Alumni Soroti Tafsir Syarat Manajerial Pilrek UPR

Krismes Santo Haloho menilai polemik Pemilihan Rektor UPR perlu dibuka dalam ruang dialog yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

Gerbang Universitas Palangka Raya menjadi latar pemberitaan kasus Pemilihan Rektor UPR tahun 2026
Gerbang Universitas Palangka Raya menjadi latar pemberitaan kasus Pemilihan Rektor UPR tahun 2026

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Polemik Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 kembali memantik sorotan publik. Alumni UPR sekaligus mantan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UPR periode 2016–2017, Krismes Santo Haloho, M.Ling, ikut mengkritisi dinamika tersebut.

Krismes menilai publik tidak boleh melihat polemik Pilrek UPR sebagai persoalan teknis semata. Ia menyebut sejumlah masalah yang mencuat di kampus, mulai dari kasus hukum mantan Direktur Pascasarjana, konflik organisasi kemahasiswaan, hingga seleksi calon rektor, harus mendorong evaluasi tata kelola dan kepemimpinan universitas.

Ia mengatakan alumni memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal arah UPR. Menurutnya, kampus terbesar di Kalimantan Tengah itu memegang peran strategis dalam mencetak sumber daya intelektual daerah.

“Pemilihan pemimpin kampus merupakan isu publik yang layak mendapatkan pengawasan dan masukan dari berbagai pihak. Kampus bukan hanya milik sivitas akademika, tetapi juga menjadi aset masyarakat Kalimantan Tengah sebagai wadah penggemblengan kaum intelektual,” ujar Krismes.

Empat Bakal Calon Gugur Verifikasi

Publik kini menyoroti proses verifikasi Bakal Calon Rektor UPR 2026–2030. Dari delapan pendaftar, panitia hanya meloloskan empat orang dalam verifikasi administrasi.

Hasil itu memicu perdebatan, terutama soal tafsir syarat pengalaman manajerial. Dalam keterangan Panitia Pemilihan Rektor UPR, empat bakal calon gagal lolos karena tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial. Dua nama yang ikut gugur yakni Dr. Tari Budayanti Usop dan Prof. Dr. Uras Tantulo.

Polemik utama muncul dari frasa “ketua jurusan atau sebutan lain yang setara” sebagai syarat pengalaman kepemimpinan bagi calon rektor. Panitia Pilrek UPR sebelumnya menjelaskan jabatan setara ketua jurusan merujuk pada ketua bagian sebagaimana termuat dalam Statuta UPR. Sementara itu, struktur organisasi kampus saat ini memakai nomenklatur ketua jurusan.

Krismes menilai pihak kampus tidak semestinya membaca frasa tersebut secara tunggal. Ia meminta ruang akademik membuka peluang terhadap penafsiran lain, sepanjang berpijak pada argumentasi hukum dan administrasi yang dapat diuji.

Tafsir Jabatan Perlu Dibuka

Krismes berpandangan, penyebutan “ketua jurusan/bagian” dalam Statuta UPR menunjukkan kesetaraan fungsi antara dua jabatan tersebut. Menurutnya, perbedaan nomenklatur tidak otomatis menghapus substansi tugas kepemimpinan yang pernah seseorang jalankan di lingkungan kampus.

Ia kemudian menyoroti gugurnya Tari Budayanti Usop dan Uras Tantulo. Krismes menyebut Tari pernah menjabat Kepala Laboratorium pada periode 2008–2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor. Sementara Uras Tantulo, kata dia, pernah memimpin Unit Pelaksana Teknis atau UPT Laboratorium Alam Hutan Hampangen pada 2018–2022.

Menurut Krismes, panitia dan Senat UPR perlu membahas secara terbuka apakah jabatan tersebut dapat masuk kategori pengalaman manajerial yang setara dengan ketua jurusan. Ia menilai panitia tidak cukup menilai kesetaraan jabatan hanya dari posisi dalam struktur organisasi.

“Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kesetaraan jabatan tidak selalu ditentukan oleh hierarki struktural semata. Kepala laboratorium juga merupakan pimpinan unit yang menjalankan fungsi pengelolaan dan kepemimpinan akademik secara langsung,” katanya.

Krismes menekankan setiap keputusan yang menggugurkan pengalaman manajerial harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan transparan. Ia menyebut Statuta UPR, Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026, serta dokumen pengangkatan jabatan perlu menjadi bahan telaah terbuka.

Polemik Melebar ke Ombudsman dan PTUN

Sorotan alumni ini menambah panjang daftar keberatan terhadap proses Pilrek UPR. Sebelumnya, pihak Tari Budayanti Usop mempersoalkan prosedur verifikasi, meminta tahapan Pilrek ditunda sementara, melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, dan menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Pihak Tari juga menilai panitia tidak memberi masa sanggah yang memadai bagi bakal calon yang gagal memenuhi syarat administrasi. Mereka turut mempersoalkan informasi hasil verifikasi yang beredar lebih dulu di media massa sebelum pihak terkait menerima pemberitahuan resmi.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pilrek UPR sebelumnya menegaskan panitia hanya menjalankan keputusan Senat UPR. Ia menyebut Senat menetapkan bakal calon rektor yang lolos verifikasi.

“Tugas panitia hanya menjalankan keputusan senat. Yang bisa menjawab adalah senat. Senat mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat senat yang beranggotakan sebanyak 44 orang,” jelasnya.

Pernyataan itu menempatkan Senat UPR sebagai titik penting dalam polemik verifikasi. Sengketa Pilrek UPR tidak hanya menyangkut kerja panitia, tetapi juga proses pengambilan keputusan di forum Senat.

Alumni Minta Dialog Terbuka

Krismes meminta seluruh pihak dalam Pilrek UPR membuka ruang dialog dan menerima masukan secara bijaksana. Ia menilai perguruan tinggi harus menjaga keterbukaan terhadap kritik dan perbedaan pandangan sebagai bagian dari tradisi akademik.

“UPR sebagai institusi pendidikan tinggi harus menjadi teladan dalam menjunjung objektivitas, transparansi, dan budaya intelektual. Karena itu, setiap keputusan yang diambil perlu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, folitimes.id masih membuka ruang klarifikasi dari Senat UPR, Panitia Pilrek UPR 2026–2030, Ombudsman Kalteng, serta pihak terkait lainnya.

Polemik Pilrek UPR kini tidak lagi berhenti pada hasil verifikasi bakal calon rektor. Isu ini berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai tafsir hukum administrasi, transparansi prosedur, hak peserta, dan arah tata kelola kampus terbesar di Kalimantan Tengah.

Saluran Resmi
Ikuti WhatsApp Channel folitimes.id
Dapatkan update berita terbaru, isu publik, peristiwa daerah, dan kabar penting Kalimantan Tengah langsung dari saluran resmi folitimes.id.
folitimes.id — Membaca Untuk Memahami

iklan Siap Pasang
Kerja Sama Media

Jalin Kerja Sama Bersama folitimes.id

Buka peluang kolaborasi untuk publikasi, media partner, promosi usaha, branding, dan penyebarluasan informasi bersama folitimes.id untuk bisnis, lembaga, komunitas, maupun instansi.

Publikasi Media Partner Promosi Branding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *