SAMPIT, folitimes.id — Hubungan dua sahabat karib di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berakhir tragis. Seorang pria berinisial MN tewas dengan sejumlah luka tusuk setelah terlibat perkelahian dengan AD, orang yang disebut sebagai sahabatnya sendiri.
Peristiwa maut itu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu, 3 Juni 2026. Polisi menyebut kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dikonsumsi korban dan terduga pelaku.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Polres Kotawaringin Timur pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menyampaikan rangkaian awal kejadian, penangkapan terduga pelaku, hingga barang bukti yang diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Sugiharso, menyebut korban dan terduga pelaku sebelumnya sempat mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekan lainnya di sebuah warung.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, korban sempat terlibat pertengkaran dengan salah satu rekannya. Pertengkaran itu berhasil dilerai pemilik warung. Namun, situasi tidak berhenti di sana.
Setelah itu, korban mengajak AD pergi dari warung. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor masing-masing. Polisi menyebut, korban dan terduga pelaku kemudian diduga membeli narkotika jenis sabu sebelum menuju areal kebun sawit.
Di lokasi kebun sawit itulah perkelahian terjadi. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga lebih dulu memukul terduga pelaku menggunakan sepotong kayu. AD yang sempat terjatuh kemudian melawan.
Dalam perkelahian tersebut, AD diduga mengambil senjata tajam jenis badik yang dibawanya. Senjata itu kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga MN mengalami sejumlah luka tusuk dan meninggal dunia di tempat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku sebelumnya sempat mengonsumsi minuman keras, kemudian diduga menggunakan sabu di areal kebun sawit. Setelah itu terjadi perkelahian hingga korban meninggal dunia akibat luka tusuk,” kata AKP Sugiharso dalam keterangannya.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. AD kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam perkelahian, serta kendaraan yang digunakan korban dan terduga pelaku.
Polisi menjerat AD dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman terhadap terduga pelaku mencapai pidana maksimal 15 tahun penjara.
Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami rangkaian kejadian. Penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan narkotika dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan asal-usul sabu yang diduga dikonsumsi sebelum perkelahian.
Kasus ini membuka kembali persoalan serius di wilayah pedesaan dan perkebunan. Peredaran narkotika, konsumsi minuman keras, dan minimnya pengawasan di ruang-ruang terpencil dapat menjadi pemicu kekerasan fatal.
Tragedi di Desa Tangar menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak pengguna, tetapi juga dapat menjalar menjadi tindak pidana yang merenggut nyawa orang terdekat.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap AD masih berjalan di Polres Kotawaringin Timur. Polisi menyatakan kasus tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.















