Harga TBS Kalteng Naik, PKS Diminta Transparan ke Pekebun

Harga TBS periode I Juni 2026 naik untuk pekebun mitra plasma dan swadaya. Disbun Kalteng meminta PKS melaporkan harga harian secara terbuka

Pekebun sawit mengangkut tandan buah segar di Kalimantan Tengah saat harga TBS periode I Juni 2026 naik
Pekebun sawit mengangkut tandan buah segar di Kalimantan Tengah saat harga TBS periode I Juni 2026 naik. Foto Ist

 

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di Kalimantan Tengah naik pada periode I Juni 2026. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi pekebun mitra plasma dan swadaya.

Namun, kenaikan harga resmi belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan. Pemerintah masih menyoroti harga TBS non-mitra, yaitu pekebun yang belum masuk dalam kemitraan resmi dengan perusahaan.

Kelompok pekebun non-mitra dinilai lebih rentan menerima harga rendah. Sebab, harga pembelian mereka sering kali bergantung pada kebijakan masing-masing pabrik kelapa sawit atau PKS.

Harga baru TBS itu ditetapkan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma dan Swadaya Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat tersebut dihadiri dinas kabupaten dan kota yang membidangi perkebunan, PKS, GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Apkasindo Kalimantan Tengah, serta perwakilan pekebun mitra.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, mengatakan harga yang ditetapkan pemerintah menjadi pedoman bagi pekebun mitra plasma dan swadaya. Ia juga meminta PKS melaporkan harga pembelian TBS setiap hari secara benar dan terbuka.

“Penetapan harga ini menjadi pedoman bagi pekebun mitra plasma dan swadaya. PKS juga wajib menyampaikan laporan harga harian secara benar, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rizky.

Berdasarkan hasil rapat, harga resmi TBS ini berlaku untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap meminta PKS tidak menekan harga TBS non-mitra terlalu jauh dari harga resmi. Hal ini penting agar pekebun yang belum bermitra tetap mendapatkan harga yang wajar.

Rizky mengatakan stabilitas harga bukan hanya penting untuk pekebun mitra. Pekebun non-mitra juga perlu dilindungi karena posisi tawar mereka lebih lemah saat berhadapan dengan pabrik.

“Kami berharap harga untuk pekebun non-mitra tidak ditekan terlalu jauh dari harga yang sudah ditetapkan. Prinsipnya, tata niaga TBS harus berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pekebun,” ujarnya.

Dalam berita acara rapat, rata-rata harga CPO lokal periode I Juni 2026 ditetapkan Rp14.864,06 per kilogram. Angka ini naik Rp757,90 dibanding periode II Mei 2026 yang berada di Rp14.106,17 per kilogram.

Namun, tidak semua komponen harga naik. Harga kernel lokal justru turun dari Rp13.768,50 menjadi Rp13.003,08 per kilogram. Faktor K juga turun dari 92,05 persen menjadi 91,45 persen.

Ringkasan Harga Sawit Kalteng
Komponen Harga TBS Periode I Juni 2026
Berlaku untuk periode 1–15 Juni 2026 berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS.
Komponen Periode II Mei 2026 Periode I Juni 2026 Perubahan
CPO Lokal Rp14.106,17/kg Rp14.864,06/kg Naik Rp757,90
Kernel Lokal Rp13.768,50/kg Rp13.003,08/kg Turun Rp765,42
Faktor K 92,05% 91,45% Turun 0,60 poin
Catatan: Kenaikan CPO menjadi pendorong utama harga TBS, meski kernel dan Faktor K mengalami penurunan.

Meski kernel dan Faktor K turun, harga TBS pekebun mitra plasma tetap naik pada semua kelompok umur tanaman.

Harga tertinggi ada pada tanaman umur 10 sampai 20 tahun, yaitu Rp3.590,18 per kilogram. Sementara harga untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan Rp2.933,97 per kilogram.

