Siapakah Yang Mengelola Sawit Sitaan Eks BJAP?

Setelah lahan eks PT BJAP dikuasai negara, warga Seruyan Tengah mempertanyakan peran Agrinas dan AJP serta kemungkinan masih adanya pengaruh manajemen lama

Panji Irawan, warga Desa Rantau Pulut, mempertanyakan transparansi pengelolaan lahan sawit eks PT BJAP setelah masuk penguasaan negara di Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah. Foto Istimewa
Panji Irawan, warga Desa Rantau Pulut, mempertanyakan transparansi pengelolaan lahan sawit eks PT BJAP setelah masuk penguasaan negara di Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah. Foto Istimewa

KUALA PEMBUANG, folitimes.id — Pengambilalihan lahan sawit eks PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP oleh negara di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, belum sepenuhnya menjawab keresahan warga. Setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH masuk, pertanyaan baru muncul: siapa sebenarnya yang mengendalikan kebun sawit tersebut di lapangan?

Negara disebut telah mempercayakan pengelolaan lahan yang masuk kawasan hutan itu kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam pelaksanaannya, Agrinas kemudian menjalin kerja sama operasi dengan PT Aji Jaya Plantation atau AJP sebagai vendor.

Namun, warga menilai skema pengelolaan tersebut belum dijelaskan secara terbuka. Mereka mempertanyakan apakah lahan itu benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui Agrinas, atau justru masih berkaitan dengan pola pengelolaan lama yang selama ini menjadi sumber konflik.

Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengatakan masyarakat mendukung langkah negara menertibkan kawasan hutan yang dikuasai perusahaan. Namun dukungan itu harus dibarengi keterbukaan, terutama mengenai siapa pengelola, bagaimana hasil kebun dihitung, dan sejauh mana masyarakat lokal dilibatkan.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” kata Panji, Selasa, 16 Juni 2026.

Pernyataan itu menjadi alarm serius. Sebab, pengambilalihan oleh negara semestinya tidak hanya mengganti papan nama pengelola. Bila tata kelola lama masih berpengaruh, maka penertiban kawasan hutan berisiko hanya berubah menjadi peralihan formal, sementara akar masalah di lapangan tetap tidak terselesaikan.

Dalam kasus Seruyan Tengah, persoalan tersebut semakin rumit karena lahan yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar 14.750,2 hektare. Di dalamnya, warga dan pemerintah kecamatan menyebut terdapat lahan masyarakat, kebun mandiri, hingga ruang hidup warga yang ikut terdampak pemasangan plang negara.

Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, menyebut dari sekitar 14.000 hektare yang ditertibkan, sekitar 3.000 hektare diduga merupakan lahan masyarakat. Kondisi ini memicu keresahan bagi warga karena mereka merasa lahan yang digarap secara mandiri ikut masuk dalam area penguasaan negara.

Dari sisi tata kelola, situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Publik perlu mengetahui dasar penunjukan Agrinas sebagai pengelola, isi kerja sama operasi dengan AJP, ruang lingkup kerja vendor, hingga aliran hasil panen dari kebun sawit yang kini berada dalam penguasaan negara.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah PT AJP hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, pengelola operasional, atau memiliki kewenangan lebih luas dalam produksi, panen, pengangkutan, dan penjualan tandan buah segar.

Tanpa keterbukaan tersebut, warga akan sulit membedakan antara pengelolaan negara dan pengelolaan korporasi biasa. Apalagi wilayah tersebut sudah lebih dulu memiliki riwayat konflik antara masyarakat dan perusahaan, terutama terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen.

Panji menegaskan masyarakat menginginkan negara hadir sebagai pemegang otoritas yang adil. Jika lahan sudah berada dalam kendali negara, maka pengaturan di lapangan tidak boleh menimbulkan kesan adanya kekuasaan lain di luar aturan negara.

“Kalau benar ini milik negara, harus disesuaikan dengan pengaturan negara,” ujarnya.

Warga Desa Bukit Buluh, Rachmad Hidayat, juga meminta pemerintah pusat dan perwakilan negara menghormati masyarakat daerah. Menurutnya, setiap kegiatan di atas lahan yang menyangkut ruang hidup warga harus diberitahukan dan dikoordinasikan secara jelas.

Ia juga menyoroti pentingnya kontribusi nyata bagi daerah. Bila kebun tetap berproduksi setelah penguasaan negara, maka masyarakat dan pemerintah daerah perlu mengetahui manfaatnya bagi Pendapatan Asli Daerah, pembangunan desa, maupun penyelesaian hak masyarakat.

Sampai saat ini, PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan penjelasan rinci. General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI Purnawirawan Agus Erwan, menyatakan akan memberikan keterangan melalui konferensi pers.

Di tengah belum terbukanya informasi tersebut, konflik lahan eks BJAP berpotensi memasuki babak baru. Bukan lagi hanya soal penertiban kawasan hutan, melainkan soal transparansi pengelolaan aset yang kini berada di bawah nama negara.

Jika pemerintah tidak segera membuka peta, kontrak kerja sama, dan mekanisme pengelolaan hasil kebun, maka publik akan terus bertanya, negara benar-benar mengambil alih untuk kepentingan rakyat, atau hanya mengganti aktor di atas konflik lama?

Exit mobile version