NYAWA TERGANTIKAN EMAS: PRAKTIK ILEGAL DAN LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM

Dari Tambang Ilegal Ke Kuburan: Kasus Dandy Jadi Uji Nyali Penegakan Hukum

ilustrasi Foto, Ketika Masyarakat Mencari Keadilan Akan Hukum di Negaranya

KAPUAS – Folitimes. Id- Kematian Dandy di kawasan tambang emas ilegal di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membuka kembali tabir lama: lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus beroperasi nyaris tanpa kendali.

Peristiwa yang terjadi pada 6 April 2026 itu kini tak lagi sekadar duka keluarga. Ia berubah menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum—apakah negara hadir melindungi warganya, atau justru absen di tengah praktik ilegal yang berulang.

Menurut keterangan keluarga, Dandy tewas setelah tertimpa pohon tumbang di area tambang. Pohon tersebut diduga roboh akibat aktivitas penambangan di lokasi berdekatan yang sama-sama tidak memiliki izin resmi. Dua nama mencuat, masing-masing berinisial DD dan JA, yang disebut mengelola aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius dalam operasional tambang. Tidak adanya standar keselamatan kerja, minimnya pengawasan, serta praktik pembukaan lahan yang tidak terkendali menjadi kombinasi berbahaya yang berujung pada hilangnya nyawa.

Keluarga korban mengaku sempat melihat kondisi jenazah dengan tanda-tanda luka serius sebelum dimakamkan pada 7 April 2026 di Palangka Raya. Namun, upaya untuk mendapatkan penjelasan justru menemui jalan buntu. Pihak pemilik tambang disebut tidak memberikan keterangan yang jelas, sementara mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan tokoh adat gagal menghasilkan titik terang.

Kondisi ini memperlihatkan pola klasik dalam kasus tambang ilegal: ketika insiden terjadi, tanggung jawab menguap, dan korban dibiarkan tanpa kejelasan.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 20 April 2026. Langkah ini menjadi penanda bahwa jalur hukum kini menjadi satu-satunya harapan untuk mengungkap kebenaran.

Penasihat hukum keluarga, Yoga Pratama, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi menuntut pertanggungjawaban atas aktivitas ilegal yang telah merenggut nyawa.

Sementara itu, tim hukum lainnya menekankan bahwa kejelasan penyebab kematian adalah hak dasar keluarga korban—hak yang seharusnya dijamin oleh negara melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terlibat. Ketiadaan respons ini justru memperkuat pertanyaan publik: sejauh mana keseriusan aparat dalam menangani tambang ilegal yang telah lama menjadi persoalan kronis di Kalimantan Tengah?

Kasus ini bukan yang pertama, dan berpotensi bukan yang terakhir jika penegakan hukum tetap berjalan setengah hati. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.

Kematian Dandy seharusnya menjadi titik balik.

Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas dan terbuka, maka praktik ilegal akan terus berulang—dan korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.Adm

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *