80 Karung Pupuk Subsidi Disita Polisi

Dua pickup pengangkut pupuk bersubsidi dicegat polisi setelah diduga membawa 80 karung pupuk dari Lempuyang menuju Sampit

Personel Polsek Jaya Karya memeriksa puluhan karung pupuk bersubsidi yang diamankan dari kendaraan pickup di wilayah Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur.
Personel Polsek Jaya Karya memeriksa puluhan karung pupuk bersubsidi yang diamankan dari kendaraan pickup di wilayah Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur. Foto Ist

SAMPIT, folitimes.id — Dugaan penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polsek Jaya Karya Polres Kotim mengamankan dua unit pickup yang membawa 80 karung pupuk bersubsidi di Jalan HM Arsyad, ruas Samuda-Ujung Pandaran, depan Mapolsek Jaya Karya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Pupuk bersubsidi itu diduga hendak dibawa keluar dari wilayah Kecamatan Teluk Sampit menuju Sampit untuk dijual kembali. Temuan ini membuka pertanyaan serius soal pengawasan distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani penerima manfaat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Wiyoko mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Jaya Karya saat melaksanakan piket pada Minggu (14/06/2026) malam.

Informasi awal menyebut ada dua unit pickup Daihatsu Grandmax yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea. Pupuk tersebut disebut dibawa dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan akan dikeluarkan dari wilayah tersebut.

Atas informasi itu, anggota Polsek Jaya Karya melakukan pemantauan di jalan depan kantor polsek. Tidak lama kemudian, dua kendaraan yang dicurigai melintas dan diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah ditanyakan kepada para sopir, mereka mengaku memuat pupuk bersubsidi,” kata AKP Edi Wiyoko dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).

Dua kendaraan itu kemudian dibawa masuk ke halaman Polsek Jaya Karya untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan, polisi menemukan pupuk bersubsidi di masing-masing kendaraan.

Satu unit Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi KH 9231 PF mengangkut 40 karung pupuk. Sementara satu unit Grandmax lainnya dengan nomor polisi KH 8229 FT juga mengangkut 40 karung pupuk bersubsidi.

Total pupuk yang diamankan mencapai 80 karung. Pupuk tersebut terdiri dari jenis NPK Phonska dan Urea, dua jenis pupuk yang masuk dalam komoditas subsidi pemerintah.

Setelah pemeriksaan awal, sopir kendaraan menghubungi seseorang berinisial MSD, 56 tahun, yang disebut sebagai pemilik pupuk. MSD kemudian datang ke Polsek Jaya Karya.

Kepada polisi, MSD mengakui bahwa 80 karung pupuk bersubsidi tersebut merupakan miliknya. Pupuk itu disebut dibeli dari sejumlah petani di Desa Lempuyang dan rencananya akan dibawa ke Sampit untuk dijual.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi, MSD tidak dapat memperlihatkan dokumen delivery order atau D.O. resmi dari pemerintah. Ia juga disebut tidak dapat menunjukkan izin usaha distribusi pupuk bersubsidi.

Ketiadaan dokumen itu menjadi titik penting dalam perkara ini. Sebab, pupuk bersubsidi bukan barang dagangan bebas. Peredarannya diatur agar tepat sasaran kepada petani yang berhak menerima sesuai ketentuan.

Polisi kemudian mengamankan MSD bersama barang bukti ke Kantor Polsek Jaya Karya. Pemeriksaan dan penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi tersebut.

Kasus ini tidak berhenti pada dua pickup dan 80 karung pupuk. Fakta bahwa pupuk disebut dibeli dari petani lalu hendak dijual kembali ke Sampit membuka celah pertanyaan yang lebih besar: dari mana alokasi pupuk itu berasal, siapa saja petani yang menjual, dan apakah ada pihak lain yang ikut mengumpulkan pupuk subsidi.

Jika pupuk tersebut benar berasal dari alokasi resmi petani, aparat perlu menelusuri apakah terjadi penyimpangan pada tingkat penerima, penampung, kios, atau jalur distribusi. Sebab, penyalahgunaan pupuk subsidi dapat merugikan petani lain yang benar-benar membutuhkan.

Belum diketahui berapa berat total pupuk yang diamankan, nilai ekonomi barang bukti, serta berapa harga beli dari petani dan rencana harga jual di Sampit. Informasi itu penting untuk mengukur dugaan motif ekonomi dalam perkara ini.

Dinas terkait juga perlu dilibatkan untuk memastikan apakah pupuk tersebut berasal dari alokasi kelompok tani resmi, apakah nama penerimanya masuk dalam data penerima subsidi, dan apakah distribusinya telah sesuai aturan.

Perkara ini menjadi sinyal bahwa pengawasan pupuk bersubsidi di tingkat lapangan harus diperketat. Pupuk subsidi yang keluar dari jalur resmi dapat memicu kelangkaan, menaikkan biaya produksi petani, dan membuka ruang permainan harga.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Promo Bisnis Anda Pasang Iklan di folitimes.id Jangkau pembaca lebih luas dengan biaya terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *