Pelibatan TNI Atasi Begal Jadi Sorotan Dalam Berantas Kejahatan Jalanan Di Kalteng

121 Kasus Jalanan, Kalteng Hadapi Ancaman Keamanan

Ilustrasi patroli gabungan TNI-Polri untuk mencegah kejahatan jalanan di Kalimantan Tengah. FotoIlustrasi folitimes.id
Ilustrasi patroli gabungan TNI-Polri untuk mencegah kejahatan jalanan di Kalimantan Tengah. FotoIlustrasi folitimes.id

PALANGKA RAYA, folitimes.id — Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam membantu penanganan aksi begal tidak hanya menjadi isu nasional. Di Kalimantan Tengah, persoalan kejahatan jalanan juga menjadi perhatian setelah Polda Kalteng bersama jajaran Polres mengungkap 121 kasus selama Januari hingga Mei 2026.

Kasus yang diungkap kepolisian meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan itu, sebanyak 233 tersangka diamankan jajaran Polda Kalteng.

Data tersebut menunjukkan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat. Apalagi, sejumlah kasus berkaitan langsung dengan ruang aktivitas warga, mulai dari permukiman, jalan umum, rumah kos, wisma, hingga kawasan perkebunan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut, sejak Januari hingga akhir Mei 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan. Kasus itu terdiri atas curat, curas, dan curanmor dengan total 233 tersangka.

Pemetaan kepolisian juga memperlihatkan sebaran kerawanan yang berbeda di setiap wilayah. Kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di Kotawaringin Timur. Kasus pencurian dengan kekerasan tertinggi berada di Kabupaten Kapuas. Sementara pencurian kendaraan bermotor paling banyak terjadi di Kota Palangka Raya.

Tingginya angka kejahatan jalanan di daerah menjadi konteks penting dalam membaca wacana pelibatan TNI untuk membantu penanganan begal. Di satu sisi, negara dituntut hadir lebih kuat untuk memberi rasa aman kepada masyarakat. Namun di sisi lain, pelibatan TNI tetap harus berada dalam batas kewenangan yang jelas.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai TNI dapat dilibatkan dalam kondisi tertentu melalui mekanisme perbantuan kepada Polri. Namun, pelibatan itu harus dilakukan secara terukur, sesuai kebutuhan lapangan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pelibatan tersebut tentu harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi,” ujar Dave.

Dalam konteks Kalteng, pola kejahatan jalanan tidak hanya muncul dalam bentuk begal di jalan. Polda Kalteng mencatat curanmor menjadi penyumbang kerugian terbesar, dengan modus yang banyak menggunakan kunci T. Total kerugian dari seluruh kasus yang berhasil diungkap diperkirakan mencapai Rp2,125 miliar, dengan kerugian curanmor sekitar Rp1,6 miliar.

Di Palangka Raya, Polresta Palangka Raya mengungkap lima kasus kejahatan jalanan menonjol sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kasus tersebut meliputi dua curat, dua curanmor, dan satu curas. Beberapa peristiwa terjadi di Jalan Katamso, Jalan Garuda XIII, Jalan Sangga Buana, Jalan Lawu, hingga Jalan Borneo.

Sementara di Kotawaringin Timur, Polres Kotim mengungkap 80 kasus kejahatan sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan 78 tersangka. Sebagian besar perkara curat berkaitan dengan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di kawasan perkebunan. Untuk curanmor, Polres Kotim mencatat 17 laporan dengan sembilan tersangka yang berhasil diamankan.

Fakta ini memperlihatkan bahwa isu kejahatan jalanan di Kalteng memiliki karakter yang beragam. Di perkotaan, curanmor dan pencurian di permukiman menjadi perhatian. Di kawasan perkebunan, pencurian hasil kebun dapat berkembang menjadi konflik dan bahkan kekerasan ketika pelaku berhadapan dengan petugas keamanan atau penjaga kebun.

Karena itu, wacana pelibatan TNI dalam membantu penanganan begal harus ditempatkan secara hati-hati. Bantuan TNI dapat dibaca sebagai dukungan terhadap upaya menciptakan rasa aman, terutama melalui patroli bersama, pencegahan, dan penguatan kehadiran aparat di titik rawan.

Namun, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tetap berada dalam kewenangan Polri. Proses penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan, hingga pelimpahan perkara tidak boleh bergeser dari koridor hukum pidana yang berlaku.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, sebelumnya menegaskan bahwa peran TNI dalam penanganan begal bersifat membantu kepolisian. Peran itu dapat dilakukan melalui patroli bersama, edukasi masyarakat, dan langkah pencegahan secara humanis, bukan mengambil alih kewenangan Polri.

Dalam negara demokratis, keamanan publik perlu dijalankan dengan aturan yang jelas. Rasa aman masyarakat memang harus dijamin, tetapi batas kewenangan antar-aparat juga harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan tumpang tindih di lapangan.

Kondisi Kalteng menunjukkan bahwa penanganan kejahatan jalanan membutuhkan strategi menyeluruh. Patroli aparat penting, tetapi pencegahan juga perlu diperkuat melalui penerangan jalan, pengawasan permukiman, keamanan kawasan perkebunan, respons cepat laporan warga, serta edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan.

Pada akhirnya, persoalan begal dan kejahatan jalanan bukan hanya soal siapa aparat yang turun ke lapangan. Lebih dari itu, negara dituntut mampu menghadirkan rasa aman dengan tetap menjaga prinsip hukum, koordinasi antarlembaga, dan batas kewenangan yang transparan.

Exit mobile version