparat perlu menelusuri jalur uang, dokumen transaksi, perusahaan pemurnian, toko emas, jalur pengangkutan, hingga rekening yang digunakan dalam perputaran dana.
Bagi pemerintah daerah, isu ini juga menuntut pendekatan sosial. Penertiban PETI tidak akan efektif jika masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal tidak diberi alternatif ekonomi.
Selama kemiskinan, pengangguran, dan akses ekonomi terbatas masih menjadi persoalan, tambang ilegal akan terus menemukan tenaga kerja baru.
Namun, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenar untuk merusak lingkungan.
Negara perlu hadir bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pemulihan ekosistem, perlindungan warga terdampak, dan pembangunan ekonomi alternatif di wilayah rawan tambang ilegal.
Siapa yang Menikmati Keuntungan?
Kasus dugaan perdagangan emas ilegal di Jawa Timur menunjukkan bahwa PETI bukan sekadar persoalan lokal di lokasi tambang.
Ia dapat menjadi rantai panjang yang menghubungkan desa, sungai, hutan, pengepul, pemurnian, hingga pasar emas nasional.
Jika rantai ini tidak dibongkar secara menyeluruh, tambang ilegal akan terus berulang.
Lubang tambang bisa ditutup. Mesin dapat disita. Namun, selama permintaan pasar tetap tinggi dan jaringan uang masih hidup, emas ilegal akan terus keluar dari daerah-daerah tambang.
Pada akhirnya, persoalan emas ilegal adalah cermin dari tata kelola sumber daya alam yang belum sepenuhnya adil.
Di satu sisi, negara mengejar penerimaan dan penertiban. Di sisi lain, masyarakat di sekitar tambang menghadapi kenyataan sosial yang rumit: kebutuhan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan minimnya pilihan hidup yang layak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap PETI tidak cukup dengan operasi penindakan.
Yang lebih penting adalah membongkar siapa yang membiayai, siapa yang membeli, siapa yang memurnikan, dan siapa yang paling menikmati keuntungan dari emas ilegal tersebut.
Tim Redaksi















