B50 Didukung, Moratorium Sawit Kalteng Jadi Garis Batas

Pemprov Kalteng Nilai Sawit Eksisting Masih Cukup, Ekspansi Lahan Baru Belum Dibuka

Ilustrasi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terkait dukungan terhadap program biodiesel B50.
Ilustrasi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terkait dukungan terhadap program biodiesel B50.

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Rencana pemerintah pusat menerapkan biodiesel B50 membuka peluang besar bagi daerah penghasil sawit seperti Kalimantan Tengah. Namun peluang itu datang bersama satu pertanyaan penting: apakah kebutuhan bahan baku akan mendorong ekspansi kebun baru?

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyambut positif rencana tersebut. Ia menilai Kalteng memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu daerah penghasil kelapa sawit.

Namun Agustiar juga memberi batas tegas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum membuka ruang ekspansi perkebunan sawit baru karena moratorium masih berlaku.

B50 Buka Peluang Sawit

Program B50 merupakan campuran bahan bakar solar dengan 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati. Dalam konteks Indonesia, bahan baku utama biodiesel masih bertumpu pada minyak sawit.

Kebijakan ini berpotensi menaikkan kebutuhan crude palm oil atau CPO. Dampaknya bisa menjalar ke daerah penghasil sawit, termasuk Kalimantan Tengah.

Agustiar menilai rencana tersebut membawa sinyal positif bagi Kalteng. Ia menyebut daerah ini memang memiliki basis perkebunan sawit yang besar.

Namun dukungan itu tidak otomatis berarti pembukaan lahan baru. Agustiar menegaskan penerapan B50 tetap membutuhkan proses, regulasi, dan pembahasan di tingkat pusat.

Produksi Eksisting Dinilai Cukup

Saat menanggapi peluang peningkatan produksi, Agustiar menyebut kapasitas sawit yang ada saat ini masih besar.

Pernyataan itu memberi pesan penting. Pemerintah daerah tampaknya ingin mendorong pemanfaatan kebun eksisting, bukan membuka ruang ekspansi baru.

Sikap tersebut perlu mendapat pengawasan publik. Kenaikan permintaan sawit akibat B50 bisa menggoda pelaku industri untuk memperluas kebun, terutama di daerah yang masih memiliki lahan luas.

Di titik ini, Pemprov Kalteng harus membuktikan bahwa dukungan terhadap B50 tidak berubah menjadi pembenaran pembukaan lahan baru.

Moratorium Jadi Batas Ekspansi

Agustiar menegaskan Pemprov Kalteng masih mengikuti aturan moratorium sawit. Ia menyatakan pemerintah daerah belum merencanakan pembukaan perkebunan sawit baru.

Moratorium itu menjadi garis batas penting. Tanpa pengawasan ketat, program energi hijau bisa memunculkan risiko baru di sektor lingkungan dan tata kelola lahan.

Kalteng memiliki sejarah panjang persoalan sawit. Konflik lahan, kewajiban plasma, kebun dalam kawasan hutan, dan relasi perusahaan dengan masyarakat masih sering muncul di lapangan.

Karena itu, dukungan terhadap B50 tidak cukup hanya berbicara tentang peluang ekonomi. Pemerintah juga perlu memastikan perusahaan tidak memakai kebutuhan biodiesel sebagai dalih memperluas kebun.

Petani Jangan Hanya Jadi Penonton

Program B50 juga harus menjawab posisi petani sawit. Kenaikan permintaan CPO tidak otomatis menaikkan kesejahteraan petani kecil.

Pemerintah perlu memastikan harga tandan buah segar atau TBS bergerak adil. Pabrik kelapa sawit juga harus membuka data harga, rendemen, dan potongan secara transparan.

Jika rantai pasok hanya menguntungkan korporasi besar, B50 hanya memperkuat industri hilir tanpa memberi manfaat merata bagi petani.

Kalteng memiliki banyak petani plasma dan petani swadaya. Mereka perlu masuk dalam hitungan kebijakan, bukan hanya menjadi pemasok bahan baku murah.

Ujian Tata Kelola Sawit Kalteng

Rencana B50 menjadi ujian bagi tata kelola sawit Kalteng. Pemerintah daerah harus menjaga dua kepentingan sekaligus: peluang ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Dukungan terhadap program pusat memang dapat membuka ruang pertumbuhan. Namun ruang itu harus bergerak di atas kebun yang legal, produktif, dan tidak menambah konflik.

Agustiar sudah menyatakan moratorium masih berlaku. Kini, publik menunggu langkah konkret Pemprov Kalteng dalam mengawasi izin, realisasi tanam, dan kepatuhan perusahaan sawit.

Tanpa pengawasan terbuka, B50 bisa berubah dari agenda energi menjadi tekanan baru terhadap lahan. Kalteng tidak boleh membayar peluang biodiesel dengan kerusakan lingkungan dan konflik masyarakat.

Exit mobile version