Untuk tanaman umur 4 tahun, harga TBS plasma ditetapkan Rp3.053,09 per kilogram. Umur 5 tahun Rp3.199,22, umur 6 tahun Rp3.317,31, dan umur 7 tahun Rp3.341,96 per kilogram.

Selanjutnya, umur 8 tahun ditetapkan Rp3.406,52 per kilogram, umur 9 tahun Rp3.481,45, umur 21 tahun Rp3.537,67, umur 22 tahun Rp3.443,87, umur 23 tahun Rp3.343,45, umur 24 tahun Rp3.247,09, dan umur 25 tahun Rp3.193,06 per kilogram.

Harga TBS Mitra Plasma
Harga Tertinggi Ada di Umur 10–20 Tahun
Satuan harga dalam rupiah per kilogram.
Umur 3 Tahun
Rp2.933,97
Umur 4 Tahun
Rp3.053,09
Umur 5 Tahun
Rp3.199,22
Umur 6 Tahun
Rp3.317,31
Umur 7 Tahun
Rp3.341,96
Umur 8 Tahun
Rp3.406,52
Umur 9 Tahun
Rp3.481,45
Umur 10–20 Tahun
Rp3.590,18
Harga tertinggi
Umur 21 Tahun
Rp3.537,67
Umur 22 Tahun
Rp3.443,87
Umur 23 Tahun
Rp3.343,45
Umur 24 Tahun
Rp3.247,09
Umur 25 Tahun
Rp3.193,06
Catatan: Harga TBS mitra plasma naik pada seluruh kelompok umur tanaman, dengan puncak harga pada umur 10–20 tahun.

Untuk pekebun mitra swadaya, harga TBS tertinggi berada pada komposisi Tenera 100 persen dan Dura 0 persen. Harganya ditetapkan Rp3.289,75 per kilogram.

Harga ini naik dari periode sebelumnya yang berada di Rp3.206,46 per kilogram. Semakin rendah komposisi Tenera dan semakin tinggi komposisi Dura, harga TBS ikut turun.

Pada komposisi Tenera 90 persen dan Dura 10 persen, harga TBS swadaya ditetapkan Rp3.268,51 per kilogram. Komposisi Tenera 80 persen dan Dura 20 persen ditetapkan Rp3.247,27 per kilogram.

Kemudian, komposisi Tenera 70 persen dan Dura 30 persen berada di angka Rp3.226,03 per kilogram. Tenera 60 persen dan Dura 40 persen Rp3.203,60 per kilogram.

Untuk komposisi Tenera 50 persen dan Dura 50 persen, harga ditetapkan Rp3.182,36 per kilogram. Sementara komposisi Tenera 40 persen dan Dura 60 persen menjadi yang terendah, yakni Rp3.161,11 per kilogram.

Harga TBS Mitra Swadaya
Komposisi Tenera Lebih Tinggi, Harga Lebih Kuat
Satuan harga dalam rupiah per kilogram.
Komposisi Buah Harga TBS Catatan
Tenera 100% / Dura 0% Rp3.289,75 Harga swadaya tertinggi
Tenera 90% / Dura 10% Rp3.268,51 Turun mengikuti komposisi
Tenera 80% / Dura 20% Rp3.247,27 Masih di atas Rp3.200/kg
Tenera 70% / Dura 30% Rp3.226,03 Selisih mulai melebar
Tenera 60% / Dura 40% Rp3.203,60 Batas bawah Rp3.200/kg
Tenera 50% / Dura 50% Rp3.182,36 Mulai di bawah Rp3.200/kg
Tenera 40% / Dura 60% Rp3.161,11 Harga swadaya terendah
Catatan: Semakin tinggi komposisi Tenera, harga TBS mitra swadaya cenderung lebih tinggi. Komposisi Dura yang lebih besar membuat harga turun.

Harga pembelian TBS periode I Juni 2026 berlaku untuk transaksi tanggal 1 sampai 15 Juni 2026.

