PALANGKA RAYA, folitimes.id — Perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan di Kalimantan Tengah mulai masuk meja hijau. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Perkara ini menyeret unsur birokrasi dan perusahaan. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunan periode 2020 sampai 2025.
Kejati Kalteng menyebut perkara itu melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, dan sejumlah entitas lain. Sidang nantinya akan menguji peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Enam Berkas Masuk Pengadilan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan penuntut umum telah melimpahkan perkara itu pada Jumat, 19 Juni 2026. Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersama Kejati Kalteng.
Enam orang yang sebelumnya berstatus tersangka masing-masing berinisial VC, IH, ETS, HS, FC, dan HAW. Setelah perkara masuk pengadilan, mereka akan menghadapi proses pembuktian dalam sidang Tipikor.
VC merupakan eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. IH merupakan ASN pada Dinas ESDM Kalteng.
Sementara itu, ETS disebut sebagai karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral.
Pejabat dan Perusahaan Terseret
Tiga orang lainnya berasal dari unsur perusahaan. HS menjabat sebagai Direktur PT Investasi Mandiri.
FC menjabat sebagai Direktur PT Kirana Bhumi Mineral. Adapun HAW menjabat sebagai Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.
Komposisi para pihak itu membuat perkara ini tidak hanya menyentuh urusan penjualan mineral. Kasus ini juga membuka ruang uji atas tata kelola sektor mineral di Kalimantan Tengah.
Publik kini menunggu uraian dakwaan penuntut umum. Dakwaan itu akan menjadi pintu awal untuk melihat konstruksi perkara, dugaan peran para terdakwa, dan alur penjualan zirkon yang dipersoalkan.
Dakwaan Digabung untuk Pembuktian
Dodik menjelaskan perkara terhadap VC, IH, dan ETS digabung dalam tiga dakwaan. Penuntut umum mengambil langkah itu untuk efektivitas pembuktian.
Penggabungan tersebut juga berkaitan dengan pemeriksaan saksi. Sebagian besar saksi dalam perkara itu disebut sama.
Ketiganya didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kalteng juga mendakwa HS, FC, dan HAW dengan ketentuan dalam KUHP baru serta Undang-Undang Tipikor. Mereka didakwa sesuai kapasitas masing-masing dalam perusahaan.
Modus dan Kerugian Negara Masih Ditunggu
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas mineral bernilai ekonomi. Zirkon dan mineral turunannya kerap beririsan dengan tata kelola pertambangan, perizinan, penjualan, dan penerimaan negara.
Namun, publik masih perlu menunggu pembacaan dakwaan untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh. Dakwaan akan menjelaskan dugaan perbuatan, peran para pihak, dan alur transaksi yang dipersoalkan.
Kejati Kalteng dalam keterangan yang tersedia belum memaparkan secara rinci nilai kerugian negara. Kejati juga belum membuka detail dugaan modus penjualan zirkon dan mineral turunan dalam perkara tersebut.
Informasi itu penting. Tanpa uraian modus dan nilai kerugian, publik belum dapat melihat seberapa besar dampak perkara ini terhadap tata kelola mineral di Kalimantan Tengah.
Sidang Tinggal Menunggu Jadwal
Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyampaikan, penuntut umum kini menunggu penetapan hari sidang. Pengadilan Tipikor Palangka Raya akan menentukan jadwal untuk masing-masing perkara.
“Dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga Penuntut Umum selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka,” ujar Hendri.
Pelimpahan ini menandai babak baru perkara dugaan korupsi zirkon Kalteng. Setelah ini, ruang sidang akan menguji dakwaan penuntut umum secara terbuka.
Para terdakwa tetap memiliki hak membela diri. Mereka juga berhak menghadirkan bukti dan membantah dakwaan dalam persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status hukum para terdakwa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












