PALANGKA RAYA, folitimes.id — Peredaran narkoba di Kalimantan Tengah menunjukkan skala yang mengkhawatirkan sepanjang semester I 2026. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama polres jajaran mengungkap 331 kasus dalam enam bulan.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menetapkan 439 orang sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu, ekstasi, ganja, karisoprodol, hingga etomidate.
Data kepolisian mencatat sabu yang masuk barang bukti mencapai 63.902,14 gram atau sekitar 63,9 kilogram. Selain itu, polisi juga mencatat 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate.
Angka itu menunjukkan peredaran narkoba di Kalteng tidak bergerak dalam skala kecil. Jaringan menyasar kota, wilayah tambang, hingga kawasan perkebunan.
Barang Bukti Bernilai Rp140 Miliar
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Slamet Ady Purnomo menyampaikan, seluruh pengungkapan itu merupakan hasil penindakan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama satuan reserse narkoba polres jajaran.
Berdasarkan data kepolisian, nilai barang bukti narkoba tersebut mencapai sekitar Rp140,34 miliar.
Dalam rilisnya, Ditresnarkoba Polda Kalteng menyebut penyitaan barang bukti itu mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap 1.280.140 jiwa.
Angka tersebut memberi gambaran serius. Peredaran narkoba tidak hanya menjadi perkara kriminal, tetapi juga ancaman sosial yang menyentuh keselamatan publik.
Lamandau Simpan Barang Bukti Terbesar
Data semester I 2026 memperlihatkan satu titik yang mencolok. Lamandau hanya mencatat 15 kasus dengan 26 tersangka, tetapi wilayah itu menyumbang barang bukti paling besar.
Polres Lamandau mencatat 49.691,06 gram sabu, 15.378 butir ekstasi, dan 50 mililiter etomidate. Jumlah sabu dari Lamandau mencapai sebagian besar dari total sabu yang polisi catat sepanjang semester I.
Kondisi ini menempatkan Lamandau sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus. Jumlah kasus tidak terlihat paling tinggi, tetapi volume barang bukti menunjukkan skala peredaran yang jauh lebih besar.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kalteng menangani 59 kasus dengan 91 tersangka. Dari penindakan itu, petugas mengamankan 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi.
Kotim dan Palangka Raya Masuk Zona Aktif
Selain Lamandau, sejumlah wilayah lain juga menunjukkan aktivitas peredaran yang tinggi.
Polres Kotawaringin Timur mencatat 48 kasus dengan 51 tersangka. Dari wilayah itu, polisi mengamankan 2.023,24 gram sabu.
Polres Palangka Raya mencatat 36 kasus dengan 48 tersangka. Barang bukti dari wilayah ini mencapai 1.505,64 gram sabu dan 786 butir ekstasi.
Polres Kotawaringin Barat juga masuk daftar wilayah aktif. Polisi mengungkap 28 kasus dengan 44 tersangka, serta mengamankan 1.049,83 gram sabu dan 8 butir ekstasi.
Sebaran itu menunjukkan pola yang luas. Peredaran narkoba tidak berhenti di ibu kota provinsi, tetapi bergerak ke wilayah kabupaten yang memiliki aktivitas ekonomi padat.
Juni Catat 57 Kasus
Pada Juni 2026, Polda Kalteng dan jajaran mencatat 57 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba. Dari laporan itu, penyidik menetapkan 73 tersangka.
Petugas mengamankan 3.860,55 gram sabu dan 119 butir ekstasi selama Juni.
Ditresnarkoba Polda Kalteng menangani 10 kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti dari penindakan itu mencapai 208,27 gram sabu.
Polres Kotawaringin Timur menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus tertinggi pada Juni. Polisi mencatat 13 kasus dengan 13 tersangka dan 98,85 gram sabu.
Namun, Lamandau kembali mencuri perhatian. Pada bulan yang sama, polisi hanya mencatat dua kasus dengan tiga tersangka, tetapi barang bukti sabu mencapai 3.231,78 gram.
Jaringan Sasar Penambang Ilegal
Beberapa kasus terbaru memperlihatkan arah peredaran yang lebih spesifik. Polisi menemukan narkoba menyasar kelompok pekerja di sektor berisiko, termasuk tambang emas ilegal.
Pada 21 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menangkap AR, laki-laki berusia 25 tahun, di sebuah wisma kawasan Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Polisi menyebut AR berperan sebagai kurir atau pengedar. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat kotor 92,04 gram, plastik klip, sendok plastik, toples, tas, telepon genggam, dan uang tunai Rp3,5 juta.
