PALANGKA RAYA, folitimes.id – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah kembali bergerak naik pada penetapan periode II Juni 2026. Kenaikan itu mengikuti penguatan harga crude palm oil (CPO) di pasar lokal.
Tim penetapan harga menetapkan harga tertinggi untuk pekebun plasma dengan umur tanaman 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.609,44 per kilogram.
Angka tersebut naik Rp19,26 per kilogram dibanding periode I Juni 2026 yang berada pada level Rp3.590,18 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, mengatakan harga tersebut menjadi acuan pembelian TBS bagi perusahaan yang bermitra dengan pekebun plasma maupun swadaya.
Tim menetapkan harga tersebut melalui rapat yang berlangsung pada 7 Juli 2026 untuk periode transaksi 16 sampai 30 Juni 2026.
Harga CPO Naik, Kernel Justru Melemah
Penguatan harga TBS kali ini tidak datang tanpa sebab.
Harga CPO lokal tercatat sebesar Rp15.079,60 per kilogram. Nilai itu naik Rp215,54 dibanding periode sebelumnya yang berada di level Rp14.864,06 per kilogram.
Namun, tren berbeda muncul pada komponen inti sawit atau kernel.
Harga kernel lokal turun menjadi Rp12.455,26 per kilogram. Pada periode sebelumnya, harga kernel masih mencapai Rp13.003,08 per kilogram.
Penurunan tersebut mencapai Rp547,82 per kilogram.
Sementara itu, faktor K tetap bertahan pada angka 91,45 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan kenaikan harga TBS saat ini lebih banyak ditopang oleh penguatan CPO dibanding kontribusi produk turunan lainnya.
Plasma Umur 10-20 Tahun Menikmati Harga Tertinggi
Kelompok tanaman produktif berusia 10 hingga 20 tahun kembali mencatat harga tertinggi.
Tim menetapkan harga sebesar Rp3.609,44 per kilogram untuk kategori tersebut.
| 🌱 Umur Tanaman | 💰 Harga TBS | 📈 Status Produktivitas |
|---|---|---|
| 3 Tahun | Rp2.953,55/kg | 🌱 Awal Produksi |
| 4 Tahun | Rp3.075,28/kg | 🌿 Produktif |
| 5 Tahun | Rp3.222,72/kg | 🌿 Produktif |
| 6 Tahun | Rp3.339,21/kg | 🌿 Produktif |
| 7 Tahun | Rp3.366,98/kg | 🌿 Produktif |
| 8 Tahun | Rp3.430,05/kg | 🚀 Produktif Tinggi |
| 9 Tahun | Rp3.503,98/kg | 🚀 Produktif Tinggi |
| 🏆 10-20 Tahun | Rp3.609,44/kg | ⭐ Harga Tertinggi |
| 21 Tahun | Rp3.555,83/kg | 📉 Mulai Menurun |
| 22-25 Tahun | Rp3.460,68 – Rp3.204,34/kg | ⚠️ Produktivitas Menurun |
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Harga berlaku untuk periode 16–30 Juni 2026 bagi pekebun mitra plasma di Kalimantan Tengah.
Setelah memasuki usia lebih dari 20 tahun, tren harga mulai menurun seiring berkurangnya produktivitas tanaman.
Harga untuk umur 21 tahun tercatat Rp3.555,83 per kilogram.
Tanaman berusia 25 tahun hanya memperoleh Rp3.204,34 per kilogram.
Pekebun Swadaya Juga Mendapat Kenaikan
Pekebun swadaya juga menikmati kenaikan harga.
Untuk komposisi Tenera 100 persen, harga mencapai Rp3.304,66 per kilogram.
Periode sebelumnya mencatat angka Rp3.289,75 per kilogram.
Semakin tinggi komposisi Dura, harga yang diterima petani semakin rendah.
Komposisi Tenera 90 persen menghasilkan harga Rp3.282,77 per kilogram.
Komposisi Tenera 80 persen tercatat Rp3.260,89 per kilogram.
Sementara komposisi Tenera 40 persen hanya mencapai Rp3.172,20 per kilogram.
Perbedaan tersebut menunjukkan kualitas bibit masih menjadi faktor utama dalam menentukan nilai jual hasil panen.
Kenaikan Harga Belum Tentu Langsung Menguntungkan Petani
Kenaikan harga TBS memang memberi ruang tambahan pendapatan bagi petani.
Namun selisih Rp19,26 per kilogram belum menghasilkan perubahan signifikan bagi sebagian besar pekebun kecil.
Petani yang memproduksi 15 ton TBS per bulan hanya memperoleh tambahan sekitar Rp288 ribu dalam satu bulan.
Nilai tersebut bahkan dapat tergerus oleh kenaikan biaya pupuk, ongkos angkut, dan biaya perawatan kebun.
Artinya, kenaikan harga saat ini belum sepenuhnya mengubah kondisi ekonomi pekebun di lapangan.
42 Perusahaan Belum Menyerahkan Data
Fakta lain muncul dalam notulen rapat penetapan harga.
Sebanyak 84 perusahaan menyerahkan data lengkap untuk proses perhitungan harga.
Namun sebanyak 42 perusahaan belum mengirimkan data kepada tim penetapan.
Catatan rapat juga menunjukkan 23 pabrik kelapa sawit hanya mengolah TBS inti perusahaan.
Sebanyak 18 pabrik bahkan belum pernah menyerahkan data sejak mekanisme pelaporan berjalan.
Satu pabrik lainnya tercatat bergabung ke PKS SML.
Ketidakhadiran data dari puluhan perusahaan tersebut berpotensi memengaruhi akurasi pembentukan harga di tingkat provinsi.
Semakin sedikit data yang masuk, semakin kecil kemampuan tim membaca kondisi pasar secara menyeluruh.
Pemerintah Siapkan Sanksi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pelaporan.
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut berisiko menerima sanksi administratif.
Tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai kewenangan pemberi izin.
Dasar hukum penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023.
Tim penetapan harga menjadwalkan rapat berikutnya pada 20 Juli 2026 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pertemuan tersebut akan menentukan harga TBS periode I Juli 2026.















