Kalteng Puncaki Jalan Rusak, Warga Menanggung Dampak

DPRD Kalteng mendorong perusahaan ikut bertanggung jawab memperbaiki titik jalan rusak

Thumbnail berita jalan nasional rusak di Kalteng dengan visual jalan berlubang, truk, motor, dan data 191,56 kilometer jalan tidak mantap
Ilustrasi jalan nasional rusak di Kalteng yang menghambat mobilitas warga dan distribusi logistik. Data 2025 mencatat 191,56 kilometer jalan nasional berstatus tidak mantap

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Kalimantan Tengah kembali berhadapan dengan persoalan infrastruktur yang belum selesai: jalan nasional rusak, warga menanggung dampak, sementara penanganannya kerap tersendat oleh batas kewenangan.

Data Kemantapan Jalan Nasional yang merujuk pada kondisi jalan 2025 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan Kalimantan Tengah memiliki 191,56 kilometer jalan nasional berstatus tidak mantap. Kategori tidak mantap merujuk pada ruas jalan dengan kondisi rusak sedang maupun rusak berat.

Angka itu tidak berdiri sebagai statistik biasa. Jika dibandingkan dengan provinsi lain, Kalteng berada di posisi paling atas dalam daftar panjang jalan rusak nasional. Kondisi ini mempertegas bahwa kerusakan jalan di daerah tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga dapat menghambat distribusi logistik, aktivitas ekonomi, dan keselamatan masyarakat.

Infografis 10 provinsi dengan jalan rusak terpanjang berdasarkan Data Kondisi Jalan 2025, Kalimantan Tengah tertinggi dengan 191,56 kilometer

Dari data tersebut, Kalteng tercatat memiliki jalan rusak sepanjang 191,56 kilometer. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Timur dengan 186,20 kilometer, Papua Barat 172,76 kilometer, Papua Pegunungan 165,92 kilometer, dan Sumatera Barat 117,98 kilometer.

Selisih yang tipis dengan sejumlah provinsi lain menunjukkan persoalan infrastruktur jalan masih menjadi beban besar di banyak wilayah. Namun bagi Kalteng, posisi teratas ini menjadi sorotan tersendiri karena wilayahnya luas, jarak antardaerah panjang, dan jalur darat menjadi tulang punggung pergerakan warga maupun barang.

Di atas dokumen, status jalan nasional memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun di lapangan, kerusakan itu dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.

Masalah tersebut semakin mencuat setelah warga Desa Hajak, Kabupaten Barito Utara, disebut sampai urunan memperbaiki jalan. Aksi swadaya itu menjadi sinyal bahwa kerusakan jalan tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan teknis, melainkan telah berubah menjadi bentuk kekesalan warga.

Bagi masyarakat, jalan rusak bukan sekadar lubang di aspal. Jalan rusak berarti waktu tempuh lebih lama, kendaraan lebih cepat rusak, biaya angkut naik, distribusi barang terhambat, dan keselamatan pengguna jalan ikut dipertaruhkan.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu anggaran dari pemerintah pusat. Menurutnya, kepala daerah harus aktif membangun koordinasi agar penanganan jalan nasional yang rusak tidak berjalan lambat.

“Perbaikan jalan nasional memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kepala daerah harus aktif berkoordinasi. Paling tidak ada sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan jalan yang rusak,” ujar Maryani, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan Maryani membuka persoalan penting dalam tata kelola infrastruktur di Kalteng. Status jalan nasional memang memberi batas kewenangan bagi pemerintah daerah. Namun, batas kewenangan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan warga berhadapan dengan risiko setiap hari.

Menurut Maryani, organisasi perangkat daerah terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR, perlu aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Koordinasi itu dibutuhkan agar ruas jalan nasional yang rusak di Kalteng masuk dalam prioritas penanganan.

Ia menilai, untuk kerusakan ringan atau titik jalan berlubang yang membahayakan pengguna jalan, pemerintah daerah tetap dapat mendorong solusi sementara. Penanganan awal dinilai penting agar kerusakan tidak berkembang dan tidak memicu kecelakaan.

“Kalau hanya spot-spot jalan yang berlubang dan rusak, sebenarnya bisa saja ditangani sementara. Jangan semua harus menunggu anggaran pusat turun. Sambil menunggu proses berjalan, kita bisa mencari solusi bersama,” tegasnya.

