Celah Korupsi MBG Jadi Alarm Pengawasan Daerah

Stranas PK Soroti Celah Korupsi Program MBG, Pengawasan Daerah Dinilai Rentan

Koordinator Harian Stranas PK Sari Angraeni menyoroti celah pengelolaan anggaran Program MBG
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, menyoroti celah tata kelola dan penyaluran anggaran Program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang dinilai masih berisiko membuka ruang penyimpangan. 

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali disorot dari sisi tata kelola. Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK menilai pengelolaan anggaran di tingkat pusat hingga mekanisme penyalurannya ke daerah masih menyimpan banyak celah yang dapat membuka risiko penyimpangan.

Sorotan itu menjadi penting karena MBG merupakan salah satu program prioritas nasional dengan jangkauan luas dan kebutuhan anggaran besar. Di satu sisi, program ini ditujukan untuk menjawab persoalan malnutrisi. Namun, di sisi lain, lemahnya pengawasan dapat membuat program tersebut rentan masuk ke wilayah rente birokrasi, konflik kepentingan, hingga penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, mengatakan perbaikan tata kelola harus dilakukan sejak hulu. Menurutnya, risiko tidak hanya berada pada pelaksanaan teknis di lapangan, tetapi juga pada desain kebijakan, pengelolaan anggaran, dan alur penyaluran dana ke daerah.

“Pengelolaan anggaran di pusat, kemudian bagaimana dalam konteks penyaluran anggaran ke daerah, itu yang kami lihat banyak celah yang perlu diperbaiki,” kata Sari seusai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin, 8 Juni 2026.

Sari menilai MBG pada dasarnya merupakan kebijakan yang memiliki tujuan baik. Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap penanganan malnutrisi di Indonesia.

Namun, tujuan besar tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa tata kelola yang jelas, program berskala besar justru berisiko menimbulkan persoalan baru, terutama ketika anggaran bergerak dari pusat menuju daerah dan menyentuh banyak aktor pelaksana.

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antikorupsi, terdapat delapan titik rawan dalam pelaksanaan MBG. Risiko itu meliputi belum kuatnya regulasi pelaksana, praktik rente birokrasi, tata kelola yang terlalu sentralistik, potensi konflik kepentingan, lemahnya transparansi, persoalan keamanan pangan, indikator keberhasilan yang belum terukur, serta belum adanya data awal atau baseline status gizi penerima manfaat.

Delapan titik rawan tersebut menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak berhenti pada dapur, menu makanan, atau jumlah penerima manfaat. Lebih jauh, persoalan utama berada pada desain sistem: siapa yang mengatur, siapa yang mengawasi, siapa yang menjadi mitra, bagaimana anggaran dicairkan, dan bagaimana manfaat program diukur.

Sari menyebut salah satu pekerjaan penting yang harus segera diperbaiki adalah ukuran keberhasilan program. Ia menilai keberhasilan MBG tidak bisa hanya dihitung dari banyaknya penerima makanan atau jumlah dapur yang beroperasi.

Menurutnya, ukuran paling penting justru harus mengarah pada dampak program terhadap penurunan malnutrisi. Tanpa indikator yang terukur, pemerintah akan kesulitan menilai apakah anggaran besar yang digelontorkan benar-benar menjawab akar persoalan gizi atau sekadar menjadi program distribusi makanan massal.

“Jadi lebih banyak melihatnya ke ukuran indikatornya, termasuk pengelolaan anggaran di pusat, bagaimana konteks penyaluran anggaran ke daerahnya, itu kami melihat masih banyak celah yang perlu diperbaiki,” ujar Sari.

Sorotan lain muncul pada tata kelola yang dinilai terlalu bertumpu pada pusat. Model yang terlalu sentralistik berpotensi membuat peran pemerintah daerah tidak optimal, terutama dalam pengawasan pelaksanaan program di lapangan.

Padahal, pemerintah daerah menjadi pihak yang paling dekat dengan sekolah, keluarga penerima manfaat, dapur penyedia makanan, serta kondisi riil wilayah. Jika ruang pengawasan daerah lemah, potensi masalah dalam distribusi, kualitas makanan, dan penggunaan anggaran bisa terlambat terdeteksi.

Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah proses penentuan mitra dan dapur pelaksana. Lemahnya transparansi dalam verifikasi mitra dapat membuka peluang konflik kepentingan, penunjukan tidak objektif, atau munculnya jaringan rente yang memanfaatkan program negara untuk keuntungan kelompok tertentu.

Selain aspek anggaran, Stranas PK juga menyoroti keamanan pangan. Program MBG tidak cukup hanya memastikan makanan tersedia. Makanan yang diberikan kepada penerima manfaat harus memenuhi standar sanitasi, keamanan, dan kelayakan konsumsi.

Jika standar dapur tidak diawasi secara ketat, risiko yang muncul bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga ancaman langsung terhadap kesehatan penerima manfaat. Karena itu, pengawasan lintas instansi menjadi kunci agar program tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga aman bagi masyarakat.

Sari menegaskan Stranas PK tidak ingin melemahkan program MBG. Sebaliknya, penguatan tata kelola diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal.

“Dari kerja-kerja yang kami lakukan, kami ingin memperkuat kebijakan yang bagus ini, di mana implementasinya diharapkan tidak ada penyimpangan,” kata Sari.

Bagi daerah seperti Kalimantan Tengah, sorotan ini menjadi peringatan awal. Pelaksanaan MBG tidak boleh hanya dipandang sebagai program bantuan makanan, tetapi harus dibaca sebagai program besar yang membutuhkan akuntabilitas anggaran, keterbukaan data, pengawasan mitra, dan ukuran keberhasilan yang jelas.

Tanpa itu, MBG berisiko kehilangan substansi. Program yang seharusnya menjadi instrumen perbaikan gizi dapat berubah menjadi sekadar proyek anggaran yang sulit diukur dampaknya.

Exit mobile version