Pinjol Ilegal Kuasai 90 Persen Aduan Kalteng

Satgas PASTI Kalteng mencatat 184 aduan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 167 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal

ilustrasi, Pinjol ilegal mendominasi aduan aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah sepanjang Januari hingga Mei 2026.
ilustrasi, Pinjol ilegal mendominasi aduan aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah sepanjang Januari hingga Mei 2026.

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Pinjaman online ilegal menjadi wajah paling dominan dari aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah. Sepanjang Januari hingga 31 Mei 2026, Satgas PASTI Kalteng mencatat 184 aduan masyarakat.

Dari jumlah itu, 167 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal. Angka tersebut mencapai sekitar 90,7 persen dari total laporan.

Data ini menunjukkan satu hal penting. Ancaman keuangan ilegal di Kalteng tidak lagi bergerak di ruang gelap yang jauh dari warga. Modus itu masuk ke ponsel, ruang keluarga, dan rekening pribadi masyarakat.

Pinjol Ilegal Mendominasi Aduan

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI Kalteng juga menerima 14 aduan investasi ilegal. Tiga aduan lainnya berkaitan dengan gadai ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalteng menyampaikan data itu dalam Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026 Satgas PASTI Provinsi Kalteng. Rapat tersebut berlangsung di Palangka Raya pada Kamis, 18 Juni 2026.

Rakor itu tidak hanya membahas angka laporan. Forum tersebut juga mengevaluasi pola penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI juga memperkuat koordinasi lintas lembaga. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal, investasi bodong, dan berbagai bentuk penipuan keuangan.

Perempuan Paling Banyak Melapor

Data Satgas PASTI Kalteng menunjukkan mayoritas pelapor berasal dari kelompok perempuan. Persentasenya mencapai 66 persen.

Sementara itu, pelapor laki-laki tercatat 34 persen. Komposisi ini memberi sinyal penting bagi otoritas.

Data pelapor tidak otomatis menggambarkan seluruh korban. Namun, angka itu menunjukkan perempuan banyak muncul dalam kanal pengaduan aktivitas keuangan ilegal.

Situasi ini perlu mendapat perhatian serius. Pinjol ilegal sering memanfaatkan tekanan ekonomi, kebutuhan cepat, dan rendahnya literasi keuangan digital.

Dalam banyak kasus, korban tidak hanya menghadapi beban utang. Mereka juga dapat menghadapi tekanan penagihan, ancaman penyebaran data, dan bunga yang tidak transparan.

Modus Investasi Ilegal Bergerak Luas

Satgas PASTI Kalteng juga mencatat sejumlah modus investasi ilegal. Lima modus paling banyak muncul meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money games, investasi pertanian atau perkebunan, dan penjualan langsung atau MLM.

Pola semacam ini sering memakai janji keuntungan cepat. Pelaku biasanya menawarkan imbal hasil tinggi, bonus anggota, atau skema setoran berjenjang.

Sebagian modus juga memakai grup percakapan digital. Di ruang itu, calon korban melihat testimoni, bukti transfer, dan ajakan bergabung dalam waktu cepat.

Skema seperti ini perlu diwaspadai. Tawaran yang terlalu mudah dan terlalu tinggi biasanya menyimpan risiko besar.

Ribuan Aduan Scam Tercatat

Ancaman keuangan ilegal juga terlihat dari data Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Dalam periode November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC mencatat 4.040 aduan.

Angka ini memperlihatkan perkembangan modus penipuan digital. Masyarakat kini tidak hanya menghadapi pinjol dan investasi ilegal.

Penipu juga menyasar sistem pembayaran, layanan perbankan, dompet digital, dan akun pribadi. Modusnya terus berubah mengikuti kebiasaan warga memakai layanan digital.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Yuliansah Andrias mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Menurutnya, sistem pembayaran digital membawa peluang besar bagi ekonomi.

Namun, perkembangan itu juga membawa risiko baru. Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital.

“Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital. Hal ini membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan berupa risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM,” ujar Yuliansah.

QRIS Palsu dan Phishing Jadi Ancaman

Yuliansah menegaskan Bank Indonesia akan memperkuat edukasi dan pengawasan sistem pembayaran. BI juga memperkuat pertukaran data bersama Satgas PASTI.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru saat menerima tawaran keuangan digital. Warga juga perlu memeriksa ulang tautan, kode QRIS, dan permintaan data pribadi.

“Kami imbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan mengingat prinsip ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’,” katanya.

Pesan itu penting karena banyak penipuan bekerja dengan tekanan waktu. Pelaku mendorong korban agar segera klik tautan, mengirim kode OTP, atau mentransfer uang.

Padahal, satu klik dapat membuka akses ke data pribadi. Satu kode OTP juga bisa membuat rekening korban terkuras.

OJK Kalteng Dorong Kolaborasi

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz mengatakan kolaborasi lintas lembaga harus terus diperkuat.

Menurutnya, OJK tidak dapat bekerja sendiri. Penanganan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan anggota Satgas PASTI Daerah.

“Kami optimis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif,” ujar Primandanu.

Primandanu juga menilai penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK menjadi langkah strategis. Langkah itu diharapkan memperkuat perlindungan konsumen.

Dalam rakor tersebut, Polda Kalteng yang diwakili Kompol Yonals Nata Putera turut memaparkan perkembangan penanganan kasus. Paparan itu mencakup investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Forum tersebut juga menyoroti kebutuhan penguatan penegakan hukum. Sebab, edukasi saja tidak cukup jika pelaku terus membuka kanal baru untuk menjaring korban.

Warga Diminta Jangan Mudah Tergiur

Satgas PASTI Kalteng meminta warga lebih berhati-hati saat memakai layanan keuangan. Warga perlu memeriksa legalitas aplikasi, perusahaan, dan tawaran investasi.

Masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa izin yang jelas. Warga juga perlu menghindari investasi dengan janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Pesan digital yang meminta data pribadi juga harus dicurigai. Terutama jika pesan itu meminta nomor rekening, PIN, kata sandi, kode OTP, atau akses ke kontak ponsel.

OJK dan Bank Indonesia mendorong anggota Satgas PASTI memperluas kampanye pelindungan konsumen. Salah satunya melalui sosialisasi Lomba Geber Peka Bakena dalam rangkaian Kampanye Pelindungan Konsumen atau GEMPITA.

Rakor tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan keuangan ilegal terus mencari celah. Warga tidak hanya membutuhkan imbauan, tetapi juga edukasi yang dekat, respons aduan yang cepat, dan penindakan yang tegas.

Exit mobile version