KUALA PEMBUANG, folitimes.id — Tuntutan plasma 20 persen terhadap PT Bangun Jaya Alam Permai atau BJAP menjadi salah satu akar konflik yang belum selesai di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Sebelum negara mengambil alih lahan yang disebut berada di kawasan hutan, masyarakat setempat lebih dulu menuntut hak kemitraan dari perusahaan sawit tersebut.
Konflik itu kemudian berkembang menjadi aksi panen massal sawit oleh warga dari sejumlah desa dan satu kelurahan di Seruyan Tengah. Aksi tersebut disebut dilakukan secara sporadis sebagai bentuk tekanan agar perusahaan memenuhi kewajiban plasma 20 persen.
Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, mengatakan aksi panen massal warga tidak bisa dilepaskan dari tuntutan plasma yang telah lama disuarakan masyarakat. Menurutnya, warga menuntut hak 20 persen dari perusahaan dan menyatakan tidak akan menghentikan aksi sebelum tuntutan mereka diperhatikan.
“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen. Masyarakat itu menuntut 20 persen dari perusahaan,” kata Inata, Senin, 15 Juni 2026.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa aksi panen massal tidak berdiri sendiri. Di balik tindakan warga memanen buah sawit perusahaan, terdapat sengketa lama mengenai hak masyarakat sekitar terhadap kebun plasma yang belum direalisasikan.
Namun, masuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH ke areal PT BJAP membuat persoalan plasma menjadi semakin rumit. Lahan yang sebelumnya menjadi objek tuntutan warga kini disebut telah berada dalam penguasaan negara karena diduga masuk kawasan hutan.
Warga Desa Rantau Pulut, Panji Irawan, mengatakan masyarakat sebelumnya telah menuntut realisasi hak kemitraan atau plasma sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha perusahaan. Akan tetapi, setelah status lahan berubah menjadi penguasaan negara, warga memilih mengikuti aturan hukum yang berlaku sambil tetap meminta kejelasan.
“Tapi karena status lahan saat ini telah menjadi sitaan negara akibat statusnya kawasan hutan, kami mengikuti aturan hukum yang berlaku, sesuai keputusan pemerintah,” ujar Panji.
Pernyataan itu memperlihatkan posisi warga yang berada dalam dilema. Di satu sisi, mereka menuntut hak plasma yang dianggap belum diselesaikan perusahaan. Di sisi lain, lahan yang menjadi objek tuntutan kini berada dalam skema penertiban negara.
Situasi semakin panas setelah warga menduga sebagian lahan masyarakat ikut masuk dalam area yang dipasangi plang penguasaan negara. Camat Seruyan Tengah menyebut sekitar 3.000 hektare dari area yang ditertibkan diduga merupakan lahan masyarakat yang sudah ditanami secara mandiri.
Pemasangan plang di lahan yang diklaim warga itu memicu kemarahan. Sebagian masyarakat bahkan mencabut plang karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas.
Dalam konteks ini, panen massal sawit tidak bisa hanya dibaca sebagai aksi mengambil hasil kebun. Aksi tersebut menjadi gejala dari konflik struktural yang belum selesai antara masyarakat, perusahaan, dan kini negara sebagai pihak yang masuk mengelola kawasan tersebut.
Masalahnya, setelah lahan dikuasai negara dan pengelolaannya dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan PT Aji Jaya Plantation sebagai vendor, warga mengaku belum melihat manfaat nyata. Mereka masih menunggu penjelasan mengenai bagaimana hak masyarakat akan diselesaikan dalam skema baru tersebut.
Warga Desa Bukit Buluh, Rachmad Hidayat, meminta negara memberi ruang penyelesaian yang adil. Menurutnya, kehadiran negara seharusnya menjadi jalan keluar, bukan menambah lapisan konflik baru bagi masyarakat lokal.
“Jadi inilah harapan kita kepada negara, agar melalui pengelolaan langsung dari mereka, kita bisa diberikan ruang untuk penyelesaian masalah ini,” ujar Rachmad.
Jika tuntutan plasma lama tidak segera dipetakan kembali, konflik Seruyan Tengah berpotensi berulang. Negara perlu menjelaskan apakah kewajiban plasma perusahaan lama masih dapat ditagih, bagaimana posisi warga setelah lahan berada dalam penguasaan negara, serta apakah ada skema baru yang menjamin masyarakat tidak kehilangan hak ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga perlu membedakan antara warga yang menuntut hak plasma, warga pemilik kebun mandiri, dan pihak-pihak yang mungkin memanfaatkan kekacauan konflik untuk kepentingan tertentu. Tanpa pemetaan sosial yang jelas, penyelesaian konflik akan mudah bergeser menjadi kriminalisasi warga atau perebutan hasil kebun di lapangan.
Hingga berita ini disusun, PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan penjelasan rinci mengenai skema penyelesaian tuntutan masyarakat. General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI Purnawirawan Agus Erwan, menyampaikan akan memberikan keterangan melalui konferensi pers.
Konflik plasma eks PT BJAP kini memasuki fase baru. Dulu warga berhadapan dengan perusahaan. Kini mereka menunggu apakah negara benar-benar hadir untuk menyelesaikan hak masyarakat, atau justru membiarkan tuntutan lama terkubur di balik status baru lahan yang dikuasai negara.












