Pelaku Pembakar Pacar di Sampit Ditangkap Polisi

Kekerasan Asmara Berujung Proses Hukum

Pelaku dugaan pembakaran pacar di Sampit diringkus polisi setelah sempat kabur ke Palangka Raya. Foto Ist
Pelaku dugaan pembakaran pacar di Sampit diringkus polisi setelah sempat kabur ke Palangka Raya. Foto Ist

SAMPIT, folitimes.id — Tim gabungan Polsek Ketapang dan Resmob Macan Mentaya Polres Kotawaringin Timur menangkap Saidi Maulana, pria berusia 34 tahun yang diduga membakar kekasihnya sendiri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Polisi menangkap Saidi saat ia bersembunyi di rumah saudaranya di Kota Palangka Raya. Sebelumnya, ia sempat kabur dari Sampit setelah peristiwa pembakaran yang menimpa Tri Lestari Dewi, perempuan berusia 32 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan dalam relasi asmara. Dugaan tindakan pelaku menunjukkan eskalasi berbahaya, mulai dari cekcok, ancaman, membawa bahan bakar, hingga menyalakan api ke tubuh korban.

Pelaku Kabur ke Palangka Raya

Polisi menyebut Saidi melarikan diri setelah peristiwa pembakaran terjadi di rumah korban, Perumahan Citra Mandiri 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Tim gabungan kemudian memburu pelaku hingga ke Kota Palangka Raya. Petugas akhirnya menangkap Saidi di rumah saudaranya.

Saat petugas membawa pelaku, Saidi tampak mengenakan pakaian tahanan. Tangannya terborgol. Polisi kemudian menggiringnya menuju mobil petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan polisi telah mengamankan pelaku setelah melakukan pengejaran.

Cekcok Bermula dari WhatsApp

Kasus ini bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban mengetahui pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seorang perempuan lain.

Percakapan itu memicu kecemburuan dan pertengkaran. Korban kemudian memilih mengakhiri hubungan asmara yang telah berjalan sekitar tujuh bulan.

Namun Saidi diduga tidak menerima keputusan tersebut. Ia tetap meminta korban melanjutkan hubungan mereka.

Di tengah pertengkaran, Saidi keluar dari rumah korban. Tidak lama kemudian, ia kembali membawa jeriken berisi Pertalite.

Ancaman Berubah Jadi Aksi Pembakaran

Sebelum kejadian, Saidi disebut pernah mengancam akan membakar korban. Ancaman itu kemudian berubah menjadi tindakan nyata.

Pelaku diduga menyiramkan Pertalite ke tubuh korban. Ia juga menyiram bahan bakar itu ke tubuhnya sendiri sambil meminta korban tetap mempertahankan hubungan.

Korban tetap menolak. Setelah itu, Saidi diduga menyalakan korek gas hingga api menyambar tubuh keduanya.

Akibat peristiwa tersebut, Tri Lestari Dewi mengalami luka bakar cukup parah di bagian wajah dan kedua tangan. Saidi juga mengalami luka bakar di bagian wajah.

Polisi Jerat Pelaku Pasal Penganiayaan

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Polisi menjerat Saidi dengan Pasal 466 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Proses hukum kini berjalan di Polres Kotawaringin Timur. Polisi juga masih menangani kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kekerasan dalam Relasi Bukan Urusan Pribadi

Kasus ini membuka kembali persoalan serius tentang kekerasan dalam hubungan personal. Banyak kasus serupa berawal dari kecemburuan, kontrol berlebihan, ancaman, lalu meningkat menjadi kekerasan fisik.

Dalam kasus ini, korban sudah mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan. Namun pelaku diduga merespons keputusan itu dengan kekerasan brutal.

Publik perlu melihat ancaman dalam hubungan sebagai sinyal bahaya. Ketika seseorang mulai mengancam keselamatan pasangan, persoalan itu tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan pribadi.

Aparat penegak hukum kini perlu memastikan proses hukum berjalan tegas. Selain itu, korban juga membutuhkan perlindungan, perawatan medis, dan pendampingan psikologis.

Hingga kini, Tri Lestari Dewi masih menjalani perawatan akibat luka bakar yang ia alami. Sementara Saidi Maulana sudah berada dalam penanganan kepolisian.

Exit mobile version