Selain menetapkan harga, rapat juga memutuskan kewajiban penting bagi seluruh PKS di Kalimantan Tengah. Setiap PKS wajib melaporkan harga pembelian TBS setiap hari.

Laporan itu harus mencakup dua jenis harga, yaitu harga TBS mitra dan harga TBS non-mitra. Dengan begitu, pemerintah bisa memantau apakah harga di lapangan masih wajar atau mulai menyimpang.

PKS wajib mengirim laporan harga paling lambat pukul 12.00 WIB setiap hari kepada petugas di dinas kabupaten atau kota yang membidangi perkebunan.

Setelah menerima laporan, dinas kabupaten atau kota harus melakukan verifikasi bersama Apkasindo kabupaten. Hasil rekapitulasi kemudian dikirim ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat pukul 13.00 WIB.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya merekap data tingkat provinsi, menganalisis pergerakan harga, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Jika ditemukan persoalan di lapangan, pemerintah dapat segera mengoordinasikan penanganan dengan pihak terkait.

“Data harian ini penting agar pemerintah bisa memantau perkembangan harga secara cepat. Kalau ada persoalan di lapangan, bisa segera dikoordinasikan dengan pihak terkait,” kata Rizky.

Alur Pengawasan Harian
PKS Wajib Lapor, Pemerintah Wajib Verifikasi
Mekanisme ini menjadi alat deteksi dini jika harga TBS turun tidak wajar.
1
PKS Melapor
Harga TBS mitra dan non-mitra wajib dilaporkan setiap hari paling lambat pukul 12.00 WIB.
2
Kabupaten Verifikasi
Dinas kabupaten/kota bersama Apkasindo memverifikasi dan merekap data harga harian.
3
Provinsi Merekap
Rekap kabupaten dikirim ke Disbun Kalteng paling lambat pukul 13.00 WIB setiap hari.
4
Masalah Ditangani
Jika ditemukan penurunan tidak wajar, pemerintah mengoordinasikan penanganan dengan pihak terkait.
Catatan: Jika PKS tidak menyampaikan laporan sampai batas waktu, harga yang digunakan dalam rekapitulasi dianggap sama dengan harga hari sebelumnya.

Rapat juga menetapkan aturan bagi PKS yang terlambat atau tidak mengirim laporan harga. Jika laporan tidak masuk sampai batas waktu yang ditentukan, harga TBS yang digunakan dalam rekapitulasi dianggap sama dengan harga hari sebelumnya.

PKS juga diwajibkan menyampaikan data harga yang benar, aktual, dan sesuai dengan kondisi transaksi pembelian TBS di lapangan.

Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis maksimal dua kali hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai kewenangan.

Dalam lampiran rapat, tercatat 76 perusahaan telah menyampaikan data perhitungan TBS periode I Juni 2026. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada jumlah perusahaan yang melapor.

Hal yang lebih penting adalah memastikan data yang dilaporkan PKS benar-benar sama dengan harga yang diterima pekebun di lapangan.

Rapat penetapan harga TBS periode II Juni 2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026 melalui Zoom Meeting.

Rizky menilai kenaikan harga periode I Juni menjadi sinyal positif bagi pekebun. Namun, ia mengingatkan bahwa tata niaga TBS tetap harus dijaga bersama oleh pemerintah, PKS, organisasi pekebun, dan pekebun.

“Kenaikan harga ini harus diikuti dengan komitmen bersama. Pemerintah, PKS, organisasi pekebun, dan pekebun harus menjaga agar tata niaga TBS berjalan sehat,” ujarnya.

Kenaikan harga TBS memberi ruang napas bagi pekebun sawit di Kalimantan Tengah. Tetapi, ujian sebenarnya ada di tingkat pabrik.

Pemerintah harus memastikan harga resmi tidak hanya menjadi angka dalam berita acara rapat. Harga itu harus benar-benar menjadi rujukan yang adil bagi pekebun, termasuk mereka yang belum masuk dalam skema kemitraan.

Exit mobile version