Warga Tambal Jalan Sendiri, Jatah Inpres Kalteng Dipertanyakan

Inpres Jalan Rp2,9 Triliun Diumumkan, Jatah Kalteng Masih Gelap

Warga menimbun jalan rusak di Desa Hajak, Barito Utara
Warga dan sopir angkutan menimbun badan jalan yang rusak di kawasan Desa Hajak Kabupaten Barito Utara. di tengah sorotan rincian alokasi Inpres Jalan Daerah 2026. Foto Ist

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Pengumuman anggaran Rp2,9 triliun untuk penanganan jalan daerah melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah atau IJD 2026 menyisakan pertanyaan serius bagi Kalimantan Tengah. Hingga kini, belum ada rincian terbuka yang menjelaskan apakah Kalteng masuk daftar penerima, berapa nilai alokasinya, dan ruas mana saja yang akan diperbaiki.

Ketidakjelasan itu menjadi sorotan karena kerusakan jalan masih menjadi keluhan warga di sejumlah wilayah Kalteng. Di tengah kondisi jalan yang rusak, angka pagu nasional belum cukup menjawab kebutuhan publik apabila tidak disertai daftar ruas, lokasi pekerjaan, jadwal penanganan, dan nilai anggaran per daerah.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, sebelumnya menyampaikan pagu penanganan jalan daerah tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

“Untuk penanganan jalan daerah, pagunya sebesar Rp2,9 triliun dengan realisasi fisik 75,1 persen dan keuangan 59,49 persen,” kata Dody.

Namun, pernyataan itu belum menjawab kebutuhan informasi di daerah. Tidak ada penjelasan rinci mengenai provinsi penerima, kabupaten yang menjadi sasaran, maupun ruas jalan yang akan ditangani. Bagi publik Kalteng, kekosongan informasi tersebut membuat pengawasan sulit dilakukan sejak awal.

Salah satu ruas yang terus disorot warga adalah jalur Trans Kalimantan Muara Teweh–Banjarmasin di kawasan Km 20, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Di titik tersebut, kerusakan jalan disebut sudah mengganggu arus kendaraan dan aktivitas angkutan barang.

Warga bersama sopir angkutan bahkan disebut sempat turun tangan menimbun lubang besar di badan jalan. Aksi semacam itu menunjukkan persoalan jalan bukan lagi sekadar keluhan, melainkan kebutuhan mendesak yang menyentuh keselamatan pengguna jalan dan kelancaran ekonomi warga.

Program IJD 2026 mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Secara nasional, pemerintah menargetkan penanganan jalan daerah sepanjang 408,57 kilometer dan jembatan sepanjang 375,88 meter.

Target itu terlihat besar di atas kertas. Namun, tanpa rincian lokasi, masyarakat tidak dapat mengetahui apakah ruas-ruas rusak di Kalteng masuk dalam prioritas nasional atau kembali berada di luar daftar penanganan.

Bagi Kalimantan Tengah, konektivitas jalan memiliki posisi vital. Wilayah yang luas dan jarak antardaerah yang panjang membuat jalur darat menjadi tulang punggung distribusi kebutuhan pokok, akses pendidikan, layanan kesehatan, hasil pertanian, perkebunan, pertambangan, hingga pergerakan ekonomi antarkabupaten.

Ketika ruas utama rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan pengendara. Biaya logistik dapat meningkat, waktu tempuh bertambah, risiko kecelakaan membesar, dan harga barang berpotensi ikut terdorong. Karena itu, transparansi alokasi IJD menjadi penting agar publik tidak hanya mendengar angka anggaran, tetapi juga mengetahui manfaat konkretnya.

Persoalan lain adalah celah pengawasan. Tanpa daftar ruas dan besaran anggaran per lokasi, masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah akan kesulitan memantau apakah pekerjaan benar-benar dilakukan sesuai kebutuhan lapangan.

Keterbukaan data menjadi kunci. Pemerintah pusat perlu membuka informasi mengenai daerah penerima, status jalan, dasar penentuan prioritas, nilai pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan. Informasi itu penting agar program IJD tidak berhenti sebagai pengumuman anggaran, tetapi dapat diawasi sebagai pekerjaan publik.

Pemerintah daerah di Kalteng juga tidak bisa pasif. Pemprov maupun pemerintah kabupaten perlu menjelaskan ruas mana saja yang sudah diusulkan untuk masuk program IJD. Usulan itu semestinya berbasis data kerusakan, status kewenangan jalan, volume lalu lintas, fungsi ekonomi, serta risiko keselamatan pengguna jalan.

Ruas yang menghubungkan pusat ekonomi, kawasan produksi, pasar, pelabuhan, permukiman, dan jalur distribusi utama seharusnya mendapat perhatian lebih. Jika ruas-ruas vital tidak masuk dalam prioritas, pemerintah perlu menjelaskan alasannya secara terbuka.

Selain IJD, Kementerian PU juga menyiapkan sejumlah program berbasis instruksi presiden lainnya pada 2026. Di antaranya Inpres Irigasi sebesar Rp350 miliar, Inpres Revitalisasi Madrasah Rp2,48 triliun, Inpres Pembangunan Sekolah Rakyat Rp19,95 triliun, serta Inpres Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Rp3,23 triliun.

Deretan program itu menunjukkan besarnya agenda pembangunan pemerintah pusat. Namun, bagi warga di daerah, pembangunan paling mudah diukur dari akses dasar yang dapat dilalui dengan aman.

Jalan rusak tidak cukup dijawab dengan angka pagu nasional. Publik membutuhkan kepastian: ruas mana yang dikerjakan, kapan dimulai, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan bagaimana pengawasannya.

Jika Kalimantan Tengah masuk dalam alokasi Inpres Jalan Daerah 2026, pemerintah perlu segera membuka daftar ruas penerima. Jika belum masuk, publik juga berhak mengetahui alasan dan langkah alternatif yang akan ditempuh pemerintah pusat maupun daerah.

Kasus jalan rusak di Desa Hajak dan sejumlah ruas lain menjadi pengingat bahwa persoalan konektivitas di Kalteng belum selesai. Ketika warga dan sopir harus menambal lubang jalan dengan kemampuan sendiri, pertanyaan publik menjadi sederhana: kapan negara hadir memperbaiki akses yang setiap hari mereka lalui?

Transparansi daftar penerima IJD menjadi ujian awal. Tanpa keterbukaan, anggaran Rp2,9 triliun hanya terdengar besar di pusat, tetapi belum tentu menjawab keresahan warga Kalteng yang masih berjibaku dengan jalan rusak.

Exit mobile version