Eks Lahan BJAP Disita, Warga Bukit Buluh Minta Prosedur Dibuka

Satgas PKH dan Agrinas Masuk, Warga Minta Batas Lahan serta Mekanisme Pengelolaan Jelas

Rapat evaluasi FPKMS di Gedung Serbaguna Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, membahas penyitaan dan pengelolaan eks lahan PT BJAP yang menjadi sorotan warga Desa Bukit Buluh.
Rapat evaluasi FPKMS di Gedung Serbaguna Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, membahas penyitaan dan pengelolaan eks lahan PT BJAP yang menjadi sorotan warga Desa Bukit Buluh. Foto ist

SERUYAN, folitimes.id — Penertiban eks lahan PT Bangun Jaya Alam Permai atau PT BJAP mulai membuka pertanyaan baru di tingkat warga. Masyarakat Desa Bukit Buluh meminta pemerintah menjelaskan dasar penyitaan, batas lahan, hingga pola pengelolaan kawasan yang kini masuk dalam penataan negara.

Pertanyaan itu muncul dalam rapat evaluasi FPKMS di Gedung Serbaguna Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Senin, 29 Juni 2026.

Hendra, perwakilan masyarakat Desa Bukit Buluh, meminta pemerintah memberi penjelasan terbuka. Ia mempertanyakan apakah proses penyitaan sampai pengelolaan eks lahan PT BJAP sudah mengikuti prosedur.

“Kami ingin mengetahui apakah penyitaan sampai pengelolaan di kawasan eks PT BJAP ini sudah sesuai prosedur,” kata Hendra dalam forum tersebut.

Warga Minta Kejelasan Prosedur

Pertanyaan Hendra tidak berdiri sendiri. Isu eks lahan BJAP kini tidak hanya menyangkut hubungan warga dengan perusahaan.

Masuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dan Agrinas membuat persoalan itu bergeser ke ranah tata kelola negara.

Warga membutuhkan jawaban yang lebih rinci. Pemerintah harus membuka dasar penertiban, peta batas kawasan, status lahan warga, dan mekanisme pengelolaan setelah penyitaan.

Tanpa data terbuka, penertiban bisa memunculkan masalah baru. Warga berisiko kembali berhadapan dengan ketidakpastian lahan, meski perusahaan lama tidak lagi memegang kendali penuh.

Bupati Sebut Program Pemerintah Pusat

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam forum tersebut. Ia menyebut penyitaan oleh Satgas PKH sebagai bagian dari program pemerintah pusat.

Menurut Ahmad, pemerintah pusat menjalankan penertiban karena menemukan banyak pelanggaran perusahaan di berbagai daerah.

“Penyitaan oleh Satgas PKH ini merupakan program Presiden, karena banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia,” kata Ahmad Selanorwanda.

Bupati menyatakan dukungan terhadap program penertiban itu. Namun ia juga menegaskan Pemkab Seruyan tetap memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak persoalan PT BJAP.

“Saya mendukung penuh program ini. Tetapi sebagai Bupati Seruyan, saya juga akan membantu penyelesaian permasalahan dengan PT BJAP sebagaimana mestinya, sesuai jabatan yang saya emban,” ujarnya.

Konflik Lama Belum Selesai

Persoalan PT BJAP telah lama membayangi masyarakat di wilayah Seruyan. Konflik itu tidak hanya memuat soal kebun dan plasma, tetapi juga menyangkut rasa aman warga di lapangan.

Ahmad menyebut konflik antara masyarakat Seruyan Tengah dan PT BJAP pernah memicu ketegangan. Kondisi itu bahkan membutuhkan pengamanan ketat.

Bupati menilai tuntutan masyarakat terhadap hak kebun atau plasma sebagai hal yang wajar. Namun ia meminta semua pihak menata penyelesaian lewat jalur legal dan kelembagaan.

“Kalau masyarakat menuntut haknya, itu wajar. Tetapi cara penyelesaiannya harus kita tata. Jangan terus konflik di lapangan,” kata Ahmad Selanorwanda.

Pernyataan itu memberi arah baru. Pemerintah ingin membawa penyelesaian melalui koperasi dan skema kerja sama yang memberi manfaat ekonomi langsung bagi warga.

Agrinas Masuk, Data Harus Terbuka

Dalam forum tersebut, Ahmad menyebut terdapat sekitar 14 ribu hektare lahan yang berkaitan dengan PT BJAP dan masuk proses penertiban negara.

Bupati menyampaikan bahwa negara telah menyita lahan tersebut melalui satuan tugas terkait penataan kawasan hutan dan agraria.

Setelah penertiban itu, pengelolaan kawasan mengarah kepada Agrinas. Pemerintah daerah melihat peluang untuk memperjuangkan keterlibatan koperasi masyarakat dalam pengelolaan lahan.

Namun peluang itu belum cukup jika pemerintah tidak membuka data. Masyarakat perlu mengetahui bagian mana yang masuk penyitaan negara, bagian mana yang menjadi ruang kelola Agrinas, dan bagian mana yang bersinggungan dengan lahan warga.

Kepastian itu penting karena warga tidak boleh kehilangan hak hanya karena peta penertiban tidak tersampaikan secara jelas.

Risiko Konflik Baru

Penertiban eks lahan BJAP bisa menjadi pintu penyelesaian. Namun proses yang tertutup justru dapat melahirkan konflik baru.

Pemerintah perlu menjawab beberapa hal secara terbuka. Siapa yang menguasai data batas lahan? Bagaimana posisi kebun, ladang, dan permukiman warga? Sejauh mana koperasi masyarakat mendapat ruang dalam pengelolaan?

Pertanyaan itu menentukan arah penyelesaian. Jika pemerintah hanya mengganti pengelola tanpa menjelaskan hak warga, maka konflik lama hanya berubah bentuk.

Seruyan membutuhkan penyelesaian yang tidak berhenti pada penyitaan. Warga memerlukan kepastian hukum, akses ekonomi, dan jaminan bahwa lahan masyarakat tidak ikut terseret dalam penertiban kawasan eks PT BJAP.

Pemerintah Didorong Buka Peta Lahan

Forum di Hanau memperlihatkan satu pesan penting. Warga tidak sekadar menolak penertiban. Mereka meminta pemerintah memastikan prosedur berjalan benar.

Karena itu, Pemkab Seruyan, Satgas PKH, dan Agrinas perlu membuka peta kerja kepada publik. Pemerintah juga perlu menjelaskan skema koperasi masyarakat sebelum pengelolaan berjalan lebih jauh.

Keterbukaan akan menentukan kepercayaan warga. Tanpa itu, eks lahan BJAP tetap menyimpan bara konflik.

Kini, masyarakat Desa Bukit Buluh menunggu jawaban yang lebih terang. Mereka ingin mengetahui apakah penertiban dan pengelolaan eks lahan BJAP benar-benar berjalan sesuai prosedur, atau justru menyisakan celah baru bagi konflik lahan di Seruyan.

Exit mobile version