PALANGKA RAYA, folitimes.id — Penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi transaksi zirkon di Kalimantan Tengah mulai memasuki ruang uji hukum. PT Kirana Bhumi Mineral atau PT KBM menggugat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Gugatan itu tercatat dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk. Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 15 Juni 2026, dengan pokok persoalan yang mengarah pada keabsahan tindakan penyitaan aset oleh penyidik Kejati Kalteng.
Langkah PT KBM membuat penyidikan perkara zirkon memasuki babak baru. Di satu sisi, Kejati Kalteng tengah mengusut dugaan korupsi transaksi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenit, serta rutil. Di sisi lain, perusahaan yang asetnya disita kini meminta pengadilan menguji apakah tindakan paksa penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh PT KBM. Menurut dia, Kejati Kalteng siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Ya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami akan menghadapi gugatan tersebut,” kata Hendri, Kamis, 18 Juni 2026.
Hendri menyebut Kejati Kalteng akan menyiapkan pembuktian untuk menjawab keberatan pemohon. Fokus pembuktian itu, kata dia, termasuk membantah dalil yang mempersoalkan penyitaan aset.
“Yang kami lakukan seperti memberikan pembuktian sekaligus membantah apa yang menjadi keberatannya, khususnya terkait dengan penyitaan aset tersebut,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, juga menegaskan penyidik meyakini langkah hukum yang diambil telah sesuai aturan.
“Kejati Kalteng berkeyakinan langkah yang diambil penyidik sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Dodik.
Praperadilan ini menjadi penting karena menyentuh titik sensitif dalam perkara korupsi, yakni legalitas tindakan paksa penyidik. Dalam perkara pidana, penyitaan tidak hanya menyangkut pengamanan barang bukti, tetapi juga harus memiliki dasar hukum, relevansi dengan perkara, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, praperadilan bukan forum untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan korupsi zirkon. Ruang ini lebih menilai apakah tindakan penyidik, termasuk penyitaan, telah memenuhi syarat formil dan prosedur sebagaimana diatur hukum acara pidana.
Perkara yang kini diuji melalui praperadilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau ekspor komoditas zirkon dan mineral turunannya di Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kalteng serta kantor PT KBM pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi zirkon dan mineral turunan lainnya. Dokumen itu disebut berhubungan dengan kegiatan PT KBM serta entitas lain di Kalimantan Tengah pada periode 2020 hingga 2025.
Penggeledahan tersebut disebut sebagai pengembangan dari perkara dugaan korupsi penjualan atau ekspor zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri atau PT IM.
Dalam perkara sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, Vent Christway, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu membuat perkara zirkon tidak lagi sekadar persoalan transaksi mineral, tetapi juga menyentuh tata kelola perizinan, pengawasan, dan rantai bisnis pertambangan di daerah.
Kini, gugatan PT KBM membuka ruang baru untuk melihat seberapa kuat prosedur penyitaan yang dilakukan penyidik. Jika Kejati Kalteng mampu membuktikan seluruh tindakan dilakukan sesuai hukum, penyidikan pokok perkara berpeluang terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Sebaliknya, bila pengadilan menemukan persoalan formil dalam tindakan penyitaan, hal itu dapat menjadi catatan serius bagi penyidik dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aset, dokumen, dan aktivitas perusahaan.
Kasus zirkon ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas mineral bernilai ekonomi, dugaan kerugian negara, serta pengawasan terhadap transaksi pertambangan di Kalimantan Tengah. Di tengah sorotan publik terhadap sektor ekstraktif, transparansi proses hukum menjadi kunci agar penyidikan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga tidak rapuh secara prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara rinci dalil permohonan PT KBM dalam praperadilan tersebut, termasuk objek aset yang dipersoalkan dan dasar hukum yang digunakan untuk menggugat penyitaan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT KBM, Kejati Kalteng, DPMPTSP Kalteng, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.












