Praperadilan PT KBM Kandas di Formil, Penyitaan Tambang Zirkon Belum Diuji

Hakim PN Palangka Raya Nilai Permohonan Cacat Formil karena Surat Kuasa

Tampak depan Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya
Tampak depan Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Upaya PT Kirana Bhumi Mineral atau PT KBM menguji penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi tambang zirkon belum menyentuh pokok perkara.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan permohonan praperadilan PT KBM tidak dapat diterima. Persoalan legalitas surat kuasa menjadi dasar utama pertimbangan formil dalam putusan tersebut.

Hakim Tunggal Yunita membacakan putusan itu dalam sidang di Ruang Chandra PN Palangka Raya, Senin, 29 Juni 2026.

Putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard membuat substansi gugatan PT KBM belum masuk pemeriksaan. Dengan putusan itu, pengadilan belum menguji sah atau tidaknya penyitaan yang perusahaan persoalkan.

Surat Kuasa Jadi Titik Lemah

Kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadhani, mengatakan hakim menyoroti surat kuasa khusus yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.

Menurut Mahfud, Direktur Utama PT KBM, Lupi Salim Bong, sedang berada di Australia karena kegiatan studi. Perusahaan lalu mengirim surat kuasa dari Sydney ke Indonesia.

Namun, tim hukum belum melengkapi surat kuasa itu dengan legalisasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI di Sydney sebelum mendaftarkan permohonan praperadilan.

“Karena memang kita akui bahwa posisi pemberi kuasa Direktur Utama PT KBM, Lupi Salim Bong, itu saat ini posisinya ada di Australia, karena ada kegiatan studi di sana,” ujar Mahfud.

Saat sidang berjalan, tim hukum PT KBM meminta legalisasi ke KJRI. Mereka juga menyampaikan perkembangan itu kepada hakim.

Namun, hakim mengambil pandangan berbeda. Menurut hakim, pemohon seharusnya menyelesaikan legalisasi surat kuasa sebelum mendaftarkan perkara praperadilan ke pengadilan.

Penyitaan Belum Tersentuh

Putusan ini membuat perkara PT KBM berhenti pada pintu formil. Hakim belum masuk ke inti sengketa.

PT KBM sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi tambang zirkon.

Dalam perkara tersebut, PT KBM menempatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas sebagai termohon II.

Bagi PT KBM, pokok persoalan masih belum selesai. Perusahaan masih mempersoalkan penyitaan dan penyegelan yang aparat lakukan dalam penyidikan.

Mahfud menegaskan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan materi yang sama setelah menerima surat kuasa yang sudah mendapat legalisasi KJRI.

“Mungkin dalam minggu ini surat kuasanya berada di tangan kami, dan akan kami ajukan kembali. Salah satu poin yang kami inginkan supaya segel itu dicabut atau dilepas dan dinyatakan tidak sah,” kata Mahfud.

Putusan NO Bukan Uji Substansi

Putusan NO dalam perkara ini menjadi titik penting. Putusan tersebut tidak menjawab apakah penyitaan sah atau tidak sah.

Pengadilan hanya menilai syarat formil permohonan. Karena itu, ruang sengketa antara PT KBM dan kejaksaan masih terbuka.

Perkara tambang zirkon tersebut juga belum memasuki arena pembuktian utama. Legalitas penyitaan, dasar penyegelan, serta hubungan hukum para pihak masih menunggu forum berikutnya.

Dengan demikian, publik tidak bisa membaca putusan ini sebagai kemenangan substansi salah satu pihak. Putusan hanya menunjukkan bahwa permohonan pertama PT KBM gagal melewati syarat administratif.

Kejati Tunggu Langkah Lanjutan

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum PT KBM.

Kejaksaan akan menunggu jika PT KBM kembali mengajukan permohonan praperadilan.

“Kami tunggu penetapannya saja kalau memang ada permohonan praperadilan lagi,” ujarnya.

Hendri juga menanggapi soal hubungan antara PT KBM dan PT Investasi Mandiri atau PT IM. Pihak kuasa hukum PT KBM sebelumnya membantah keterkaitan tersebut.

Menurut Hendri, kejaksaan akan membuktikan persoalan itu dalam persidangan.

“Silakan nanti di persidangan kita buktikan sama-sama apakah ada kaitan antara PT IM dan PT KBM,” tandasnya.

Sengketa Masih Terbuka

Putusan PN Palangka Raya membuat babak pertama praperadilan PT KBM kandas karena persoalan surat kuasa.

Namun perkara ini belum selesai. PT KBM masih menyiapkan langkah ulang, sementara kejaksaan tetap membuka ruang pembuktian di persidangan.

Publik kini menunggu babak berikutnya. Jika PT KBM kembali mendaftarkan praperadilan dengan surat kuasa yang telah mendapat legalisasi, hakim berpeluang masuk ke pertanyaan utama: apakah penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi tambang zirkon itu sah atau tidak.

Exit mobile version