Dalam rilis kepolisian, AR disebut mengedarkan sabu kepada penambang emas ilegal di Kabupaten Gunung Mas dan sekitarnya.
Pemeriksaan sementara juga mengarah pada dugaan pasokan dari seseorang berinisial IY, yang disebut sebagai narapidana. AR menerima barang melalui kurir lain berinisial CU.
Jika dugaan itu menguat, maka perkara ini membuka persoalan lebih dalam. Jaringan narkoba masih dapat bergerak meski sumber pasokan diduga berasal dari balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Pola Loket Sabu di Pahandut
Di Palangka Raya, polisi juga mengungkap pola penjualan yang lebih terbuka. Pada 21 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap SA, laki-laki berusia 23 tahun, di Jalan Pantai Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut Seberang.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan 60 paket sabu dengan berat kotor 14,45 gram. Petugas juga menemukan plastik klip dengan kode harga, kotak kardus, dompet, bong, telepon genggam, dan uang tunai Rp3,3 juta.
Dalam rilisnya, kepolisian menyebut SA menjalankan pola penjualan seperti loket di tempat tinggalnya.
Temuan ini memperlihatkan peredaran narkoba tidak selalu bergerak tertutup. Di titik tertentu, pelaku bahkan membangun pola transaksi yang mudah dijangkau pembeli.
Pekerja Sawit Jadi Target Pasar
Pola lain muncul di Kotawaringin Timur. Pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tiga orang di sebuah rumah di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.
Ketiganya yakni SAR, laki-laki 26 tahun; YA, perempuan 23 tahun; dan AMP, laki-laki 24 tahun.
Polisi menyebut SAR berperan sebagai kurir atau pengedar. Sementara YA dan AMP disebut sebagai bandar atau pengedar.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 2 paket sabu dengan berat kotor 8,13 gram, timbangan digital, plastik klip, sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp8,3 juta, dan satu unit mobil Honda WR-V.
Rilis kepolisian menyebut para pelaku mendatangkan sabu dari Sampit. Mereka kemudian mengarahkannya ke pembeli dari kalangan pekerja kebun sawit di Kecamatan Cempaga Hulu dan Parenggean.
Data ini menunjukkan pasar narkoba bergerak mengikuti kantong ekonomi. Kawasan tambang dan perkebunan menjadi ruang rawan karena memiliki perputaran uang dan mobilitas pekerja.
Kurir, Bandar, dan Rantai Pasok
Empat kasus terbaru juga menunjukkan pola peran yang berulang. Polisi menemukan kurir, pengedar, hingga bandar dalam satu rantai yang saling terhubung.
Pada 12 Juni 2026, polisi menangkap dua tersangka berinisial SCW dan SN di Palangka Raya. SCW disebut berperan sebagai kurir atau pengedar, sedangkan SN berperan sebagai bandar atau pengedar.
Polisi mengamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 52,14 gram dari SCW. Petugas juga mengamankan timbangan digital, pipet kaca, sedotan, telepon genggam, dan satu unit Toyota Avanza.
Modusnya, SN menyuruh SCW mengantar sabu kepada pembeli. SCW menyimpan barang itu dalam kotak di bawah dasbor mobil. Polisi menangkapnya sebelum barang berpindah tangan.
Pola seperti ini memperlihatkan peredaran narkoba bekerja dalam rantai kecil yang fleksibel. Bandar tidak selalu turun langsung, sementara kurir menanggung risiko saat transaksi berlangsung.
Ancaman Hukuman Berat
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana narkotika. Beberapa perkara memakai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.
Dalam perkara tertentu, pasal tersebut membuka ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dapat menghadapi pidana denda sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah perkara juga memuat dugaan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Untuk pola itu, ancaman hukuman dapat bertambah.
Peta Peredaran Makin Terbuka
Pengungkapan 331 kasus narkoba sepanjang semester I 2026 memperlihatkan satu gambaran besar. Kalteng tidak hanya menghadapi peredaran narkoba di ruang perkotaan.
Jaringan juga menyasar wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi kuat. Tambang ilegal, perkebunan sawit, jalur lintas kabupaten, hingga penginapan menjadi titik rawan.
Karena itu, penindakan tidak cukup berhenti pada kurir dan pengedar kecil. Aparat perlu mengejar pemodal, pemasok, serta jalur distribusi yang membuat barang terlarang itu terus bergerak.
Polda Kalteng menyatakan penyidikan masih berjalan untuk perkara yang belum selesai. Sementara itu, petugas menggunakan sebagian barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.