Data jalan nasional tidak mantap sepanjang 191,56 kilometer menunjukkan persoalan ini bukan keluhan kecil yang berdiri sendiri. Jika ruas rusak berada pada jalur penghubung antarkawasan, dampaknya bisa menjalar ke banyak sektor, mulai dari mobilitas warga, distribusi bahan pokok, aktivitas ekonomi, hingga akses layanan publik.

Di wilayah seluas Kalimantan Tengah, kerusakan jalan dapat menjadi persoalan berlapis. Jarak antardaerah yang jauh membuat jalan menjadi tulang punggung pergerakan masyarakat dan barang. Ketika ruas penghubung rusak, biaya sosial dan ekonomi ikut meningkat.

Maryani juga menyoroti peran perusahaan yang beroperasi di Kalteng. Ia mendorong agar program Corporate Social Responsibility atau CSR tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, termasuk membantu penanganan titik jalan rusak.

“Ngapain perusahaan ada di daerah kita kalau masyarakat tidak diperhatikan. CSR harus dilaksanakan, terutama untuk memperbaiki spot-spot jalan yang mereka lewati dalam aktivitas operasionalnya,” katanya.

Sorotan terhadap perusahaan menjadi penting karena sejumlah ruas jalan di Kalteng kerap dilintasi kendaraan bertonase besar. Angkutan tambang, hasil perkebunan, alat berat, dan kendaraan logistik dapat mempercepat kerusakan jika beban kendaraan melampaui kapasitas jalan.

“Harus disadari bersama, kerusakan jalan juga disebabkan aktivitas kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Karena itu, perbaikannya juga harus menjadi tanggung jawab bersama sambil menunggu anggaran pusat,” ujar Maryani.

Pernyataan itu menempatkan persoalan jalan rusak dalam kerangka yang lebih luas. Masalahnya bukan hanya kapan anggaran pemerintah pusat turun, tetapi juga siapa saja yang memanfaatkan jalan tersebut dan siapa yang menanggung dampak kerusakannya.

Jika jalan umum dipakai untuk aktivitas bisnis, sementara warga menanggung debu, lubang, risiko kecelakaan, dan biaya kendaraan rusak, maka tanggung jawab sosial perusahaan menjadi relevan untuk ditagih. Terlebih jika aktivitas kendaraan berat ikut mempercepat penurunan kualitas jalan.

Maryani mengingatkan, jalan rusak bukan perkara kecil. Menurutnya, kondisi jalan berlubang dan rusak dapat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.

“Banyak kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang rusak. Ini persoalan sederhana, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai pejabat nyaman naik mobil, sementara masyarakat harus menghadapi risiko setiap hari di jalan,” katanya.

Kritik itu menohok karena menyentuh jarak antara kebijakan dan kenyataan di lapangan. Bagi masyarakat, status jalan nasional, provinsi, atau kabupaten sering kali tidak menjadi soal. Yang mereka hadapi adalah jalan rusak, perjalanan terhambat, dan keselamatan yang terancam.

Maryani juga meminta pejabat di lingkungan eksekutif maupun legislatif tidak mengabaikan keluhan warga. Menurutnya, jabatan publik harus digunakan untuk memperjuangkan hak masyarakat, bukan sekadar menunggu prosedur berjalan.

“Gunanya pejabat atau wakil rakyat adalah berani menantang ketidakadilan dan menyuarakan ketidakberdayaan masyarakat. Hak-hak masyarakat harus diperjuangkan. Kalau hanya duduk manis tanpa ada gebrakan, jabatan itu menjadi tidak berarti,” tegasnya.

Ia mengajak kepala daerah, legislator, perusahaan, dan seluruh pihak terkait untuk mengesampingkan ego sektoral. Penanganan jalan rusak, kata dia, membutuhkan koordinasi dan gotong royong agar keluhan masyarakat tidak terus berulang.

“Yang pasti, aspirasi masyarakat harus diperjuangkan. Semua pihak harus berkoordinasi dan bergotong royong agar persoalan jalan rusak bisa segera ditangani,” pungkasnya.

Dengan panjang jalan nasional tidak mantap mencapai 191,56 kilometer, persoalan infrastruktur di Kalteng tidak cukup dijawab dengan saling lempar kewenangan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan pengguna jalan perlu membuktikan tanggung jawab melalui langkah konkret di lapangan.

Sebab ketika warga sudah sampai urunan memperbaiki jalan, yang rusak bukan hanya permukaan aspal. Kepercayaan publik terhadap kehadiran negara juga ikut dipertaruhkan.

Exit mobile version