Jalan Rusak Dibiarkan, Penyelenggara Terancam Pidana

Penyelenggara jalan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika lalai memperbaiki jalan rusak atau tidak memasang rambu hingga menyebabkan kecelakaan

Pengendara melintasi jalan rusak yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jalan rusak tidak hanya menjadi keluhan warga, tetapi juga dapat menyeret penyelenggara jalan ke pertanggungjawaban pidana jika menimbulkan kecelakaan.

 

JAKARTA, folitimes.id — Jalan rusak tidak lagi bisa dianggap sekadar keluhan warga. Dalam kondisi tertentu, kerusakan jalan dapat menyeret penyelenggara jalan ke ranah pidana.

Ancaman itu berlaku jika penyelenggara jalan lalai memperbaiki kerusakan. Risiko hukum juga muncul jika mereka tidak memasang tanda peringatan pada titik jalan rusak.

Ketentuan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

Permohonan itu sebelumnya mempersoalkan sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai menangani jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan. Para pemohon menilai ancaman hukuman dalam pasal tersebut masih terlalu ringan.

Penyelenggara Jalan Wajib Bertindak

UU LLAJ tidak memberi ruang bagi penyelenggara jalan untuk membiarkan jalan rusak. Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan wajib memasang tanda. Rambu itu harus memberi peringatan jelas kepada pengguna jalan.

Kewajiban tersebut menegaskan satu hal. Jalan rusak bukan hanya urusan proyek fisik. Kerusakan jalan juga menyangkut keselamatan publik.

Penyelenggara jalan dapat berbeda di setiap ruas. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi.

Sementara itu, jalan kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. Jalan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Untuk jalan tol, badan usaha jalan tol memegang kewenangan pengelolaan.

Pembagian kewenangan ini penting. Sebab, pertanggungjawaban hukum harus mengarah kepada pihak yang benar-benar memiliki kewajiban pada ruas tersebut.

Sanksi Muncul Saat Ada Korban

Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Sanksi itu bergantung pada akibat yang muncul dari kerusakan jalan.

Jika kelalaian menyebabkan luka ringan, kerusakan kendaraan, atau kerusakan barang, ancaman pidananya paling lama enam bulan penjara. Pelaku juga dapat dikenai denda paling banyak Rp12 juta.

Jika korban mengalami luka berat, ancaman pidana naik menjadi paling lama satu tahun penjara. Dendanya paling banyak Rp24 juta.

Jika kelalaian itu menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara. Denda maksimalnya mencapai Rp120 juta.

Penyelenggara jalan juga dapat terancam pidana jika tidak memasang tanda pada jalan rusak. Untuk pelanggaran ini, ancaman pidananya paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Sanksi Dinilai Belum Seimbang

Besaran sanksi itu memicu kritik. Sebab, kerusakan jalan dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.

Korban bisa mengalami luka berat, cacat permanen, kerugian ekonomi, bahkan kehilangan nyawa. Di sisi lain, ancaman denda dalam aturan tersebut dinilai belum cukup memberi efek jera.

Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 kemudian mengajukan uji materi Pasal 273 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal itu belum memberi perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna jalan.

Para pemohon juga menilai negara perlu memberi tekanan hukum lebih kuat kepada penyelenggara jalan. Tanpa sanksi yang tegas, kelalaian terhadap jalan rusak berpotensi terus berulang.

MK Belum Uji Substansi Sanksi

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026. MK tidak masuk ke pokok perkara karena permohonan tidak memenuhi syarat formil.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan para pemohon tidak menyerahkan alat bukti. Mereka tidak melampirkan bukti pada permohonan awal maupun perbaikan permohonan.

MK juga telah membuka kesempatan penyampaian alat bukti secara daring. Namun, para pemohon tetap tidak menyampaikan bukti tersebut.

Karena itu, MK tidak mempertimbangkan substansi permohonan. Artinya, Mahkamah belum menguji apakah sanksi dalam Pasal 273 UU LLAJ terlalu ringan atau tidak.

Putusan ini membuat Pasal 273 UU LLAJ tetap berlaku. Penyelenggara jalan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti lalai menangani jalan rusak.

Jalan Rusak Bisa Jadi Perkara Hukum

Jalan rusak bukan sekadar lubang di aspal. Saat penyelenggara jalan abai, kerusakan itu dapat berubah menjadi perkara hukum.

Pemerintah dan pihak pengelola jalan harus aktif memantau kondisi ruas. Mereka juga harus cepat memperbaiki titik kerusakan yang berbahaya.

Jika perbaikan belum dapat dilakukan, rambu peringatan wajib dipasang. Tanda itu harus terlihat jelas oleh pengguna jalan.

Kewajiban ini menjadi penting di daerah yang kerap menghadapi laporan jalan rusak. Tanpa pengawasan dan penanganan cepat, warga menanggung risiko paling besar.

Keselamatan pengguna jalan tidak boleh menunggu korban jatuh. Negara dan penyelenggara jalan harus hadir sebelum lubang di jalan berubah menjadi tragedi.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *