PALANGKA RAYA – Folitimes.id- Dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sukamara tak lagi sekadar isu lapangan. Ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) resmi diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, perkara ini bergeser menjadi ujian serius bagi penegakan hukum , karena dalam kasusnya menyeret nama seorang kepala daerah aktif.
Kasus dugaan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau (HPK) di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, kabupaten Sukamara. secara hukum tidak bisa sembarangan digarap tanpa izin pelepasannya dari negara. Namun fakta di lapangan, sebagaimana dilaporkan oleh LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, menunjukkan sesuatu yang berbeda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kasi Penkum Kejati) Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda.
“SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk”, ungkapnya pada selasa 14 april saat dikonfirmasi pihak media.
Sementara menurut pelapor yang juga Ketua DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan & Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah, Karyadi, menyatakan laporan dugaan perambahan tersebut telah disampaikan ke Polda Kalteng pada 21 November 2025 lalu.
Dari Peninjauan pada April 2025 pihak pelapor menemukan adanya bentangan lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare. Bahkan sebagian telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Skala ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mungkinkah aktivitas sebesar itu terjadi tanpa sepengetahuan pihak-pihak tertentu?
Lebih jauh, konfirmasi berbasis titik koordinat yang diperoleh dari instansi kehutanan menunjukkan lokasi tersebut masuk dalam kawasan HPK. Artinya, jika aktivitas itu benar terjadi tanpa izin resmi, maka ada potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Yang membuat perkara ini kian sensitif adalah identitas terlapor yang disebut sebagai oknum kepala daerah berinisial MS. Dalam konteks kekuasaan daerah, dugaan keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas di kawasan hutan bukan sekadar persoalan administratif. Ia membuka ruang kecurigaan tentang relasi kuasa, potensi konflik kepentingan, hingga kemungkinan adanya pembiaran sistematis.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng sendiri telah bergerak. Pemeriksaan saksi dan ahli telah dilakukan, bahkan pengecekan lapangan menemukan keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan. Namun hingga kini, publik masih menunggu arah terang: siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana keterlibatannya?
Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menerima SPDP dan bersiap meneliti berkas perkara. Ini menjadi titik krusial—apakah kasus ini akan mengarah pada pengungkapan menyeluruh, atau justru berhenti di tengah jalan.
Di sisi lain, belum adanya pernyataan resmi dari pihak yang dilaporkan menambah ruang spekulasi. Dalam banyak kasus serupa, diam sering kali menjadi celah bagi kabut informasi yang memperkeruh kepercayaan publik.
Kasus ini juga menempatkan pemerintah pusat, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau (PKH), dalam posisi strategis. Koordinasi lintas lembaga akan menjadi kunci untuk memastikan apakah penanganan perkara ini berjalan objektif atau tidak.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, perkara ini menyentuh isu yang lebih luas: tata kelola hutan, transparansi perizinan, dan integritas pejabat publik di daerah.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka ini bukan hanya tentang satu kawasan hutan yang dibuka, melainkan tentang bagaimana hukum diuji ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Namun jika tidak terbukti, maka proses penyidikan juga harus mampu menjawab keraguan publik secara terbuka dan meyakinkan.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama.
Meski demikian, satu hal yang tak bisa diabaikan: publik kini menunggu, apakah hukum akan berjalan lurus—atau justru berbelok di persimpangan kekuasaan. Adm













